Mushanif menjelaskan dalam kitab fathul qorib tentang masalah haid, nifas serta istihadhah. Selain itu, mushanif juga menjelaskan massa haid, nifas dan istihadhah. Selanjutnya membahas tentang hal yang diharamkan bagi wanita haid. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal haid, nifas & istihadhah.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Haid, Nifas & Istihadhah
Darah yang keluar dari parji ada tiga macam, yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Pertama, haid. Yaitu darah yang keluar dalam usia 9 tahun atau lebih dari panji perempuan secara sehat, bukan karena sakit, tetapi alami, tidak dengan sebab melahirkan. Warnanya hitam menyala yang membakar.
Kedua, nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, maka darah yang keluar bersama anak atau sebelum melahirkan tidak disebut dengan nifas.
Ketiga, istihadhah yaitu darah yang keluar selain waktu haid dan nifas tidak secara sehat.
Masa Haid dan Nifas
Minimal masa haid ialah sehari semalam, yaitu 24 jam sesuai kebiasaan dalam haid.
Maksimal masa haid ialah 15 hari 15 malam, jika lebih maka istihadhah. Dan umumnya 6 hari atau 7 hari. Dan itu adalah hasil penelitian Imam Syafi’i.
Minimal masa nifas ialah sebentar, dimulai dari terpisahnya anak. Maksimalnya ialah 60 hari dan umumnya 40 hari.
Minimal masa suci pemisah antara dua haid ialah 15 hari. Jika mengacu pada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang mengandung bisa haid, maka masa suci pemisah antara haid dan nifas bisa kurang dari 15 hari.
Tidak ada batasan maksimal dalam masa suci. Terkadang seorang perempuan dalam waktu yang lama tidak mengalami haid. Sementara umumnya masa suci mempertimbangkan umumnya haid. Jika haid nya 6 hari, maka sucinya 24 hari. Jika haid nya 7 hari, maka massa sucinya 23 hari.
Minimal umur seorang perempuan haid ialah 9 tahun Hijriah.
Apabila melihat darah sebelum sempurna 9 tahun dengan masa yang cukup untuk haid dan suci, maka termasuk haid, dan jika tidak cukup maka bukan haid.
Minimal masa mengandung ialah 6 bulan dan dua kejap. Maksimalnya ialah 4 tahun dan umumnya 9 bulan.
Hal yang haram bagi wanita haid
Haram dengan sebab haid melakukan 8 perkara. Pertama, Shalat, baik wajib ataupun shalat sunnah. begitu pula sujud tilawah (baca juga: bacaan sujud tilawah) dan sujud syukur (baca: bacaan sujud syukur).
Kedua, haram puasa wajib atau sunnah. Ketiga, haram membaca Alquran. Keempat, menyentuh dan membawa mushaf. Mushaf adalah nama untuk firman Allah yang tertulis antara dua sampul.
Kelima, haram masuk mesjid jika khawatir mengotorinya. Keenam, tawaf wajib maupun sunnah. Ketujuh, berhubungan badan.
Sunnah bagi suami yang berhubungan badan saat deras nya darah untuk bershodaqoh satu Dinar, dan saat lemahnya darah untuk bersedekah setengah Dinar.
Kedelapan, menikmati bagian antara pusar dan lutut istri. Maka tidak haram menikmati kedua bagian tersebut dan bagian di luarnya.
Hal yang diharamkan bagi orang junub
Haram bagi orang yang junub melakukan lima perkara. Pertama, shalat wajib atau sunnah. Kedua, haram membaca Alquran selain yang dinasakh bacaannya , baik satu ayat ataupun satu huruf, secara pelan ataupun keras. Sementara dzikir al-quran hukumnya boleh selama tidak bertujuan membaca Alquran .
Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf. Keempat, thawaf wajib ataupun sunah. Kelima, berdiam dalam masjid bagi muslim yang junub. kecuali karena terdesak. Seperti orang yang mimpi basah dalam mesjid dan kesulitan untuk keluar dari masjid karena khawatir akan keselamatan nyawa dan hartanya. Namun jika hanya melewati masjid tanpa menetap, maka tidak haram bahkan tidak makruh menurut pendapat yang kuat. Berputar-putar di dalam masjid hukumnya sebagaimana berdiam dalam masjid. Mengecualikan madrasah atau pemondokan.
Hal yang diharamkan bagi hadas kecil
Haram bagi orang yang hadas kecil melakukan tiga perkara. Pertama, haram shalat. Kedua, haram thawaf. Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf, begitu juga kantong dan peti yang dalamnya terdapat mushaf. Halal membawa mushaf beserta dengan barang lain, dan boleh membawa tafsir yang lebih banyak daripada Alquran, dirham, dinar dan cincin yang berukir Alquran. Anak kecil yang sudah tamyiz yang dalam kondisi hadas tidak dicegah dari membawa Mushaf dan papan untuk kepentingan belajar.