Tata Cara Tayamum beserta Niat – Pengertian tayamum secara bahasa adalah menyengaja. Pengertian tayamum menurut istilah syara adalah mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan dari tempat manapun disertai niat tertentu.
Hukum Tayamum
- Wajib
- Mubah
- Makruh
- Haram dan sah
Wajib, ketika khawatir meninggal dunia atau celaka jika menggunakan air, dan ketika tidak ada air secara kasat mata.
Mubah, jika mampu melakukan wudhu dengan air dan membelinya akan tetapi harga air mahal melebihi harga standar. Begitu juga jika tidak ada air pada awal waktu, namun ia yakin atau mempunyai dugaan kuat akan ada air pada akhir waktu.
Makruh yaitu mengulangi tayamum.
Haram dan sah, yaitu tayamum dengan debu hasil ghashab dan tidak sah jika melakukan tayamum
saat ada air dan tidak ada udzur.
Tayamum dapat menggantikan wudhu dalam hadats kecil begitu juga menggantikan mandi dalam hadats besar Namun ada perbedaan pada keduanya, yaitu:
1. Tayamum dari hadats kecil hukumnya batal dengan wujudnya hal-hal yang membatalkan wudhu.
2. Tayamum dari hadats besar hukumnya tidak batal dengan wujudnya hal-hal yang membatalkan wudhu. Tayamum ini hanya bisa batal sebab batal sebab melihat air dan mampu menggunakannya.
Tata cara tayamum
Tata cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut:
1. Siapkan tanah berdebu atau debu bersih.
2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan Basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan di atas debu merapatkan jari tangan.
3. Kemudian usapkan telapak tangan pada seluruh wajah disertai niat tayamum dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat tayamum adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat tayamum agar dibolehkan shalat karena Allah.
Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak wajib mengoleskan debu pada bagian rambut atau bulu pada wajah, baik tipis maupun tebal. Yang dianjurkan adalah usahakan agar debu merata pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup menyentuh debu sekali saja, karena pada dasarnya lebar muka tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga “meratakan debu” adalah cukup mengandalkan asumsi yang kuat (ghalibuzhan).
4. Letakkan kembali telapak tangan Anda di atas debu. Kali ini rengangkan jari tangan dan jika memakai cincin, lepaskan dulu.
5. Kemudian letakkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, ujung jari satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk tangan lainnya.
6. Dari sana, usapkan telapak tangan kiri pada punggung lengan kanan hingga siku. Kemudian, putar telapak tangan kiri pada bagian dalam lengan kanan, lalu usapkan hingga sampai pergelangan tangan.
7. Sekarang, usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian belakang ibu jari kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
8. Terakhir, rapatkan kedua telapak tangan dan usapkan antara jari-jari Anda.
9. Seperti setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa setelah tayamum.
Itulah tata cara tayamum yang benar sesuai sunnah.
Penyebab Tayamum
Penyebab yang membolehkan melakukan tayamum ada tiga, yaitu tidak ada air, sakit, dan membutuhkan air untuk minum makhluk hidup dimuliakan yang sedang kehausan.
Pertama, Tidak Ada Air.
Maksudnya tidak mampu menggunakan air karena tidak ada secara kasat mata setelah mencarinya atau secara syara’, seperti:
a. Menemukan air, namun ada makhluk hidup yang muhtaram yang kehausan dan membutuhkan air.
b. Ada air, namun harga nya mahal.
c. Menemukan air namun ada penghalang mendapatkannya, semisal ada binatang buas.
d. Ada air, namun khawatir sakit jika menggunakannya.
Ke dua, Sakit.
Hukum tayamum ketika sakit ada tiga:
- Wajib, ketika khawatir meninggal jika menggunakan air.
- Mubah, Ketika khawatir terjadi hal yang memperbolehkan tayamum, yaitu bertambah sakit, memperlambat penyembuhan, terjadi mencolok di anggota badan luar, cacat yang mengakibatkan hilangnya fungsi anggota badan.
- Haram, jika sakitnya ringan dan tidak berbahaya jika menggunakan air.
Jika dalam keadaan sakit, namun ragu-ragu apakah membahayakan atau tidak, maka bolehkah bertayamum?
Jawab: Menurut Ibnu Hajar boleh untuk tayamum, sedangkan menurut ar-Ramli tidak boleh, bahkan harus ada rekomendasi dari dokter yang terpercaya.
Ke tiga, Air dibutuhkan Oleh Makhluk Hidup Muhtaram yang Kehausan
Maksud makhluk muhtaram adalah makhluk hidup yang haram dibunuh. Sedangkan makhluk yang tidak muhtaram adalah makhluk hidup yang boleh dibunuh, yaitu ada enam:
- Orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajiban atau malas.
- Orang yang berzina mukhshan, yaitu orang yang pernah melakukan hubungan biologis dalam pernikahan yang sah kemudian ia melakukan zina.
- Kafir harbi, yaitu orang kafir yang tidak memiliki ikatan dzimmah, damai, dan aman dengan orang Islam.
- Murtad, yaitu orang yang memutus Islam/ keluar dari Islam dengan niat, ucapan, atau perbuatan.
- Anjing yang berbahaya.
- Babi, karena keadaan babi lebih jelek daripada Anjing.
Empat Tahapan Pencarian Air
1. Jika seorang musafir, mencari pada tempat nya sendiri seperti mobil. Jika bukan musafir, mencari hingga ke tempat tetangga atau teman.
2. Kemudian mencari hingga haddul ghauts yaitu 150 M. Wajib mencari hingga jarak tersebut jika ia yakin atau menduga ada air.
Sebagian ulama memperkirakan haddul ghauts dengan ukuran tempat, yaitu seandainya meminta tolong pada temannya dari tempat tersebut niscaya mereka mendengar panggilan tersebut. Dan sebagian akan ulama memperkirakan dengan ukuran lemparan anak panah.
3. Kemudian mencari hingga haddul qurbi yaitu 9000 hasta atau 1/2 mil = 4.5 km. Wajib mencari hingga jarak tersebut apabila ia yakin ada air.
4. Kemudian mencari air hingga haddul bu’di. Namun tidak ada kewajiban untuk mencari sampai jarak ini meskipun ia merasa yakin ada air.
Syarat Kewajiban Mencari dan Meneliti Keberadaan Air Hingga
Haddul ghauts, jika menduga ada air, maka berkewajiban mencari dengan syarat aman nyawa, anggota badan, harta, ikhtishas muhtaram seperti anjing yang terlatih, dan aman dari habisnya waktu shalat.
Apabila yakin ada air sampai haddul ghauts, maka wajib mencarinya dengan syarat di atas kecuali keamanan harta yang wajib diserahkan untuk membeli air, ikhitishas, dan habisnya waktu.
Jika pada haddul qurbi, syarat nya harus ada keamanan nyawa, anggota badan, harta dan ikhitishas yang dibutuhkan. Tidak ada syarat harus merasa aman akan harta yang wajib ia berikan kepada penjual air.
Permasalahan aman dari habisnya waktu bisa menjadi syarat, jika tayamum sudah menggugurkan qadha` shalat, yaitu tayamum di tempat yang biasa tidak ada air.
Syarat Tayamum
Syarat tayamum ada tujuh.
Pertama, menggunakan debu.
Syarat debu untuk tayamum sebagai berikut:
- Tanah suci dan mensucikan (tidak musta’mal).
- Tanah murni, tidak tercampur barang lain meskipun sedikit.
- Tanah yang memiliki Ghubar (debu), sekira menempel pada kulit.
Kedua, sengaja menggunakan debu.
Ketiga, mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua pukulan.
Keempat, menghilangkan najis pada badan terlebih dahulu. Karena tayamum adalah ibadah yang lemah.
Jika terdapat najis pada badan yang tidak mungkin dihilangkan, menurut Ibnu Hajar hukum tayamumnya sah meskipun terdapat najis.
Sedangkan menurut ar-Ramli tayamumnya tidak sah, sehingga wajib melakukan sholat lihurmatil waktu. Namun kedua nya sepakat akan kewajiban mengqadha shalat.
Kelima, ijtihad Qiblat sebelum melakukan tayamum menurut Ibnu Hajar. Sedangkan menurut ar-Ramli tidak ada syarat ijtihad.
Keenam, melakukan tayamum setelah masuk waktu shalat, karena tayamum adalah bersuci darurat, dan darurat belum wujud sebelum masuknya waktu.
Permasalahan Tayamum Sebelum Masuk Waktu Shalat namun Tayamumnya Sah
Ada satu bentuk tayamum yang sah sebelum masuk waktu shalat, bagaimanakah bentuknya?
Jawab: Ketika tayamum untuk mengqadha shalat fardhu pada waktu dhuha, maka boleh melaksanakan shalat dhuhur dengan tayamum yang dilakukan sebelum masuknya waktu.
Ketujuh, satu tayamum untuk satu fardhu. Berarti tidak untuk melakukan dua fardhu dengan satu kali tayamum.
Namun boleh untuk mengumpulkan fardhu ain dengan fardhu kifayah, beberapa kesunnahan dan fardhu kifayah dengan satu kali tayamum.
Fardhu atau Rukun Tayamum
Fardhu atau rukun tayamum ada lima:
Pertama, memindah debu dari tempat manapun pada wajah dan kedua tangan.
Rukun tayamum Kedua, niat tayamum. Maka seseorang “niat agar diperbolehkan melaksanakan shalat”. Tidak sah niat menghilangkan hadats. Namun hanya memperbolehkan sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hadats.
Waktu niat tayamum harus bersamaan dengan memindah debu serta selalu mengingatnya hingga mengusap bagian wajah.
Tingkatan niat tayamum ada tiga:
1. Niat agar diperbolehkan melakukan shalat fardhu dan thawaf fardhu. Dengan niat demikian, maka ia melakukan satu kali fardhu, seluruh kesunnahan dan seluruh hal yang membutuhkan tayamum seperti menyentuh mushhaf dan sujud syukur.
2. Niat agar diperbolehkan melakukan shalat, shalat sunnah, thawaf sunnah atau shalat jenazah. Dengan niat demikian, maka ia boleh melakukan seluruh bentuk shalat selain shalat fardhu.
Terjadi perbedaan pendapat dalam niat diperbolehkan khutbah Jum’at. Menurut ar-Ramli, dengan niat demikian ia boleh melakukan satu fardhu ain, karena khutbah Jum’at sebagai ganti dari dua rakaat. Baik fardhu ain itu berupa khutbah Jum’at atau selainnya.
Sedangkan menurut Ibnu Hajar, dengan niat demikian tidak ia tidak boleh melakukan fardhu ain, namun hanya bisa untuk satu kali khutbah saja.
Dan keduanya sepakat bahwa satu kali tayamum tidak bisa untuk khutbah beserta fardhu yang lain, meskipun itu khutbah yang kedua. Artinya, dua kali tayamum untuk dua kali khutbah jum’at (khutbah pertama dan kedua).
3. Niat diperbolehkan menyentuh mushhaf atau hal-hal yang membutuhkan tayamum seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Dengan niat tayamum yang demikian, maka ia boleh melakukan semua yang hal membutuhkan tayamum selain shalat fardhu, sunnah dan thawaf.
Rukun tayamum Ketiga, mengusap seluruh wajah. Tidak wajib bahkan tidak sunnah meratakan debu hingga ke pori-pori tempat tumbuhnya bulu.
Keempat, mengusap kedua tangan.
Cara yang sunnah ketika mengusap kedua tangan adalah meletakkan jari tangan kiri pada bagian luar jari tangan kanan selain jempol, sekira jari tangan kanan tepat pada jari tangan kiri, lalu menggerakkan tangan kiri.
Ketika sampai pada pergelangan tangan, maka ujung jari tangan kiri dikumpulkan pada tepi lengan dan menggerakan hingga siku.
Kemudian putarkan tangan kiri hingga posisi telapak kiri berada pada bagian dalam lengan tangan kanan dan digerakkan ke depan dengan mengangkat jempol kiri. Ketika sampai pada pergelangan, usapkan jempol kiri pada bagian luar jempol kanan. Lakukan hal serupa ketika mengusap tangan kiri.
Rukun tayamum Kelima, tertib antara dua usapan. Maksudnya harus mengusap wajah terlebih dahulu kemudian mengusap kedua tangan.
Kesunnahan Tayamum
Kesunnahan tayamum adalah setiap hal yang menjadi kesunnahan wudhu kecuali mengulangi tiga kali dan menyelai-nyelai jenggot.
1. Merenggangkan jari.
2. Menipiskan debu yang akan diusapkan setelah diambil dari tempatnya.
3. Tidak mengangkat tangan dari anggota yang diusap hingga sempurna pengusapan.
4. Melepas cincin saat pengambilan debu pertama, karena saat pengambilan debu pertama tidak wajib mengusapkan debu hingga kulit yang tertutup cincin. Sedangkan ketika pengambilan debu yang kedua, cincin tersebut wajib dilepas, apabila dapat mencegah sampainya debu pada kulit.
5. Tidak membersihkan debu dari anggota tayamum hingga selesai shalat.
Hukum Jabirah
Jabirah (perban) adalah penutup anggota badan yang dapat mencegah sampainya air pada kulit.
Hukum Jabirah:
Wajib melepas jabirah jika tidak khawatir terjadi sesuatu yang berbahaya. Dan tidak wajib jika tidak ada rasa khawatir.
Tata cara wudhu bagi orang yang diperban
- Melakukan wudhu dan wajib membasuh hingga bagian yang tertutup perban.
- Melakukan tayamum sebagai ganti dari luka.
- Mambasuh anggota yang sehat.
- Mengusap perban yang menutup luka dengan air.
- Menyempurnakan wudhu.
Baca juga: rukun wudhu
Tata cara mandi bagi orang yang diperban
Boleh memilih antara mandi terlebih dahulu atau tayamum. Namun mendahulukan tayamum lebih utama agar ketika mandi bisa sekaligus membersihkan sisa-sisa debu.
Hukum Ketika Hendak Melakukan Shalat fardhu yang Kedua dengan Bersuci yang Telah Digunakan Shalat fardhu Sebelumnya
1. Dalam wudhu, menurut Imam an-Nawawi hanya wajib mengulangi tayamum saja, ini adalah pendapat yang kuat (mu’tamad).
Sedangkan menurut Imam ar-Rafi’i wajib tayamum dan mengulangi basuhan anggota yang berada pada urutan setelah anggota yang diperban.
2. Dalam mandi, semuanya sepakat hanya wajib melakukan tayamum saja.
Perincian Hukum Shalat Bagi Orang yang Diperban
1. Jika perban berada pada anggota tayamum, yaitu wajah atau kedua tangan, maka wajib qadha shalat secara mutlak.
2. Jika berada pada selain anggota tayamum, maka diperinci:
a. Jika lebar perban hanya menutupi bagian yang terluka, wajib membasuh seluruh anggota yang sehat, dan melakukan tayamum sebagai ganti dari anggota yang terluka. Sunnah mengusap perban dengan debu dan tidak ada kewajiban menqadha secara mutlak.
b. Jika lebar perban menutupi sebagian anggota yang sehat, maka hukumnya diperinci:
Jika anggota sehat yang tertutup hanya sebatas kebutuhan tidak lebih (qadru al-istimsak) dan perban dipasang dalam keadaan suci dari hadats, maka tidak wajib qadha shalat.
Apabila anggota sehat yang tertutup hanya sebatas kebutuhan tidak lebih (qadru al-istimsak) namun perban dipasang dalam keadaan tidak suci dari hadats, atau anggota sehat yang tertutup lebih dari kebutuhan, baik memakainya dalam keadaan suci atau tidak, maka wajib qadha.
Apabila tidak ada perban/ penutup pada luka, maka wajib membasuh anggota yang sehat serta melakukan tayamum dan tidak ada kewajiban mengqadha secara mutlak meskipun yang terluka adalah anggota tayamum.
Dalam kitab al-Majmu’, imam Nawawi lebih memilih pendapat Imam Muzani yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban qadha secara mutlak bagi orang yang diperban. Karena sesungguhnya setiap shalat yang wajib dalam satu waktu, meskipun ada kekurangannya, maka tidak wajib qadha secara mutlak, jika sudah mengerjakan shalat dalam waktunya. Sedangkan kewajiban mengqadha hanya bisa dilaksanakan jika ada perintah syariat yang baru, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada perintah.
Demikian Tata cara tayamum yang benar beserta rukun tayamum serta doa tayamum. semoga bermanfaat. Jika anda merasa artikel Tata cara tayamum yang benar ini bermanfaat. Silahkan share …