Terjemah fathul qorib fasal istinja – Dalam pasal ini penulis kitab menjelaskan tentang hukum istinja dan cara istinja menggunakan batu atau sejenisnya. Pada akhir tulisan ada tanya jawab seputar istinja beserta referensi nya.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Istinja

Istinja hukum nya wajib sebab keluarnya air kencing dan kotoran dengan menggunakan air atau batu dan Setiap perkara yang padat, suci, kasar dan tidak dimuliakan.
Namun lebih utama istinja diawali dengan batu kemudian melanjutkannya dengan air. Yang menjadi kewajiban adalah 3 kali usapan meskipun menggunakan tiga sisi batu.

Boleh atau cukup istinja dengan air atau tiga batu yang dapat membersihkan tempat najis. Namun jika belum bersih maka harus menambah nya lagi sampai bersih, dan setelah itu sunnah mengulangnya sampai tiga kali.
Apabila menghendaki salah satunya saja, (air saja atau batu saja) maka air lebih utama, karena dapat menghilangkan najis dan bekasnya.
Baca juga: Macam macam najis dan cara mensucikannya
Syarat Istinja menggunakan batu
Syarat cukup istinja dengan batu adalah belum mengeringnya najis, tidak berpindah dari tempat keluarnya najis, dan tidak pula terkena najis yang lain. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka harus menggunakan air.
Adab Buang Air Kecil & Besar
Seorang yang buang hajat wajib menghindari menghadap dan membelakangi Ka’bah dan membelakangi ketika di tanah lapang apabila tidak ada penutup antara dirinya dan arah kiblat. Atau ada penutup tetapi tingginya tidak sampai dua pertiga Hasta atau sampai dua pertiga Hasta tapi jauh lebih dari 3 Hasta.
Hukum buang hajat dalam bangunan sebagaimana pada tanah lapang. Adapun dalam tempat yang telah disiapkan untuk buang hajat, maka tidak haram secara mutlak. Sementara menghadap dan membelakangi Baitul Maqdis hukumnya makruh.
Hendaknya menghindari buang air kecil dan besar pada air yang tenang atau tidak mengalir. Sedangkan air yang mengalir hukumnya makruh ketika sedikit, jika banyak lebih baik menghindarinya. Namun Imam Nawawi mengharamkannya pada air yang sedikit, baik air yang mengalir ataupun air yang tenang.

Dan juga hendaknya menghindari buang hajat dekat pohon yang berbuah, baik ketika berbuah ataupun tidak.
Hendaknya menghindari buang hajat di jalan, tempat berteduh saat musim panas, tempat berteduh saat musim hujan, dan lubang bumi.
Hendaknya tidak berbicara selain dalam kondisi terdesak saat buang hajat, apabila mendesak untuk berbicara, seperti melihat ular yang mengancam seseorang, maka tidak makruh berbicara.
Makruh menghadap dan membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat, namun imam nawawi berpendapat bahwa membelakanginya tidak makruh dan hukum makruh menghadap itu tidak ada dalilnya.
Tanya Jawab Seputar Istinja (Cebok)
Dalil tentang istinja
Adalah surat attaubat ayat 108. Yang artinya Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bersih.
Dan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim. Artinya: Anas bin Malik Beliau berkata, saat Rasulullah masuk jamban, aku dan pemuda sebayaku membawa kantong kulit wadah air dan tombak kecil, Kemudian beliau istinja menggunakan air.
Artinya: Janganlah seseorang diantara kalian beristinja menggunakan kurang dari 3 batu. H.R Muslim.
Apa saja hukum istinja
hukum istinja ada 5, yaitu wajib dari najis yang mengotori, sunah dari keluarnya cacing dan kotoran yang tidak mengotori, makruh dari keluarnya angin, haram menggunakan makanan, dan mubah sebelum masuknya waktu sebagai hukum asal.
Kenapa istinja tidak terbatas menggunakan air dan batu
Karena tujuan istinja adalah kebersihan.
Apa batasan benda yang dapat digunakan untuk istinja
Setiap benda padat yang tidak terpisah bagiannya ketika sedang istinja dan dapat menangkap najis.
Apa saja perkara yang tidak boleh digunakan istinja
Di antaranya ialah perkara yang bertuliskan ilmu, makanan, dan bagian tubuh binatang yang bersambung.
Kenapa yang paling utama adalah membersihkan dengan beberapa batu terlebih dahulu kemudian melanjutkannya dengan air
Karena batu bisa menghilangkan fisik dari najis sehingga tangan tidak bersentuhan langsung dengan najis tersebut, sementara air dapat menghilangkan bekas yang tersisa.
Apa yang dikehendaki Menghadap dan membelakangi kiblat
Seseorang yang menghadap kiblat dengan wajahnya dan membelakangi kiblat dengan punggungnya dalam posisi buang air kecil ataupun besar.
Kenapa tidak boleh Menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang air kecil dan besar
Karena sebagai bentuk memuliakan terhadap arah kiblat, selain itu juga adanya hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang artinya : Apabila kalian menghendaki membuang kotoran, Maka jangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika kencing dan berak tetapi berpalinglah ke arah timur ataupun Barat.
Buang tidak boleh buang air kecil dan besar pada air yang menggenang
Karena ada hadis Nabi Muhammad yang artinya: Janganlah seseorang diantara kalian kencing di air yang menggenang.
Kenapa makruh buang air kecil dan besar dekat pohon yang berbuah.
Karena untuk menjaga buah dari kemungkinan terkotori najis ketika jatuh sehingga menjadi menjijikkan
Kenapa makruh membuang air kecil dan besar di jalan
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang artinya hindarilah 2 hal yang sering menyebabkan laknat! Para sahabat bertanya, apa itu ya Rasulullah? Nabi Muhammad menjawab yaitu berak di jalan yang dilalui manusia atau tempat berteduh. H.R Muslim