Terjemah Fathul Qorib Fasal Hibah

Diposting pada

Abu syuja’ dalam bab mu’amalah membahas tentang pengertian hibah dan hukumnya. Selain itu pada fasal ini juga akan membahas rukun hibah dan tanya jawab seputar permasalahan hibah. Maka dari itu, agar lebih memahami hibah, berikut adalah terjemah fathul qorib fasal hibah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hibah

terjemah fathul qorib fasal hibah

Pengertian hibah adalah pemberian hak milik barang selamanya ketika masih hidup tanpa imbalan. Hibah tidak sah tanpa ijab qabul (serah terima). Setiap barang yang bisa dual, maka sah untuk dihibahkan. Hibah tidak menjadi lazim kecuali setelah diterima.

Oleh karenanya, ketika mauhub lah (penerima) telah menerima barang hibah, maka wahib (pemberi) tidak boleh menarik kembali hibah kecuali ia adalah orang tua.

terjemah fathul qorib fasal hibah 2

Ketika seseorang memberi seumur hidup seperti “aku memberikan rumah ini selama aku hidup” atau memberi dengan pengawalan seperti “aku memberikan rumah ini padamu dengan pengawalan“. Artinya jika engkau mati sebelum aku, maka rumah ini kembali padaku dan jika aku mati duluan, maka rumah ini telah menjadi milikmu.

Maka barang tersebut milik orang yang diberi dan ahli warisnya (syarat yang diajukan pemberi tidak dipertimbangkan).

Dalil hibah

وتعاونوا على البر والتقوى (المائدة: 2)

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (QS. Almaidah: 2)

Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Albaqarah: 177).

لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة. (رواه الشيخان)

Artinya: Janganlah seseorang menganggap remeh tetangganya, meskipun (hanya dengan pemberian) berupa teracak kambing. (HR. Bukhari Muslim).

Rukun Hibah

  1. Wahib; pihak pemberi.
  2. Mauhub lah; pihak penerima.
  3. Mauhub bih; barang yang dihibbahkan.
  4. Shighah; pernyataan berupa ijab dan qabul yang menunjukkan pemberian dan penerimaan hak milik barang tanpa imbalan.

1. Apa perbedaan hibah, shadaqah dan hadiah?
Jawaban: Hadiah adalah pemberian secara cuma-cuma yang umumnya dikirimkan karena untuk penghargaan. Sedekah adalah pemberian secara cuma-cuma karena adanya kebutuhan atau mengharap balasan akhirat. Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma tanpa memandang motif yang telah disebutkan.

2. Kenapa dalam hibah harus ada ijab qabul secara terucap?
Jawaban: Karena hibah merupakan pemberian kepemilikan dari seseorang kepada orang lain sebagaimana rukun jual beli dan nikah.

3. Kenapa hibah tidak menjadi lazim kecuali dengan adanya serah terima? Jawaban: Karena berdasarkan hadits Nabi saw.:

أنه أهدى إلى النجاشي ثلاثين أوقية مسكا ثم قال لأم سلمة إني لأرى النجاشي قد مات ولا أرى الهدية التي قد أهديت إليه إلا تسترد فإذا ردت إلي فهي لك فكان كذلك (زاء الحاجة)

Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. pernah mengirimkan hadiah kepada raja Najasyi 30 uqiyah minyak misik. Kemudian beliau berkata kepada Ummu Salamah, sesungguhnya aku mengetahui Najasyi telah meninggal, dan aku tahu hadiah yang aku kirimkan kepadanya itu akan dikembalikan. Ketika dikembalikan kepadaku, maka hadiah itu untukmu. Maka demikianlah yang terjadi. (HR. Alhakim).

4. Kenapa orang tua boleh menarik kembali hibahnya kepada anak?
Jawaban: Karena berdasarkan sabda Nabi saw.:

Artinya: Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu lalu menariknya kembali, kecuali orang tua atas pemberian kepada anaknya. (HR. Atturmudzi dan Alhakim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *