Terjemah Fathul Qorib Bab Menyamak

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Bab Menyamak – Dalam pasal ini mushanif atau penulis kitab akan menjelaskan tentang macam-macam kulit yang bisa boleh disamak dan tidak boleh. Begitu juga mushanif akan menjelaskan tata cara menyamak kulit dan alat yang digunakan untuk menyamak kulit.

Terjemah Fathul Qorib Bab Menyamak

fathul qorib bab menyamak kulit bangkai

Kulit bangkai apapun bisa suci dengan menyamak nya, baik bangkai binatang yang halal dagingnya atau selainnya. Cara menyamak adalah menghilangkan cairan seperti darah pada kulit yang dapat menjadikannya membusuk dengan menggunakan sesuatu yang pedas walaupun najis seperti kotoran burung.

Mengecualikan kulit anjing babi dan peranakan keduanya dengan sesamanya atau dengan binatang suci maka tidak bisa suci dengan menyamaknya.

Tulang dan bulu bangkai itu najis, begitu juga bangkai itu sendiri najis. Bangkai ialah hewan yang mati dengan tanpa penyembelihan secara syar’i. Maka tidak termasuk janin binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati, karena penyembelihannya dicukupkan dalam penyembelih induknya.

Mengecualikan manusia, sesungguhnya rambutnya manusia suci sebagaimana mayatnya.

Tanya Jawab Seputar Bab Menyamak

Apa dalil yang menunjukan boleh nya menyamak kulit.

Apabila kulit bangkai disamak maka menjadi suci. Hadits Muslim

Apakah menyamak kulit bangkai merupakan proses menghilangkan najis atau mengalihkan hukum najis menjadi suci?

Jawaban: menyamak kulit bangkai adalah mengalihkan hukum najis menjadi suci, sebagaimana Khamr menjadi cuka. Fathul Aziz

Apakah setelah menyamak kulit harus membasuhnya lagi dengan air?
Jawaban: Tidak perlu, karena proses menyamak merupakan peralihan hukum najis menjadi suci sebagaimana Arak yang menjadi cuka. Namun menurut Ibnu Abu Ishaq harus dibasuh dengan air, karena alat yang digunakan menyamak menjadi mutanajis sebab terkena kulit bangkai. Al-muhadzdzab

Apakah boleh menkonsumsi kulit yang telah disamak?
Jawaban: ketika kulit dari Binatang yang halal dimakan maka ulama berbeda pendapat. Menurut qaul Qodim tidak halal dan menurut qaul Jadid halal. Kulit dari binatang yang haram dimakan maka tidak boleh dimakan. Al muhadzab

Sebatas manakah kulit bangkai menjadi suci dengan proses penyamakan?
Jawaban: ketika baunya enak serta seandainya direndam dalam air tidak rusak. Kasyiah Syekh Sulaiman Jamal

Apa maksud dari lafadz “Fudulul Jildi”?
Jawab: Kelembaban pada kulit dan kandungan basah seperti darah yang dapat menjadikan kulit busuk. Nihayatuz Zain.

Apakah bulu pada kulit bangkai menjadi suci dengan disamak?
Jawab: Tidak suci. Namun dima’fu ketika sedikit, karena terlalu rumit untuk menghindarkannya. Hasyiah Sulaiman Jamal.

Apa batasan perkara yang boleh untuk menyamak?
Jawaban: Segala sesuatu yang dapat menghilangkan sisa-sisa cairan kulit dan mengharumkan Nya serta mencegah terjadinya pembusukan pada kulit. Al-muhadzdzab.

Apa maksud dari lafadz “Hariif”?
Jawab: Sesuatu yang menyengat pada lidah dengan sebab sifat pedasnya. I’anatut tholibin.

Apakah debu atau menjemur kulit pada matahari cukup dalam menyamak?
Jawab: Tidak cukup karena tidak menghilangkan sisa kotoran pada kulit. Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Sebagian ulama Syafi’iyah mencukupi, karena tercapainya pengeringan dan harum baunya. Fathul Aziz.

Kenapa boleh menyamak kulit bangkai menggunakan najis?
Jawab: Karena tujuannya adalah membebaskan kulit dari potensi mengalami pembusukan. Fathul Aziz

Apa maksud dari kata “tanpa disembelih secara syariat”?
Jawab: Yaitu binatang yang tidak disembelih samak sekali, menyembelih menggunakan tulang atau orang yang sedang laksanakan ihram. Hasyiah al-bajuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *