Pengarang kitab fathul qorib akan dalam fasal ini menjelaskan tentang hukum penanggungan/ penjaminan. Syarat orang yang menjamin dan contoh perkataan dhaman. Berikut adalah terjemah kitab fathul qorib fasal dhaman. Semoga bermanfaat.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Dhaman
Dhaman (penanggungan) berasal dari perkataan “dhamantu sy-syai-a dlamaanan idzaa kafaltuhu”. Saya menanggung sesuatu ketika aku memberikan jaminan tanggungannya itu”.
Dhaman menurut syara’ adalah menyanggupi sesuatu (harta benda) yang menjadi tanggungan orang lain.
Catatan: Rukun dhaman ada lima.
- Dhamin : Yaitu orang yang menanggung
- Madhmun : Hutang
- Madhmun anhu : orang yang punya tanggungan hutang
- Madhmun lah : orang yang memiliki hak hutang
- Syaigat
Adapun syarat orang yang menanggung yaitu dia harus ahli dalam tasarruf.
Sah menanggung hutang yang sudah tetap menjadi tanggungan, jika telah diketahui kadarnya.
Pembatasan dengan “yang telah tetap” akan dianggap musykil sahnya menanggung maskawin sebelum terjadi hubungan badan. Maka ketika maskawin dalam keadaan seperti itu, belumlah dinyatakan tetapnya hutang dalam tanggungan.
Karena kemusykilan tersebut, Imam Rafi’i dan Nawawi tidak menganggap sah menanggung hutang kecuali keberadaan hutang telah tetap menjadi tanggungan serta luzum/lestari.
Perkataan Mushannif : “Ketika telah diketahui kadar tanggungan hutangnya” adalah mengecualikan “hutang yang tidak jelas (kadar, jenis, dan sifatnya)”. Maka tidaklah sah menanggung hutang yang tidak jelas, sebagaimana keterangan yang akan datang.
Bagi orang yang mempunyai hak piutang, boleh menagih kepada siapa saja yang ia kehendaki dari orang dhamin dan madhmun anhu.
Apabila dhamin telah membayar hutang, maka dia boleh meminta ganti rugi pada Madhmun ‘anhu dengan syarat ketika masing-masing dari penanggungan dan pembayaran hutang tersebut atas izin dari Madhmun ‘anhu.
Lalu mushannif menjelaskan mafhum dari perkataan nya, yaitu “bila telah diketahui kadarnya” dengan perkataannya: Tidak sah menanggung barang yang tidak jelas kadar, jenis, dan sifatnya.
Seperti ucapan dhamin : “Jual lah kepada si Fulan dengan harga sekian, dan saya yang menanggung pembayarannya “.
Dan tidak sah menanggung sesuatu yang belum wajib/tetap menjadi tanggungan, seperti siap menanggung seratus yang wajib atas Zaid pada masa yang akan datang. Kecuali menanggung memperoleh barang yang dijual (menanggung tanggungan harga atau barang yang dijual).
Gambarannya, dhamin (orang yang menanggung) siap menanggung harga bagi pembeli jika barang yang dijual telah nyata menjadi milik pembeli. Atau dhamin siap menanggung mabi’ bagi si penjual, jika harga telah nyata menjadi haknya si penjual.