Terjemah Fathul Qorib Fasal Ijarah

Diposting pada

Dalam fathul qorib, mushannif menjelaskan tentang ijarah atau akad sewa. Pada fasal ini juga beliau (mushannif) akan menjelaskan aturan dalam akad ijarah. Berikut adalah terjemah kitab fathul qorib fasal ijarah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Ijarah

Terjemah Fathul Qorib Fasal Ijarah

Terjemah Fathul Qorib Fasal IjarahTerjemah Fathul Qorib Fasal Ijarah

Pengertian ijarah adalah kontrak atas jasa (manfaat) yang diketahui, memiliki nilai ekonomis, dapat diserah terimakan dan dilegalkan syariat dengan menggunakan upah yang diketahui.

Syarat mu’jir (pemilik jasa atau manfaat) dan musta’jir (penyewa) harus cerdas dan murni kehendak sendiri.

Setiap hal yang mungkin untuk diambil manfaatnya tanpa mengurangi fisik barang, maka sah untuk disewakan, dengan catatan manfaatnya diberi jangka waktu seperti “aku menyewakan rumah ini setahun” atau dijangka dengan kerja seperti “aku menyewamu untuk menjahitkan baju ini“.

Ijarah yang mutlak harus menyegerakan membayar upah kecuali telah ada kesepatan bayaran.

Ijarah tidak batal dengan kematian salah satu orang yang akad.  Ijarah batal dengan sebab rusaknya barang sewaan seperti robohnya rumah.

Batalnya ijarah berlaku pada kontrak yang belum berjalan. Sedangkan masa kontrak yang telah berjalan tidak batal. Sehingga mu’jir (pemilik jasa atau manfaat) tetap mendapat persentase dari dari ujrah kesepakatan (musamma) dengan menkalkulasi ujrah standar (mitsil).

Ketahuilah!

Penguasaan orang yang menyewa pada barang sewaan adalah amanah, oleh karenanya penyewa tidak wajib mengganti kecuali ceroboh.

Dalil Ijarah

فإن أرضعن لكم فاتوهن أجورهن – (الطلاق: 6)

Artinya: Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Ath-Thalaq: 6)

أنه ﷺ نهى عن المزارعة وأمر بالمؤاجرة. (رواه مسلم)

Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. melarang akad muzara’ah dan memerintahkan akad mu’ajarah. (HR. Muslim)

أنه ﷺ قال: أعطوا الأجير أجرته قبل أن يجف عرقه. (رواه ابن ماجه والبيهقي)

Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda, berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya. (HR. Ibn Majah dan Albaihaqi)

Rukun Ijarah

  1. Mu’jir atau ajir; pemilik jasa atau manfaat.
  2. Musta’jir; penyewa atau pengguna jasa atau manfaat barang sewaan.
  3. Manfa’ah; jasa atau manfaat barang yang menjadi obyek akad ijarah.
  4. Ujrah; upah atas jasa atau manfaat barang sewaan kontrak pemberian kepemilikan jasa atau manfaat dari pihak mu jir kepada
  5. Shighah (bahasa transaksi); meliputi ijab dan qabul yang memuat perjanjian musta`jir dengan ganti berupa upah (ujrah) tertentu.

Tanya jawab seputar akad ijarah

1. Apa kriteria manfaat yang penyewaannya dibatasi dengan masa?
Jawaban: Kriteria manfaat yang penyewaannya dibatasi dengan masa yaitu jika tidak bisa diketahui kadarnya seperti menempati tempat tinggal dan menyusui.

2. Apa kriteria manfaat yang penyewaannya dibatasi dengan pekerjaan?
Jawaban: Kriteria manfaat yang penyewaannya dibatasi dengan pekerjaan ialah apabila manfaat tersebut dapat diketahui kadarnya seperti menjahit pakaian dan tranportası.

3. Kenapa akad ijarah tidak batal dengan kematian pelaku transaksi?
Jawaban: Karena akad ijarah bersifat lazim sebagaimana jual beli.

4. Kenapa akad ijarah batal untuk masa yang akan datang dengan sebab rusak barang yang disewakan?
Jawaban: Karena hilangnya daya guna barang yang disewakan.

5. Kenapa dalam ijarah dzimmah wajib mengganti kendaraan yang rusak dan tidak batal akadnya?
Jawaban: Karena barang yang diakadi (disewakan) masih menjadi tanggungan.

6. Kenapa kekuasaan penyewa atas barang sewaan bersifat amanah?
Jawaban: Karena penyewa mengambil barang sewaan bukan hanya untuk kepenting dirinya semata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *