Terjemah Fathul Qorib Fasal Hukum Talak

Diposting pada

Penjelasan kali ini mushanif membahas tentang pengertian talak menurut bahasa dan istilah, hukum talak dan pembagian talak. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal hukum talak.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hukum Talak

terjemah fathul qorib fasal hukum talak

Tentang hukum-hukum dalam talak. Pengertian talak menurut arti bahasa adalah “melepaskan ikatan tali”. Sedangkan pengertian talak menurut istilah syara’ adalah nama bagi pelepasan tali pernikahan.

Untuk memuluskan talak, disyaratkan sifat taklif dan kehendak diri sendiri. Adapun orang mabuk, talaknya itu sah, sebagai hukuman baginya.

Pembagian talak

Talak itu ada dua macam, yaitu : Talak sharih dan Talak kinayah.

Talak Sharih adalah talak yang tidak mungkin mengandung arti selain talak. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang mungkin mengandung arti selain talak.

Jika suami mengucapkan talak dengan sharih dan berkata : “Saya tidak menghendaki talak dengan ucapan itu,” maka perkataan tersebut tidak dapat diterima.

Talak Sharih

Talak Sharih itu ada tiga lafadz, yaitu lafadz Thalak (cerai) dan yang dicetak darinya, seperti ucapan : “Saya mentalakmu dan kamu adalah orang yang lepas dan ditalak’’. (2) lafadz Firaq (pisah) dan (3) lafadz Sirah (lepas) seperti ucapan : “Saya memisahkanmu dan kamu adalah orang yang terpisakan” atau “Saya melepaskanmu dan kamu adalah orang yang terlepas”.

Dan termasuk kategori talak sharih, yaitu lafadz Khulu’, bila disebutkan harta, juga lafadz Mufadah (meminta tebusan).

Talak sharih tidak membutuhkan (adanya) niat, kecuali orang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak, maka kesharihan talaknya menjadi kinayah bagi hak orang tersebut.

Jika orang yang dipaksa niat menjatuhkan talak, maka jatuh talaknya, jika tidak (niat talak), maka tidak (jatuh talaknya).

Talak Kinayah

Talak kinayah (sindiran) adalah setiap kata yang mungkin di artikan talak dan lainnya. Talak kinayah ini butuh (adanya) niat.

Bila seseorang niat mentalak dengan menggunakan lafadz kinayah, maka jatuh talaknya, jika tidak (niat mentalak), maka tidak (jatuh talaknya).

Kinayah talak, seperti ucapan : “Kamu adalah perempuan bebas, yang kosong (dari suami) dan kembalilah kepada keluargamu”, dan selain yang itu dari macam bentuk talak kinayah yang tersebut dalam kitab yang panjang lebar keterangannya.

Kesimpulan:

Hukum-hukum dalam Talak: Pengertian dan Pembagian Talak

Talak adalah istilah yang berarti “melepaskan ikatan tali” dalam bahasa. Namun, dalam istilah syariah, talak merujuk pada pelepasan ikatan pernikahan.

Untuk melakukan talak, diperlukan unsur taklif dan kehendak pribadi. Bagi seseorang yang dalam keadaan mabuk, talak yang diucapkan tetap sah, sebagai bentuk hukuman.

Pembagian talak terdiri dari dua jenis, yaitu Talak Sharih dan Talak Kinayah.

Talak Sharih adalah talak yang maknanya tak mungkin lain selain menceraikan.

Lafadz talak sharih meliputi tiga kata, yaitu “Thalak” (cerai) dan derivasinya, contohnya ucapan: “Saya menceraikanmu dan kamu menjadi lepas dan ditalak.” Selain itu, termasuk juga “Firaq” (pisah) dan “Sirah” (lepas), seperti ucapan: “Saya memisahkanmu dan kamu menjadi terpisah” atau “Saya melepaskanmu dan kamu menjadi terlepas”.

Kategori talak sharih juga mencakup lafadz “Khulu'” jika berkaitan dengan harta, serta “Mufadah” (meminta tebusan).

Talak sharih tidak memerlukan niat, kecuali jika seseorang dipaksa menjatuhkan talak, maka talak tersebut dianggap sebagai talak kinayah bagi orang tersebut.

Talak Kinayah adalah talak yang maknanya bisa diartikan sebagai talak atau hal lain. Talak kinayah memerlukan adanya niat.

Apabila seseorang bermaksud menceraikan menggunakan lafadz kinayah, maka talak dianggap sah.

Namun, jika tidak bermaksud menceraikan, maka talak tersebut tidak sah.

Contoh talak kinayah adalah ucapan: “Kamu adalah perempuan bebas, yang tidak terikat (dengan suami) dan kembali kepada keluargamu”.

Dan jenis-jenis talak kinayah lainnya dijelaskan secara rinci dalam kitab yang memberikan penjelasan panjang lebar mengenai hal ini.

Hukum talak

Mengenai peremuan dalam masalah talak ada dua macam.

terjemah fathul qorib fasal hukum talak atau cerai

Yaitu: Talak Sunah dan Talak Bid’ah. Dan mereka itu orang-orang yang masih bisa mengalami haid.

Mushannif menghendaki talak sunah adalah talak jaiz (boleh), sedangkan talak bid’ah adalah talak yang haram.

Adapun talak yang sunah, yaitu seperti suami menjatuhkan talak pada waktu istri sedang dalam keadaan suci serta tidak melakukan jimak (saat istri sedang suci).

Sedangkan talak bid’ah, yaitu suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang haid atau suci tapi suami telah melakuan jimak (saat istri sedang suci).

Satu macam yang lain, yaitu dalam mentalak para perempuan tidak termasuk sunah dan tidak bid’ah.

Mereka ada empat orang, yaitu : (1) Perempuan yang masih kecil (2) Ayisah; Perempuan yang sudah tidak mengalami haid. (3) Perempuan yang sedang mengandung (4) Perempuan yang terkena khulu’ dan wanita belum pernah dijimak suami.

Dengan memandang sisi yang lain talak dapat dibagi menjadi :

  1. Talak wajib, seperti talaknya orang yang bersumpah ilaa
  2. Talak sunah, seperti menjatuhkan talak kepada perempuan yang tidak normal keadaannya, seperti perempuan yang buruk budi pekertinya
  3. Talak makruh, seperti menjatuhakn talak kepada perempuan yang normal keadaanya
  4. Talak haram, seperti talak bid’ah dan sudah terdahulu keterangannya.

Imam Haramain memberikan isyarat pada talak yang mubah, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang sudah tidak disukai dan suami sudah tidak murah hati dengan membiayai istrinya dengan tidak menikmati kesenangan terhadapnya (gambarannya, istrinya itu dipandang sudah tak berguna dan sia-sia).

Suami yang merdeka memiliki tiga talak atas istrinya, sekalipun ia perempuan amat.

Sedangkan budak memiliki dua talak atas istrinya, baik istrinya perempuan medeka atau amat.

Adapun Budak Muba’adh, Mukatab dan Mudabbar (hukumnya) seperti budak yang murni/sempurna.

Sah melakukan pengecualian dalam talak, jika si suami menggabung lafadz mustatsna (sesuatu yang dikecualikan) dengan lafadz mustatsna minhu (sesuatu yang terdapat pengecualian) dengan penggabungan secara ‘urf.

Yaitu sekira mustatsna beserta mustatsna minhu dianggap satu pembicaraan menurut ‘urf.

Disyaratkan juga (adanya) niat mengecualikan sebelum selesai kata-kata (yang mendorong) talak.

Tidak cukup mengucapkan pengecualian tanpa (adanya) niat mengecualikan. Disyaratkan juga (dalam istitsna) tidak saampai menghabiskan mustatsna minhu (sesuatu yang terdapat pengecualian).

Jadi, jika sampai menghabiskannya, seperti ucapan : “Engkau adalah orang tertalak tiga (mustatsna minhu) kecuali tiga (mustatsna)”, maka batal pengecualiannya (dan si istri tertalak tiga).

Dan sah menggantungkan talak dengan sifat dan syarat, seperti ucapan : “Jika kamu masuk rumah, maka kamu adalah perempuan yang tertalak”, maka si istri tertalak jika masuk rumah.

Dan talak tidak akan jatuh/terjadi, kecuali kepada seorang istri.

Oleh karena itu, talak tidak akan terjadi sebelum adanya pernikahan.

Maka tidak sah mentalak perempuan lain dengan talak lestari, seperti ucapannya kepada perempuan lain : “Saya mentalakmu”.

Tidak sah pula dengan talak penggantungan, seperti ucapannya pada perempuan : “Jika saya mengawinimu, maka kamu adalah wanita yang tertalak ” atau “Jika saya mengawini Fulanah, maka ia adalah wanita yang tertalak”

Ada empat orang yang perkataan talaknya tidak terjadi/jatuh, yaitu : (1) Anak kecil (2) Orang gila, seperti halnya orang gila yaitu orang ayan (3) Orang tidur (4) Orang yang dipaksa dengan tanpa hak. Jika pemaksaannya hak, maka talak terjadi/jatuh.

Adapun contoh (pemaksaan secara hak), sebagaimana pendapat segolongan ulama, yaitu tindakan hakim memaksa orang yang bersumpah ila” untuk mentalak istrinya setelah sampainya masa sumpah ila’.

Adapun syarat pemaksanaan adalah mampunya si pemaksa untuk mewujudkan ancaman kepada orang yang dipaksa, disebabkan punya wilayah atau penguasaan.

Dan tidak berdayanya orang yang dipaksa untuk menolak ancaman si pemaksa dengan cara lari darinya, atau minta bantuan terhadap orang yang dapat menyelamatkannya dan yang semacam itu.

Dan pihak yang dipaksa meyakini, bahwa jika ia menolak apa yang dipakasakan, maka pemaksa pasti berbuat apa yang dia ancamkan.

Bentuk pemaksaan bisa hasil berupa nakut-nakuti dengan pemukulan yang keras, memenjarakan, merusak harta benda dan yang semacam itu.

Jika tampak ada qarinah ikhtiair (tanda kehendak sendiri) dari orang yang dipaksa, seperti seseorang memaksanya agar menjatuhkan talak tiga, kemudian ia menjatuhkan talak satu, maka talak terjadi/ jatuh.

Apabila penggantungan talak dengan suatu sifat dan keluar dari seorang yang mukalaf dan sifat tersebut (yang digantungkan) ditemukan pada waktu tidak mukallaf, maka talak yang digantungkan dengan sifat itu terjadi / jatuh dengan terwujudnya sifat (yang digantungkan tersebut).

Adapun orang yang sedang mabuk, perkataan talaknya lestari/sah, sebagaimana keterangan terdahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *