Tata Cara Sholat Ghaib Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Diposting pada

Tata Cara Sholat Ghaib – Shalat ghaib adalah shalat yang diadakan untuk orang-orang yang telah meninggal dunia, dengan harapan agar dapat memberikan keberkahan dan pengampunan bagi mereka. Shalat ghaib dapat dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui tata cara shalat ghaib.

Di dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, terdapat beberapa riwayat tentang shalat ghaib yang dilakukan oleh Nabi SAW sendiri.

Salah satunya adalah shalat ghaib yang dilakukan Nabi SAW untuk Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, yang merupakan penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia) yang wafat pada 9 Rajab Hijriyah.

Nabi SAW juga pernah melaksanakan shalat ghaib untuk Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Muzanni yang gugur di Madinah, Zaid bin Harithah, dan Ja’far bin Abu Thalib, yang mati syahid dalam pertempuran Mu’tah melawan kekaisaran Romawi Timur.

Namun yang paling sering di bicarakan oleh para ulama sebagai hujjah atas sholat ghaib adalah doa yang Nabi SAW panjatkan untuk Raja Najasyi.

Hal ini karena dalil sholat ghaib yang nabi lakukan pada Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan telah disetujui oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.

 

Dalil Sholat Ghaib

Salah satu dalil tentang kewajiban melakukan sholat ghaib adalah riwayat dari Abu Hurairah ra, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberitakan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, kemudian beliau dan para sahabatnya pergi ke tempat sholat, membariskan sahabatnya dan membaca empat takbir (sholat ghaib).

 

Hukum & Niat Sholat Ghaib

Hukum shalat ghaib adalah fardhu kifayah. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sholat ghaib dapat mengugurkan kewajiban sholat jenazah tersebut, di antaranya adalah diketahui dengan jelas bahwa ada orang yang melakukannya.

Selain itu, saat menyusun niat sholat ghaib, perlu diperhatikan jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah, dan status mushalli (apakah menjadi imam, berjamaah, atau sholat sendiri).

Namun, perlu diingat bahwa sholat ghaib tidak dapat menggantikan kewajiban sholat jenazah yang harus dilakukan secara langsung oleh orang yang berdekatan dengan jenazah tersebut.

Niat Sholat Ghaib

Jika shalat laki-laki, maka niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat jenazah (sebutkan namanya) yang berada di tempat lain, empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Jika jenazahnya perempuan, maka niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya shalat jenazah (sebutkan namanya) yang di tempat lain, empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/mammum karena Allah ta’ala.”

Jika jenazah adalah dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan, maka diucapkan niat:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَيْنِ/مَيِّتَتَيْنِ (فُلَانٍ وَفُلَانٍ-فُلَانٍ وَفُلَانَةٍ/فُلَانَةٍ وَفُلَانَةٍ) الْغَائِبَيْنِ/الْغَائِبَتَيْنِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya melakukan sholat ghaib empat takbir untuk dua jenazah (sebutkan namanya) yang berada di tempat lain dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Jika terdapat banyak jenazah, seperti korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka niat sholat ghaib nya seperti ini:

أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya melakukan sholat ghaib empat takbir untuk seluruh umat Islam yang menjadi korban di desa ‘…’ (sebutkan nama desa) yang berada di tempat lain dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala”

Namun, jika merasa kesulitan untuk menghafal teks Arab, anda dapat menggunakan terjemahan sholat ghaib dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang anda kuasai sebagai alternatif.

 

Syarat Shalat Gaib

Selain syarat umum yang harus dipenuhi, terdapat dua syarat lain yang perlu diperhatikan untuk melakukan sholat ghaib yang sah.

Pertama, jenazah harus berada di tempat yang jauh dari jangkauan atau sulit diakses. Kedua, harus diketahui atau diyakini bahwa jenazah telah dimandikan.

Tanpa syarat ini, sholat ghaib tidak sah.

Namun, jika orang yang melakukan sholat ghaib menggantungkan sah atau tidaknya sholatnya terhadap kesucian jenazah (yang telah dimandikan), maka sholat tersebut dianggap sah.

Misalnya, ketika mengucapkan niat seperti: ‘Saya melakukan sholat ghaib empat takbir untuk jenazah ‘Si Fulan’ yang sudah suci atau telah dimandikan‘, maka sholat tersebut sah.

Baca juga: tata cara memandikan jenazah

 

Rukun Shalat Gaib

Rukun-rukun sholat ghaib tidak berbeda dengan rukun-rukun sholat jenazah pada umumnya, yaitu:

  • Niat sholat ghaib yang sesuai dengan jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah, dan status mushalli (imam, makmum, atau sholat sendiri)
  • Berdiri bagi yang mampu, atau duduk bagi yang tidak mampu
  • Membaca empat takbir, termasuk takbiratul ihram
  • Membaca surat al-Fatihah
  • Memanjatkan halawat kepada Nabi Muhammad setelah takbir kedua
  • Membaca doa jenazah setelah rakaat ketiga
  • Salam setelah takbir keempat.

Perbedaan utama antara sholat ghaib dan sholat jenazah hanya terletak pada ada atau tidaknya mayat di hadapan mushalli. Pada sholat ghaib, mayat tidak berada di hadapan mushalli, sementara pada sholat jenazah mayat berada di hadapan mushalli

 

Doa & Bacaan Sholat Jenazah

Berikut ini adalah doa yang dibaca setelah takbir ke tiga

Doa ini adalah doa rasulullah s.a.w.

اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”

Doa setelah takbir ke empat (sebelum salam)

Bila jenazah laki-laki:

اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa taftinna ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu.

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Bila jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allaahumma laa tahrimnaa ajrahaa wa la taftinna ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *