Terjemah Fathul Qorib Fasal Ju’alah

Diposting pada

Dalam kitab ini (fathul qorib), pengarang kitab Abu Syuja’ akan menjelaskan tentang ju’alah atau sayembara. Apa pengertian ju’alah, hukum, dan aturannya? berikut lebih lengkap tentang terjemah fathul qorib fasal ju’alah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Ju’alah

terjemah fathul qorib fasal ju'alah sayembara

Pengertian Ju’alah adalah kesanggupan seseorang untuk memberikan upah yang diketahui atas pekerjaan yang bisa dibatasi atau tidak kepada orang yang telah ditentukan atau tidak.

Sayembara diperbolehkan dari pihak jâ’il (pihak yang melaksanakan sayembara) atau maj’ûl lah (pihak pelaksana sayembara).

Sayembara adalah seperti seorang jâ’il menjanjikan dalam mengembalikan harta yang hilang upah diketahui. Jika ada yang dapat menyerahkan harta tersebut maka ia berhak mendapat upah yang dijanjikan.

Dalil tentang ju’alah

قالوا تفقد صواع الملك ولمن جاء به حمل بعير وأنا به زعيم (يوسف: ٧٢)

Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72).

Rukun Ju’alah

  1. Ja’il; pihak yang mengadakan sayembara.
  2. Maj’ûl lah; pihak yang melakukan pekerjaan sayembara.
  3. ‘Amal; pekerjaan yang disayembarakan.
  4. Ju’lu; upah yang dijanjikan oleh jâ’il dalam akad sayembara.
  5. Shighah; sebuah pernyataan pihak jâ’il yang menunjukkan perizinan melakukan sayembara dengan upah tertentu.

Tanya jawab seputar ju’alah

Bolehkan barang yang disayembarakan dijadikan sebagai upah?
1. Khilaf, menurut Imam Syarkhosi tidak boleh, sedangkan menurut Imam Mutawali hukumnya boleh.

2. Apa ketentuan amal dalam akad ju’alah?

Jawaban: Amal dalam ju’alah harus mengandung nilai jerih payah, tidak menjadi keharusan yang mesti dikerjakan amil, dan tidak juga dibatasi dengan waktu.

3. Kenapa dalam akad ju’alah diperbolehkan amal yang tidak diketahui?

Jawaban: Karena factor kebutuhan.

4. Kenapa ju’alah berstatus jaiz bagi kedua pihak?

Jawaban: Karena akad ju’alah menggantungkan pemberian hak pada syarat seperti wasiat, dan mal dalam ju’alah tidak diketahui sebagaimana akad qiradh (baca lebih tentang pengertian qiradh).

Demikian terjemah fathul qorib tentang pengertian ju’alah, rukun ju’alah dan hukum ju’alah. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika ada pertanyaan, silahkan tulis pada kolom komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *