Terjemah Fathul Qorib Fasal Gilir

Diposting pada

Dalam kitab fathul qorib menjelaskan tentang gilir suami terhadap istri dan membahas pengertian nusyuz istri terhadap suami yang dapat mengugurkan nafkah. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal gilir atau qosam serta nusyuz.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Gilir

terjemah fathul qorib fasal gilir

Adapun yang pertama adalah datang dari pihak suami sedangkan kedua datang dari pihak istri. Arti Nusyuz-nya seorang istri adalah sikap tinggi hatinya seorang istri yang tidak bersedia mendatangi (mengegakan) hak yang menjadi kewajibannya.

Dan jika dalam lindungan seorang suami ada dua istri atau lebih, maka tidak wajib baginya menggilir di antara dua atau beberapa istri tersebut.

Sehingga bila dia berpaling dari mereka atau dari seorang istri, kemudian sampai dia tidak bermalam di tempat mereka atau tempat seorang istri, maka dia tidak berdosa.

Tetapi disunnahkan agar tidak mengosongkan dari bermalam dengan mereka dan juga dan seorang istri maksudnya dia (suami) tetap bermalam di tempat mereka atau seorang istri.

Adapun derajat (gilir) paling bawah pada seorang istri, yaitu sekiranya suami tidak mengosongkan seorang istri bermalam satu malam dari tiap-tiap empat malam.

Menyamakan/meratakan dalam bergilir antara beberapa istri adalah wajib hukumnya. Menyamakan/membagi rata bergilir itu di perhitungkan hanya dalam urusan tempat dan waktu.

Adapun mengenai tempat, maka haram mengumpulkan antara dua istri atau lebih di satu tempat (rumah) kecuali dengan (adanya) kerelaan.

Sedangkan mengenai waktu maka jika si suami bukan penjaga malam semisal, maka pokok gilir yang menjadi haknya, yaitu waktu malam sedang siang hari mengikuti malamnya.

Jika suami tersebut sebagai penjaga malam maka pokok gilir yang menjadi haknya, yaitu waktu siang hari sedang waktu malamnya adalah mengikuti siangnya.

Suami tidak boleh masuk pada malam hari ke kamar istri yang tidak mendapat gilir kecuali bila ada hajat.

Maka jika memang ada hajat. seperti menjenguk yang sakit dan yang semcamnya, maka suarni tidak di larang untuk masuk.

Dan saat tidak terlarang itu bila suami berlama-lama, maka Ia wajib menqadha dari giliran istri yang dimasuki (istri yang dapat giliran semestinya) seukuran lamanya ia berdiam (di rumah istri yang bukan gilirannya).

Jika suami melakukan jimak, maka baginya wajib menqadhai waktu yang dipergunakan untuk jima bukan keadaan jimanya, kecualii bila memang hanya sebentar waktu melakukan jimanya, maka tidak wajib menqadhai waktu yang sebentar itu.

Bila suami yang memiliki beberapa istri itu hendak melakukan bepergian, maka hendaknya ia mengundi antara mereka, dan lalu pergi bersama istri yang memperoleh hasil undian.

Bagi suami yang bepergian tidak wajib menqadhai kepada istrinya yang ditinggal selama bepergiannya.

Jika suami sudah sampai pada tujuan dan ia bermukim, karena ada niat mukim dari awal perjalan atau terjadinya niat ketika baru sampai tujuan atau sebelum sampai tujuan, maka ia wajib menqadha selama masa mukim jika memang suami serumah bersama istri yang diajak pergi bersamanya.

Sebagaimana pendapat yang sudah dikemukakan oleh Imam Mawardi. Jika tidak serumah, maka tidak wajib mengadha masa mukim.

Adapun masa kembalinya/pulang, bagi suami tidak wajib menqadha nya setelah mukim. Bila suami menikah lagi dengan istri baru, maka ia wajib mengkhususkannya/ mengisimewakannya, meskipun dia perempuan amat dan di sisi suami ada istri yang lama (masih memiliki istri lama).

Yaitu, hendaknya suami bermalam di tempat istri yang baru selama 7 malam berturut-turut, jika istri barunya itu masih gadis, dan tidak wajib menqadha untuk istri-istri yang lama.

Dan hendaknya mengkhususkan buat istri yang baru selama 3 malam berturut-turut, jika istri itu janda.

Jika suami memisah-misahkan beberapa malam tersebut. Yaitu semalam tidur bersama istri yang baru dan semalam lagi tudur di masjid misalnya.

Maka pemisahan itu tidak dihitung. Tetapi, suami harus memenuhi hak istri yang baru secara berturut-turut dan ia mengadha waktu yang dia pisah-pisah kan untuk istri-istri yang lama.

Apabila suami takut akan nusyuz-nya perempuan/isti dan dalam sebagian keterangan, bahwa ketika telah jelas nusyuz-nya istri maka hendaknya suami menasihatinya dengan tidak memukul dan tidak meninggalkannya (dalam tempat tidur), seperti ucapan suami kepada istrinya.

Takutlah engkau kepada Allah dalam menjalankan hak yang menjadi kewajibanmu untukku dan ketahuilah sesungguhnya nusyuz itu dapat menggugurkan nafkah dan hak gilir.

Bagi suami tidak boleh memaki-maki karena nusyuz nya istri, tetapi bagi istri punya hak untuk diberi pengajaran atau didikan dan suami menurut qaul ashah.

Dan suami tidak perlu melaporkan kasus istrinya kepada hakim.

Kemudian apabila istri tetap menolak setelah dinasehati melainkan ia memilih nusyuz maka suami meninggalkannya dalam tempat tidurnya.

Adapun yang dimaksud tempat tidur adalah alas (tidur) Istri kemudian suami tidak perlu mengumpuli istrinya di tempat itu.

Adapun mendiamkan istri dengan bentuk ucapan melebihi tiga hari adalah haram hukumnya.

Dalam kitab Raudhah Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum haram itu adalah dalam mendiamkan istri (dengan bentuk ucapan) tanpa ada udzur syari.

jika ada udzur syari maka tidak haram lebih cari tiga hari.

Jika istri masih tetap nusyuz dengan berulang kali maka hendaknya suami mendiamkan dan memukulnya dalam bentuk memberi pengajaran kepadanya.

Apabila pemukulannya sampai mendatangkan kerusakan atas diri istri, maka bagi suami wajib menanggung ganti rugi hak gilir dan nafkah istri menjadi gugur sebab nusyuz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *