Terjemah Fathul Qorib Bab Thaharah

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Bab Thaharah – Dalam pasal ini penulis kitab (mushonif) menjelaskan tentang pengertian thaharah, dan macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci dan tidak. Selanjutnya kami menyertakan tanya jawab tentang thaharah pada bagian terakhir tulisan ini.

Dalil Thaharah

 وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ به

Artinya: Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu . (Al-anfal: 11)

Terjemah Fathul Qorib Bab Thaharah

Terjemah Fathul Qorib Bab Thaharah

 

 

Thaharah secara etimologi adalah kebersihan. Sedangkan secara terminologi syara’ adalah melakukan sesuatu yang bisa menjadikan sahnya shalat. baik dengan wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

Baca juga: rukun wudhu

Macam-Macam Air

Fathul Qorib Bab Thaharah macam macam air

 

Air untuk bersuci ada 7 macam, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, sumber air, air salju dan air embun.

Tujuh air ini terkumpul dalam ungkapan, “setiap air yang turun dari langit atau memancar dari bumi yang masih menetapi asal terciptanya“.

Pembagian Air

Terjemah kitab Fathul Qorib Bab Thaharah pembagian air

 

Air terbagi dalam empat macam.

Pertama, air suci dan dapat mensucikan perkara lain yang tidak makruh menggunakannya. Yaitu air mutlak, terlepas dari batasan yang mengikat.

Kedua, air suci dan mensucikan yang makruh menggunakannya pada badan bukan pakaian. Yaitu Air yang panas oleh terik matahari pada daerah beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, karena kelembutan partikel keduanya. Sementara imam nawawi memilih tidak makruh secara mutlak.

Dan juga makhluk menggunakan air yang sangat panas atau dingin.

fathul qorib pembagian air

Ketiga, air suci tidak mensucikan. Yaitu Air musta’mal yang telah digunakan menghilangkan hadats atau najis apabila tidak berubah dan tidak bertambah beratnya setelah terpisah dari basuhan serta mempertimbangkan air yang terserap oleh perkara yang dibasuh.

Termasuk pada pagian ini, air yang berubah salah satu sifatnya sebab perkara suci yang mencampurinya atau mukhalit dengan perubahan yang menghalangi kemutlakan air.

Baik perubahan yang dapat tertangkap oleh panca indra atau hanya secara perkiraan. Seperti tercampur oleh perkara yang sesuai sifat-sifatnya. Misalnya air mawar yang hilang aromanya dan air musta’mal. Apabila perubahan yang tidak menghalangi kemutlakan air, seperti sedikit perubahan atau tidak menimbulkan perubahan, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.

Mengecualikan perkara yang mendampinginya atau mujawir meskipun menimbulkan perubahan yang banyak.

Begitu juga perubahan sebagai benda yang tidak dapat terhidari dari air, seperti lumpur dan ganggang. Dan perubahan dengan sebab lamanya menggenang, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.

Terjemah Fathul Qorib Bab Thaharah

Keempat, air najis ada dua macam, pertama air sedikit yang kurang dua kulah yang terkena najis, baik berubah ataupun tidak.

Pengecualian terkena bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir apabila tidak sengaja dan tidak menimbulkan perubahan air. Begitu pula najis yang tidak kasat mata, maka keduanya itu tidak menjadikan air najis.

Air dua qullah itu kurang lebih 500 ritl ukuran Kota Baghdad.

Dan pengarang melewatkan macam air yang kelima yaitu Suci mensucikan yang haram menggunakannya. Seperti wudhu dengan air hasil men-ghasab atau air khusus untuk minum.

Tanya Jawab Seputar Bab Thaharah

Apa pengertian thaharah yang paling tepat?

Menghilangkan hadas atau najis atau aktivitas yang memuat substansi keduanya, seperti tayamum dan istinja dengan batu atau yang sesuai dengan cara keduanya, seperti mandi sunnah dan basuhan kedua setelah hilangnya najis.

Bagaimana hukum menggunakan air?

Wajib untuk perkara yang fardhu. Sunnah untuk perkara yang sunnah. Haram seperti air gasaban. Makruh menggunakan air musta’mal. Khilaful aula menghilangkan najis dengan air zam-zam. Mubah menggunakan air untuk selain yang diperintahkan..

Apa pengertian air?

Elemen lembut jernih yang berwarna sesuai dengan tempatnya serta Allah menciptakan kesegaran saat meminumnya.

Kenapa air menjadi alat untuk bersuci?

Karena struktur nya lembut dan halus yang tidak dimiliki oleh perkara lain. Namun menurut Imam Haramain tidak bisa dinalar atau ta’abbudi.

Apa yang dimaksud air mutlak?

Air yang tidak oleh batasan yang mengikat menurut orang yang memiliki kapasitas untuk mengetahui kondisi air tersebut.

Kenapa air musyammas makruh digunakan?

Karena matahari dengan intensitas nya dapat memihkan karat dari bejana yang naik ke permukaan air, sehingga badan akan mengalami penyakit belang.

Kenapa imam nawawi hukum menggunakan air musyammas tidak makruh secara mutlak?

Karena lemahnya dalil yang menjadi acuan hukum makruh

Kenapa air yang sangat panas atau yang sangat dingin juga makruh digunakan?

Karena air yang sangat panas atau dingin itu menghalangi penyempurnaan bersuci. Namun menurut pendapat yang kuat alasannya ialah khawatir berbahaya.

Bagaimana ketentuan air menjadi musta’mal setelah mensucikan hadats?

Ketika memenuhi 4 sarat, yaitu air kurang 2 kurang, digunakan untuk hal yang harus dilakukan, setelah terpisah dari anggota yang dibasuh dan tanpa niat untuk mengambil air.

Apa saja syarat air sedikit tetap suci setelah digunakan mensucikan barang yang terkena najis dan hanya dihukumi musta’mal?

Syaratnya ada 4. Yaitu Air harus datang pada najis. tidak berubah rasa, warna atau pun bau air. tidak bertambah volume air setelah menghitung yang terserat barang yang dibasuh dan yang terbawa. sucinya tempat yang dibasuh. Dan jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka air hukumnya najis.

Kenapa air yang berubah sebagai bercampur benda seperti lumpur dan ganggang tetapi umumnya sucikan?

Karena tidak mungkin menjaga air dari benda-benda tersebut.

Kenapa air yang berubah seperti ganggang yang menggenang tetap dihukumi suci?

Karena sulit untuk melindungi air dari kondisi tersebut.

Kenapa air yang sedikit yakni kurang dari dua kullah jika terkena najis dan tidak berubah tetap menjadi najis?

Karena berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
“Jika seseorang diantara kalian bangun dari tidur, Maka jangan pernah makan tangannya Dalam bejana Sampai membasuhnya 3x, karena sesungguhnya ia tidak tahu keadaan tangannya (najis atau suci).

Apa saja pengecualian najis yang ditoleransi selain yang telah disebutkan?

Kotoran ikan yang tidak merubah air, najis yang sedikit dari selain anjing, sedikit asap perkara najis, sedikit debu kotoran hewan yang terbawa angin, binatang yang salurannya terkena najis, darah yang tersisa pada daging dan tulang.

Apa batasan perkara najis yang ditoleransi?

Hal yang sulit untuk dihindari secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *