Terjemah Fathul Qorib Fasal Hukum Iddah

Diposting pada

Pada pasal ini mushannif akan menjelaskan macam-macam perempuan yang menjalani Iddah serta hukum-hukumnya. selain itu kewajiban suami terhadap istri dalam masa iddah dan kewajiban istri pada masa iddah ketika ditingal mati oleh suaminya. berikut adalah terjemah fathul qorib fasal hukum iddah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hukum Iddah

Kewajiban sang suami terhadap istri/perempuan yang menjalani iddah yang masih bisa dirujuk yaitu menempatkan perempuan itu dalam rumah terjadinya perceraian kalau memang rumah tersebut layak baginya.

Wajib pula bagi suami memberi nafkah dan pakaian, kecuali perempuan itu perempuan yang nusyuz, sebelum tertalak atau nusyuz pada tengah-tengah iddahnya.

Sebagaimana kewajiban memberi nafkah kepada perempuan yang ditalak raj’i, yaitu wajib juga biaya-biaya kebutuhan lain, selain prabot kebersihan.

Baca juga: pengertian talak dan macamnya

Dan kewajiban sang suami terhadap perempuan yang tertalak bain, yaitu menempatkan pada suatu rumah, namun tidak wajib memberi nafkah, kecuali bila dia sedang hamil.

Maka wajib memberinya nafkah sebab kehamilannya, menurut Qaul shahih; dan dikatakan, bahwa nafkah tersebut sebenarnya untuk kandungannya.

Kewajiban Ihdan atau berkabung

Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, agar berkabung (Ihdad).

Ihdad secara bahasa adalah diambil dari kata Haddi, yang berarti “menahan/ mencegah”. Sedangkan pengertian ihdad menurut syara adalah menahan/menghindarkan diri dari berhias, dengan tidak memakai pakaian yang diwarna, yang bertujuan berhias, seperti pakaian warna kuning atau merah.

Bolehkan memakai pakaian yang tidak diwarna yang terbuat dari kapas, bulu, kain lena dan sutera ibaraisim, dan pakain yang di warna yang tidak bertujuan berhias.

Juga menahan diri dari wangi-wangian, dalam arti menggunakannya pada badan, pakaian, makanan atau celak yang tidak diharamkan.

Adapun (menggunakan) celak yang diharamkan, seperti bercelak dengan itsmid yang tidak terdapat wangi-wangian, maka hukumnya haram kecuali ada kepentingan, seperti karena sakit mata, maka bagi perempuan yang menejalani ihdad (berkabung) diberi kemurahan/diperbolehkan menggunakannya.

Besertaan adanya kemurahan/dispensasi itu, maka boleh menggunakan nya hanya pada waktu malam hari saja, dan pada siang harinya dia harus mengusap/menghapusnya, kecuali sangat dibutuhkan untuk menggunakan nya di siang hari.

Bagi perempuan, boleh melakukan ihdad/berkabung atas kematian selain suaminya, yaitu dari kerabat atau laki-laki lain, selama tiga hari atau kurang.

Dan haram (melakukan ihdad) melebihi tiga hari jika dia bertujuan ihdad/berkabung. Kemudian jika melebihi tiga hari tanpa ada tujuan jhdad, maka tidak haram.

Larangan keluar rumah

Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, dan perepuan yang tertalak bain, agar selalu berada dalam rumah, yaitu rumah yang dia tempati sewaktu terjadinya perceraian, bila rumah tersebut layak baginya.

Tidak boleh bagi suaminya dan lainnya mengeluarkan perempuan (yang ditalak itu) dari rumah terjadinya perceraian.

Dan tidak boleh bagi perempuan itu keluar dari rumah meskipun suami merelakan, kecuali karena ada kepentingan, maka boleh baginya keluar rumah, seperti kelu犀利士
ar di waktu siang hari untuk membeli makanan, atau kain kattan, menjual benang tenunan, atau kapas dan sebagainya.

Dan boleh baginya keluar pada malam hari, menuju rumah tetangganya karena hendak menenun, berbincang-bincang dan selainnya, dengan syarat ia harus pulang dan bermalam di rumah sendiri.

Boleh juga baginya keluar dari rumahnya ketika mengkhawatirkan atas dirinya, atau anaknya dan selainnya, dari hal-hal yang disebutkan di dalam kitab yang panjang lebar keteranganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *