Terjemah Fathul Qorib Fasal Hajru

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hajru – Menerangkan tentang terhalangnya orang bodoh/tolol dan orang yang jatuh menjadi miskin dalam membelanjakan harta.

Kata “Hajru” menurut bahasa artinya “pencegahan atau pelarangan”. Sedangkan hajru menurut syara’ adalah mencegah seseorang dari mengatur urusan hartanya. Lain halnya mengatur urusan selain harta seperti thalaq, maka thalaq yang keluar dari orang yang bodoh/tolol tetap sah.

Mushannif membagi Hajru menjadi enam macam.

  1. Anak kecil
  2. Orang gila
  3. Orang bodoh/idiot
  4. Muflis
  5. Orang yang sakit parah
  6. Hamba

Kemudian Mushannif menjelaskan tentang orang bodoh/tolol melalui perkataannya.

Orang bodoh yaitu orang yang menyia-nyiakan hartanya, artinya harta tersebut ditasarrufkan tidak pada semestinya.

Pengertian muflis menurut bahasa ialah orang yang hartanya menjadi uang kuno (yakni uang berupa lempengan tembaga), kemudian “fulus” sebagai gelar sedikitnya dari sedikitnya harta atau tidak adanya.

Sedang menurut syara’ ialah orang yang banyak hutang. Sementara harta yang ia miliki tidak mencukupi (untuk melunasi) hutangnya.

Dan orang sakit yang mengkhawatirkan.

Adapun larangan tasarruf baginya khusus dalam tasaaruf harta yang melebihi 1/3. Maksudnya ia tidak boleh mentasharufkan 2/3 dari harta peninggalan nya. Tujuan pelarangan ini semata-mata untuk menjaga hak ahli waris.

Demikian ini jika memang ia memiliki tanggungan hutang. Apabila ia memiliki tanggungan hutang yang dapat menghabiskan harta nya, maka ia dilarang untuk mentasarrufkan 1/3 atau lebih dari hartanya.

Dan hamba yang tidak mendapat izin berdagang oleh tuannya. maka tidak sah tasarrufnya hamba tersebut tanpa seizin tuannya.

Mushannif tidak mengomentari seluruh macam larangan tasarruf tersebut.

Antara larangan-larangan itu ialah larangan tasarruf bagi orang murtad untuk menjaga haknya orang Islam. Juga larangan tasarruf pada barang gadaian bagi rahin untuk menjaga haknya murtahin.

Baca juga: terjemah fathul qorib fasal gadai

Hukum tasharuf bagi anak kecil dan orang gila

Tasarrufnya anak kecil, orang gila dan orang bodoh/tolol, itu tidak sah. Dari mereka (anak kecil, orang gila dan orang bodoh) tidak sah berjualan, membeli, memberi dan lain-lainnya dari bentuk tasarruf.

Adapun orang yang bodoh/tolol, maka hukum nikahnya sah, dengan izin dari walinya.

Hukum tasharuf muflis

Tasarrufnya muflis hukumnya sah dalam tanggungan dirinya. Maka jika muflis menjual makanan atau lainnya dengan bentuk “pesanan” atau membeli masing-masing dari keduanya dengan harga dalam tanggungannya, maka hukumnya sah. Tidak sah mentasarrufkan beberapa harta bendanya. Sedangkan tasarruf muflis dalam urusan nikah semisal, thalak atau khuluk, maka hukumnya sah.

Adapun perempuan yang muflis, bila ia melakukan khulu’ (memberikan harta pada suami agar menceraikannya) dengan menggunakan harta bendanya, maka tidak sah. Atau apabila membayar dengan hutang yang menjadi tanggungannya, maka khulu’ nya sah.

Hukum tasharuf orang yang sakit

Dan tasarrufnya orang yang sakit pada harta yang melebihi dari sepertiga, itu di tangguhkan sampai dapat izin ahli waris. “jika para ahli waris itu mengizinkan tasarruf, maka hukumnya sah, bila tidak maka tidak sah”.

Perizinan atau penolakan ahli waris (dalam harta yang melebihi dari 1/3) tidak dianggap ketika (orang yang sakit) masih dalam keadaan sakit.

Dianggap sahnya demikian itu ketika setelah ia meninggal. Jika ahli waris mengizinkan, kemudian berkata “Sesungguhnya aku telah mengizinkan, karena aku mengira bahwa harta itu hanya sedikit, tetapi perkiraan itu ternyata meleset, maka ucapan ahli waris dibenarkan dengan sumpah.

Tasarrufnya seorang hamba yang tidak memperoleh izin untuk berdagang, maka akan berada dalam tanggungannya. Maksudnya, bahwa hamba tersebut dapat diminta pertanggungannya sesudah dia merdeka.

Bila tuannya mengizinkan kepadanya untuk berdagang, maka sah tasarrufnya sesuai dengan bentuk perizinannya.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Hajru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *