Sholat Mutlak – Islam sebagai agama yang sempurna, lengkap ajarannya, memiliki aturan dalam setiap kewajiban yang harus dijalankan oleh pemeluknya.
Diantara kewajiban tersebut adalah sholat lima waktu, yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh.
Sholat yang dimaksud adalah ibadah yang terikat waktu, sebab tertentu, dan jumlah rakaat tertentu.
Artinya, apabila mengerjakannya tidak sesuai dengan waktu, sebab dan rakaat yang menjadi kekhususannya, maka sholatnya tidak sah.
Dalam Islam juga ada sholat mutlak yang berbeda dengan shalat fardhu.
Pengertian sholat mutlak
Sholat mutlak adalah sholat sunnah yang tidak terikat waktu. Juga bukan karena alasan tertentu. Bahkan tidak ada jumlah rakaat tertentu.
Boleh mengerjakannya sholat ini kapan saja, dimana saja, dan dalam jumlah rakaat berapa pun.
Asalkan tidak mengerjakannya pada waktu-waktu haram. Yaitu setelah Subuh, Ashar, dan waktu-waktu khusus kecuali di Masjidil Haram, Makkah.
Baca: Shalat Lima Waktu yang Diharamkan dan Waktunya
Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:
Artinya, “Sholat adalah sebaik-baik yang diwajibkan. Barang siapa yang menginginkan, maka perbanyak dan siapa yang menginginkannya, kurangi.” (HR. Ibnu Hibban)
Dari hadits ini sangat jelas bahwa sholat mutlak merupakan salah satu dari sekian banyak ibadah sunnah dalam Islam.
Islam sangat menganjurkannya, sebagai manifestasi bahwa dengan beribadah menunjukkan keinginan untuk meningkatkan spiritualitas.
Insya Allah juga menjadi penyebab ditinggikan derajatnya.
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalib juz 1, hal 338 mengatakan: “Shalat sunnah mutlak yang dilaksanakan pada malam hari, lebih utama dari pada dilaksanakan pada malam siang hari. Begitu juga, sholat sunnah yang dilaksanakan dirumah lebih baik daripada dimasjid.”
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
Artinya, “Shalat (sunnah) yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat (yang mengerjakannya) pada malam hari.”
Alhasil. Meskipun sholat ini sama sekali tidak terikat waktu, namun mengerjakannya pada malam hari memiliki keutamaan yang lebih daripada siang hari. (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasiyatul Bujairami alal Khatib bab IV, halaman 9).
Tata cara sholat mutlak
Sholat mutlak tidak memiliki bacaan khusus dan cara khusus. Namun dalam rukun sholat dan syaratnya sama seperti sholat fardhu.
Berikut adalah tata cara sholat mutlak:
Pertama niat beserta takbiratul ihram
Membaca Al-fatihah
Rukuk serta tuma’ninah
I’tidal serta tuma’ninah
Sujud pertama serta tuma’ninah
Duduk antara dua sujud serta tuma’ninah
Sujdu kedua serta tuma’ninah
Lalu bangkit berdiri untuk rakaat kedua.
“Gerakan rakaat kedua sama dengan rakaat pertama.”
Lalu setelah sujud kedua, dilanjutkan dengan tasyahud, sholawat, doa setelah tasyahud.
Terakhir ditutup dengan salam.
Niat Sholat Mutlak
Niat shalat mutlak adalah sebagai berikut:
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla
Artinya, “Aku niat sholat dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Pada dasarnya pengucapan niat dalam sholat mutlak tidak harus ditentukan (menggunakan kata-kata mutlak), juga tidak harus menyebutkan kata sunnatan, tetapi cukup dengan mengucapkan “ushalli” saja.
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain hlm. 55 berkata: Meski tidak wajib, penyebutan tetap lebih baik karena setiap pekerjaan yang disertai niat akan memiliki nilai yang lebih baik dan lebih sempurna.
Syekh Zakaria al-Ansari dalam kitab Hasiyah Jamal juz II, hal 261 mengatakan: “Memperpanjang waktu berdiri lebih baik daripada memperbanyak jumlah rakaat.”
Sunnah mutlak juga boleh dengan satu kali salam dalam setiap satu rakaat, dua rakaat, tiga rakaat, atau lebih.
Atau bisa mengerjakannya dengan satu kali salam dalam setiap dua rakaat.
Imam Nawawi, Majmu ‘Syarhil Muhadzdzab juz IV, halaman 56 mengatakan: “Boleh mengerjakan banyak rakaat dengan satu salam.
Penting untuk kita fahami, apabila mengerjakan sholat sunnah mutlak pada malam hari, maka bacaan nya tawasuth (tidak terlalu nyaring dan juga tidak terlalu pelan). Sebaliknya, apabila mengerjakan pada siang hari, lebih baik dengan suara sirr (lirih/pelan).