Terjemah Fathul Qorib Fasal Itikaf

Diposting pada

Saat bulan ramadhan, biasanya masyarakat sibuk dengan berbagai bentuk ibadah. Tidak jarang pula ada dari mereka melakukan ibadah itikaf pada siang ataupun malam hari. Mushanif dalam kitab fathul qorib menjelaskan tentang hukum itikaf, syarat itikaf dan niat itikaf. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal itikaf.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Itikaf

terjemah fathul qorib fasal itikaf

“Itikaf” menurut bahasa artinya adalah menetap pada sesuatu dalam hal yang baik atau yang buruk. Sedang itikaf menurut syara adalah berdiam diri dalam Masjid dengan sifat (cara) tertentu.

Itikaf hukumnya sunnah dalam tiap waktu (ada kesempatan).

Melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir dari bulan ramadhan, itu lebih utama dari pada Itikaf pada hari selian hari tersebut. Alasannya karena mencari (keutamaan) Lailatul Qadar.

Waktu turun Lailatul Qadar

Lailatul qadar menurut Imam as-Syafii adalah teringkas dalam 10 hari akhir dari bulan ramadhan.

Maka setiap malam hari dari 10 hari tersebut kemungkinan Lailatul Qadar. tetapi pada malam hari tanggal adalah lebih dapat diharapkan turunnya fadlilah Lailatul Qadar. Yaitu malam ke-21 atau ke-23 bulan.

Syarat Itikaf

Pertama, Niat Itikaf. Apabila Itikaf nadzar, maka ia harus niat melaksanakan fardhu itikaf.

Kedua, Berdiam diri dalam Masjid. Berdiam diri tidak cukup apabila kurang dari ukuran thuma’ninah. Tetapi harus melebihi dari kadar thuma’ninah.

Seseorang yang melaksanakan itikaf harus memenuhi 2 syarat.

Syarat Orang Yang Itikaf

Syarat (yang harus terpanuhi oleh) orang yang Itikaf adalah Islam, berakal sehat, bersih dari haid dan nifas dan jinabah.

Oleh karena itu, tidak sah itikaf nya orang kafir orang gila, wanita haid, wanita nifas dan orang yang sedang junub (Baca juga: cara mandi junub yang benar). Dan seandainya orang yang beritikaf itu murtad (keluar dari agama Islam) atau dia mabuk maka batal lah itikaf nya.

Seseorang yang melaksanakan itikaf nadzar, ia keluar (dari Masjid), kecuali karena ada kepentingan yang manusia. Seperti buang air kecil dan buang air besar dan juga hal-hal yang semakna dengannya, seperti mandi jinabat. Atau bolah juga keluar dari masjid apabila ada udzur, yaitu seperti sedang haid atau nifas.

Maka (dalam keadaan seperti itu), wanita boleh keluar dari Masjid karena kedua hal tersebut. Atau karena udzur seperti sakit yang tidak memungkinkan menetap dalam Masjid dalam keadaan sakit. Seperti apabila orang yang sakit itu memerlukan alas yang terhampar (tikar) dan membutuhkan seorang pelayan dan seorang dokter. Atau (juga) karena khawatir akan mengotori Masjid, seperti (sakit) berak mencret-mencret dan beser.

Dan dengan kata-kata mushannif (yang berbunyi) “Tidak memungkinkan berdiam dan seterusnya”. mengecualikan sakit ringan seperti sakit panas yang ringan, maka tidak boleh keluar dari Masjid. Dan Itikaf menjadi batal sebab bersetubuh dalam keadaan ikhtyar (tidak terpaksa) sadar ia mengetahui akan keharamannya (bersetubuh saat itikaf). Adapun bersentuhan kulit dengan syahwat, hal itu bisa menjadikan Itikafnya batal, jika mengeluarkan air mani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *