Terjemah Fathul Qorib Fasal Gadai

Diposting pada

Allah swt memperintahkan agar saling tolong menolong terhadap orang yang sedang membutuhkan. Salahsatu bentuk ta’awun adalah dengan cara menerima gadai dari orang lain. Dalam kitab fathul qorib, Abu Syuja menjelaskan pengertian, hukum dan syarat gadai. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal gadai.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Gadai

Kata “Rahn” (Gadai) menurut bahasa artinya “tetap”. Sedangkan menurut syara “Rahn” (Gadai) ialah menjadikan barang sebagai jaminan atas hutang yang akan dijadikan pembayaran jika terpaksa tidak dapat melunasi (hutang tersebut).

Catatan: Rukun gadai ada 5.

  • Rahin (pihak yang menggadaikan barang)
  • Murtahin (pihak yang menerima gadai)
  • Marhun (barang gadaian)
  • Marhun bihi (utang)
  • Syegat (ijab dan qobul)

Akad rahn tidak sah kecuali adanya Ijab dan Qabul.

Sedangkan syarat masing-masing dari rahin dan murtahin adalah harus orang yang mutlak dalam tasarruf (yakni dia baligh, berakal, tidak idiot dan tidak ada paksaan dalam transaksi).

Mushannif menerangkan tentang batasan marhun dalam perkataannya bahwa: “tiap-tiap barang yang boleh (sah) dijual belikan, maka boleh pula digadaikannya dalam urusan beberapa hutang, ketika benar-benar hutang tersebut telah tetap berada dalam tanggungan.

Baca juga: rukun jual beli

Perkataan Mushannif “beberapa hutang” adalah mengecualikan dari tanggungan berupa barang, maka tidak sah akad gadai atas barang (yang menjadi tanggungan), seperti barang ghasaban, barang pinjaman dan semacaamnya.

Perkataan Mushannif “telah tetapnya hutang”, mengecualikan dari beberapa hutang yang belum tetap menjadi tanggungan. Seperti hutang dalam akad pesanan, dan pembayaran harga barang selama masa khiyar.

Bagi rahin boleh mencabut transaksi gadai, selama murtahin belum menerima barang gadaian.

Apabila murtahin sudah menerima barang gadaian dari rahin, maka telah tetap/sah gadai itu. Dan rahin tidak boleh mencabut transaksi gadainya.

Barang gadai rusak atau hilang

Akad gadai di tetapkan atas dasar amanah (kepercayaan). Dalam keadaan yang demikian, maka bagi murtahin tidak wajib mengganti barang gadaian, kecuali apabila murtahin keterlaluan (yakni perbuatannya melampaui batas). Dan tidak menjadi gugur sedikitpun hutang nya rahin sebab rusaknya barang gadaian.

Apabila murtahin mengaku bahwa barang gadaian telah mengalami kerusakan dan tidak menyebutkan sebab kerusakannya, maka pengakuan murtahin dapat dibenarkan dengan sumpahnya.

Jika pengakuannya itu dengan menyebutkan sebabnya secara jelas, maka pengakuannya tidak dapat diterima kecuali dengan mendatangkan saksi.

Bila murtahin mengaku sudang mengembalikan barang gadaian kepada rahin, maka pengakuan murtahin tidak dapat diterima, kecuali dengan mendatangkan saksi.

Ketika murtahin sudah menerima sebagian haknya yang (menjadi tanggungan rahin), maka belum bisa keluar/lepas sedikitpun dari akad gadai. sehingga rahin membayar keseluruhan utang nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *