Terjemah Fathul Qorib Fasal Bagian Pasti – Adapun bagian pasti dalam Kitabullah (Alqur’an) itu enam macam, tidak ditambahi dan tidak dikurangi, kecuali bila ada hal-hal baru, misalnya ‘aul.
Aul adalah terjadinya kelebihan dalam (siham) dan terjadinya kekurangan pada harta yang akan dibagikan.
Radd adalah terjadinya kekurangan dalm hitungan bagiannya (siham) dan terjadi kelebihan pada kira-kira harta yang akan dibagikan.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Bagian Pasti
Adapun bagian pasti ada 6 macam adalah; bagian 1/2, bagian 1/4, bagian 1/8, bagian 2/3, bagian 1/3 dan bagian 1/6.
Terkadang pakar faraid mengungkapkan (enam tersebut) dengan ungkapan ringkas, yaitu 1/4, 1/3 dan penggandaan masing-masing dari 1/4 dan 1/3, yakni (1/2- 2/3), serta setengah dari 1/4 dan 1/3 yakni (1/8- 1/6).
Bagian 1/2
Adapun yang mendapatkan bagian 1/2 ada 5 orang, ialah :
- Anak perempuan
- Anak perempuan dari anak laki-Laki, ketika masing-masing dari keduanya sendirian, tidak ada laki-laki yang dapat mengashabahi mereka berdua
- Saudara perempuan seayah dan seibu
- Saudara perempuan seayah saja, ketika masing-masing dari keduanya sendirian, tidak ada laki-lak yang dapat mengashabahi mereka berdua
- Suami jika tidak bersamaan anak, baik anak laki-laki atau perempuan dan tidak ada cucu.
Bagian 1/4
Orang yang mendapat bagian 1/4 ada 2 orang ialah:
1. Suami yang besertaan anak atau cucu, baik anak tersebut dari dia atau suami lainnya.
2. Istri satu, dua dan banyak (3/4) serta tidak ada anak atau cucu.
Ungkapan yang lebih fasih, dalam lafadz Az-Zaujah adalah dengan membuang huruf ta’ (baik untuk laki-laki maupun perempuan), tetapi menetapkan/memasang huruf ta’ dalam bab Faraid itu lebih baik, guna membedakan (dari arti laki-laki dan perempuan).
Bagian 1/8
Bagian 1/8 adalah istri satu, dua dan banyak (3/4) yang besertaan anak atau cucu.
Semua istri itu berserikat dalam 1/8 bagian (tidak setiap satu istri mendapatkan 1/8).
Bagian 2/3
Orang yang mendapat bagian 2/3 ada 4 orang, ialah:
1. Dua anak perempuan atau lebih
2. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki
3. Dua saudara perempuan atau lebih seayah dan seibu
4, Dua saudara perempuan atau lebih seayah saja.
Bagian ini (2/3) itu ketika tidak ada suadara laki-laki.
Maka, jika beserta mereka ada saudara laki-laki, maka terkadang mereka mendapakan bagian lebih dari 2/3, dimana dalam lahan jika mereka (perempuan) berjumiah 10 orang, dan laki-laki hanya satu orang, maka mereka mendapatkan bagian 10 dari 12 masalah (10 bagiannya perempuan, 2 bagiannya satu laki-laki), bagian 10 itu lebih banyak dari pada mendapat bagian 2/3.
Dan terkadang mereka mendapat bagian kurang dari 2/3. Seperti terdapat dua anak perempuan beserta dua anak laki-laki.
Bagian 1/3
Orang yang mendapat bagian 1/3 ada 2 orang, ialah;
1. Ibu, ketika tidak dihalangi. Hal ini, apabila bagi mayit tidak ada anak dan tidak ada cucu atau dua orang dari beberapa saudara laki-laki dan perempuan, baik mereka itu seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
2. Dua orang saudara laki-laki dan perempuan atau lebih dari dari anaknya ibu (saudara seibu). Baik mereka semuanya laki-laki, perempuan atau banji, atau sebagian laki-laki semisal sebagain yang lain perempuan semisal.
Bagian 1/6
Orang yang mendapat bagian 1/6 ada 7 orang, yaitu:
- Ibu besertaan adanya anak atau cucu dari anak laki-laki, atau dua saudara laki-laki maupun perempuan atau lebih.
Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara semuanya saudara yang seayah-seibu dan lainnya (seayah saja atau seibu saja), atau setengah dari mereka seayah seibu dan sebagaian yang lain seibu saja atau seayah saja.
- Nenek satu, dua atau tiga, ketika tidak ada ibu.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki beserta anak perempuannya sendiri (bintus sulbi), untuk menyempurnakan bagian 2/3.
- Satu saudara perempuan seayah beserta satu saudara perempuan yang seayah-seibu, untuk menyempurnakan bagian 2/3.
- Ayah besertaan adanya anak atau cucu dari anak laki-laki.
Dan masuk dalam perkataan Mushannif ini, yaitu suatu permasalahan apabila jenazah meninggalkan seorang anak perempuan dan ayah, maka bagi anak perempuan mendapat bagian pasti 1/2, sedangkan ayah mendapat bagian 1/6.
Adapun kelebihannya, berstatus sebagai bagian ashabah.
- Kakek, ketika tidak ada ayah.
Dan terkadang kakek juga mendapat bagian 1/6 apabila beserta beberapa saudara laki-laki, sebagaimana permasala han jika bersama kakek ada orang yang mendapat bagian pasti.
Bagi kakek, bagian 1/6 tersebut lebih baik daripada hasil pembagian rata, dan daripada 1/3 nya sisa, misalnya dalam masalah ada dua anak perempuan, satu kakek, dan tiga saudara laki-laki.
- Satu orang dari anak ibu (saudara seibu), baik-laki-laki maupun perempuan.
Bagian beberapa nenek gugur baik dekat atau jauh dalam nasabnya, sebab ada ibu saja. Begitu juga bagian beberapa kakek gugur sebab ada ayah.
Dan gugur bagian anaknya si ibu (saudara seibu), bila ada empat anak, baik laki-laki maupun perempuan, dan sebab ada cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun perempuan dan sebab ada ayah dan kakek sekalipun terus ke atas.
Dan gugur bagian saudara laki-laki yang seayah dan seibu sebab ada tiga orang yaitu ;
- Anak laki-laki,
- Cucu dari laki- laki, sekalipun sampai kebawah
- Ayah
Bagian anaknya ayah juga menjadi gugur sebab ada empat orang, yaitu mereka bertiga :
- Anak laki-laki
- Cucu dari laki-laki
- Ayah
- Saudara laki-laki seayah-seibu.
Adapun empat orang yang memberi bagian ashabah pada saudara-saudara perempuannya, untuk anak mendapat bagian seperti bagian dua orang perempuan, yaitu;
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki seayah-seibu
- Saudara laki-laki yang seayah saja.
Adapun saudara laki-laki seibu, ia tidak memberi bagian ashabah pada saudara perempuannya, tetapi bagi mereka berdua memperoleh bagian 1/3.
Adapun empat orang yang mendapatkan warisan, tidak mendapat saudara-saudara perempuannya, yaitu;
- Beberapa paman
- Anak laki-lakinya paman
- Anak laki-lakinya saudara laki-laki
- Beberapa waris ashabahnya tuan/ majikan yang memerdekakan.
Empat orang tersebut mendapatkan warisan tersendiri tidak saudara-saudara perempuannya, karena keempatnya itu berstatus sebagai waris ashabah. Sedangkan para saudara perempuannya tergolong dzawil arham (saudara-saudara} yang tidak dapat mendapat warisan.
Demikian Terjemah Fathul Qorib Fasal Bagian Pasti. Semoga bermanfaat.