Terjemah Fathul Qorib Fasal Hak Asuh

Diposting pada

Dalam fasal ini, mushannif akan menjelaskan tentang pengertian hak asuh anak. Syarat ibu memiliki hak asuh terhadap anak. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal hak asuh.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hak Asuh

Pengertian Hadhanah menurut bahasa, diambil dari kata Hidhin. Sedangkan kata Hidhun artinya “lambung” karena menyatukan perempuan yang mengasuh anak terhadap lambung.

Pengertian Hadhanah menurut syara’ adalah memelihara/merawat seseorang yang tidak dapat berdiri sendiri untuk mengurus perkaranya, dari sesuatu yang dapat menyakitinya dikarenakan belum bisa membedakan, seperti anak kecil dan orang dewasa yang gila.

Bila suami menceraikan istrinya dan mempunyai seorang anak dari istri itu, maka istrinya lebih berhak merawat/mengasuh anak tersebut.

Yakni, mendidik anak dengan segala sesuatu yang maslahat untuk anak dengan jalan merawatnya. Seperti memberi makan, minum, memandikan, memberi pakaian, merawatnya bila sakit dan selainnya dari beberapa kemaslahatan anak.

Biaya mengasuh atau merawat anak

Adapun biaya perawatan ditanggung orang yang berkewajiban menafkahi anak kecil. Bila istri menolak untuk merawat anaknya, maka hak asuh itu beralih kepada ibunya (istri).

Tanggung jawab istri dalam mengasuh itu berlangsung hingga usia tujuh tahun.

Mushannif mengungkapkan usia tujuh tahun, karena tamyiz (pandai) pada umumnya sudah hasil pada usia tersebut.

Tetapi pokok permasalahan, adalah terletak pada sifat tamyiz, baik berhasil sebelum berusia tujuh tahun atau sesudahnya.

Kemudian, sesudah usia tujuh tahun, maka anak yang telah pandai itu memilih antara (ikut) bapak atau ibunya.

Maka mana saja yang ia pilih antara keduanya, maka hendaknya anak diserahkan kepada pihak yang ia pilih.

Bila salah seorang di antara dua orangtu犀利士
a ada kekurangan, misalnya gila, maka yang berhak adalah yang lain, selama kekurangan itu masih tetap ada padanya.

Bila bapak tidak ada, maka anak memilih antara kakek dan ibu.

Demikian juga pemilihan terjadi antara ibu dan orang yang masih ada rentetan nasab, misalnya saudara laki-laki dan paman.

Syarat hak asuh anak

Adapun syarat hak asuh anak ada tujuh:

1 Berakal sehat. Maka, bagi perempuan gila, tidak boleh mengasuh anak, baik gilanya terus menerus atau kadang-kadang. Jika gila hanya terjadi satu hari dalam satu tahun, maka tidak batal hak asuh nya.

2. Merdeka. Tidak boleh amat tidak memilihi hak asuh, meskipun tuan nya mengizinkan untuk mengasuh.

3. Beragama (Islam). Maka wanita kafir tidak memiliki hak asuh terhadap anak islam.

4. Punya sifat iffah (menjaga diri dari hal yang haram).

5. Terpercaya. Maka perempuan fasik tidak memiliki hak asuh. Dan tidak disyaratkan dalam hubungannya dengan mengasuh, yaitu harus nyata sifat adil secara batin, tetapi cukup adil secara dhahir.

6. Bertempat di negeri anak, seperti kedua orangtuanya menetap di satu negeri, Kemudian jika salah seorang dari keduanya hendak bepergian karena ada hajat, seperti menjalankan ibadah haji atau berdagang, baik bepergian jauh atau dekat, maka anak yang tarnyiz atau yang belum bersama orang tua yang ada di rumah, sampai orang tua pulang.

Jika salah seorang dari keduanya (bapak dan ibu) kehendak bepergian karena tujuan pindah, maka bapak lebih utama mengasuhnya daripada ibu. Oleh karena itu, hendaknya bapak meminta anak itu dari tangan ibunya.

7. Sendirian. Yakni ibu dari anak tersebut tidak punya suami yang bukan dari muhrom anak.

Jika ibunya telah menikah dengan seorang laki-laki dari muhromnya si anak, seperti paman si anak, atau anak laki-lakinya paman, atau anak laki-lakinya saudara si anak, dan masing-masing dari mereka telah rela dengan keberadaan anak yag tamyiz itu, maka tidak menjadi gugur hak asuh ibu.

Jika cacat salah satu syarat dari ketujuh syarat dalam diri ibu, maka gugurlah hak asuh ibu, sebagaimana masalah yang sudah terdahulu keterangannya secara rinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *