Tata Cara Memandikan Jenazah Lengkap dan Niatnya

Diposting pada

Tata Cara Memandikan Jenazah – Kematian merupakan kejadian yang pasti terjadi pada semua makhluk hidup.

Tidak ada satu orang pun yang dapat menghindar dari kematian.

Pada saat itu, kehidupan di dunia sudah berakhir dan beralih kepada kehidupan baru yakni akhirat.

Saat seorang muslim meninggal dunia, maka keluarga, sahabat, tetangga yang ditinggalkan memiliki empat kewajiban terhadap jenazah. Yaitu memandikan, mengkafani, shalat jenazah dan menguburkannya.

Oleh karena itu, artikel ini akan berfokus pada panduan lengkap tata cara memandikan jenazah dengan benar sesuai tuntunan nabi dan telah di praktikan oleh para alim ulama.

 

 

Tata Cara Memandikan Jenazah

Sebelum proses memandikan jenazah di mulai, lakukan hal-hal berikut ini.

Proses Persiapan Memandikan Mayat

1. Letakkan jenazah di tempat yang agak tinggi (dipan atau semacamnya). Hal ini bertujuan agar air yang jatuh ke tanah tidak menjiprat jenazah.

2. Pastikan tempat pemandian jenazah sepi dan tertutup. Tidak ada yang boleh masuk atau melihat kecuali orang yang memandikan jenazah (petugas).

3. Bakar dupa atau taburkan wewangian di sekitar jenazah / area pemandian jenazah. Tujuan nya adalah untuk menyamarkan bau tidak sedap yang mungkin keluar dari tubuh jenazah. Selain itu, agar para malaikat datang memberikan rahmat kepada jenazah.

4. Mayat dimandikan dalam keadaan badan tertutup. Jika tidak memungkinkan maka tutup lah bagian aurat nya saja (dari pusat sampai lutut).

5. Petugas wajib memakai sarung tangan ketika menyentuh bagian aurat. Untuk bagian selain aurat disunnahkan memakai sarung tangan.

6. Urut perut mayat secara perlahan dengan tangan kiri agar kotoran dalam perut keluar.

7. Bersihkan juga dua lubang kemaluan menggunakan tangan kiri.

8. Bersihkan gigi dan lubang hidung dengan jari telunjuk tangan kiri.

9. Mewudhukan mayat layaknya wudhu orang hidup.

Niat wudhu untuk jenazah

ِنَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِهَذَا المَيِت

Artinya: “Saya niat wudhu untuk mayat ini”

 

Proses Memandikan Jenazah

1. Siramkan air ke seluruh badan jenazah mulai dari bagian kepala sampai ujung kaki. Air tesebut dicampur dengan sabun atau daun bidara. Cara nya sebagai berikut:

  • Siramkan air pada bagian kepala.
  • Menyiramkan air pada bagian anggota tubuh sebelah kanan dari leher sampai kaki.
  • Miringkan badan jenazah, lalu siramkan air pada bagian belakang badan jenazah.
  • Siramkan air pada bagian anggota tubuh sebelah kiri dari leher sampai kaki.
  • Miringkan ladi badan jenazah, lalu siramkan air pada bagian belakang.

2. Siramkan air murni (suci dan mensucikan) secara merata keseluruh badan jenazah seraya mengucapkan niat.

ِنَوَيْتُ الغُسْلَ عَنْ هَذا الميت

Artinya: “Saya niat memandikan mayat ini”.

3. Siram lagi tubuh jenazah dengan air murni sebanyak 3 kali.

4. Terakhir, percikkan sedikit air yang di campur kapur barus ke seluruh badan jenazah.

Setelah proses memandikan jenazah selesai, jangan lupa menyisir rambut dan jenggot jenazah dengan perlahan menggunakan sisir renggang, agar rambut jenazah tidak rontok.

Apabila ada rambut yang terlepas atau rontok, maka sunnah dibungkus dengan kain kafan, kemudian dikebumikan bersama jenazah.

Haram hukumnya menelungkupkan jenazah pada saat di mandikan.

 

Perlengkapan Memandikan Jenazah

  1. Air suci dan mensucikan (disunnahkan air dingin). Apabila cuaca dingin disunnahkan menggunakan air hangat.
  2. Sarung tangan
  3. Sisir renggang
  4. Gayung
  5. Kapur barus
  6. Handuk
  7. Kain basahan

Petugas Memandikan Jenazah

1. Bila jenazah laki-laki, maka yang memandikannya adalah laki-laki yang masih ada ikatan keluarga, mahram, tetangga atau istri.

2. Bila jenazah perempuan, maka yang memandikannya adalah perempuan yang masih ada ikatan keluarga, mahram, tetangga atau suami.

3. Bila jenazah anak kecil (belum akil baligh) maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan.

Bila tidak ada orang kecuali lawan jenis yang tidak ada ikatan keluarga (ajnabi), maka terdapat tiga pendapat ulama:

  1. Menurut mayoritas ulama harus ditayamumkan dan tidak memandikannya (pendapat paling shohih).
  2. Memandikan jenazah dengan memakai pakaian yang menutupi aurat jenazah dan wajib memakai sarung tangan serta tidak boleh melihat aurat jenazah tsb.
  3. Tidak dimandikan serta tidak ditayamumkan tapi langsung dikubur.

Petugas memandikan jenazah ialah mereka yang memiliki sifat amanah (dapat di percaya). Artinya, seandainya dia melihat ciri atau tanda yang tidak baik (aib) pada jenazah, maka ia mampu merahasiakannya.

Setelah proses memandikan jenazah selesai, segera lah untuk mengkafani jenazah tersebut.

Baca juga: cara mengkafani jenazah

 

Hukum memandikan jenazah non muslim

Hukum memandikan jenazah non muslim (kafir dzimmi) adalah boleh. Sedangkan hukum menguburkannya wajib.

Dan tidak ada doa ketika memandikan jenazah non muslim. Cukup diguyur menggunakan air.

 

Mandi setelah memandikan jenazah

Sunnah hukumnya mandi setelah memandikan jenazah. Sementara bagi yang memikul dan mengiringi jenazah sunnah baginya untuk berwudhu, tidak hanya sekedar membasuh kaki, tangan dan muka.

Dari Abu Hurairoh, nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang memandikan jenazah, maka ia harus mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka ia harus berwudhu.” Abu dawud berkata: “Hadits ini mansukh.” Sebagian ulama berpendapat: “makna dari hadits ini adalah siapa saja yang memikul jenazah dan mengiringnya, maka ia harus berwudhu karena akan ikut menshalati jenazah tsb.

 

Wanita haid memandikan jenazah

Menurut syafi’iyah bagi wanita yang sedang haid boleh memandikan jenazah, dan hukumnya tidak makruh.

Syihabuddin al-Ramli berkata dalam kitab Nihayatul muhtaj III/20: “Orang junub dan wanita haid boleh memandikan janazah tanpa ada kemakruhan karena mereka berdua suci (tidak najis) sama seperti lainnya. Apabila keduanya meninggal dunia, cukup memandikannya satu kali, karena sudah terputusnya kewajiban mandi akibat kematian.”

Sementara Imam al-Hasan, Ibn Siriin dan Imam Malik berpendapat: boleh tapi makruh. [Al-Majmu’ ala Syarah al-Muhadzdzab V/187 ].

 

Memandikan jenazah yang mati tenggelam

Imam rofi’i berkata, tidak wajib niat memandikan jenazah dan tidak wajib memandikan jenazah yang meninggal dunia akibat tenggelam, karena tujuan memandikan jenazah adalah membersihkan.

Menurut imam nawawi niat memandikan jenazah adalah wajib, baik jenazah tersebut meninggal karena tenggelam atau tidak, sebab yang mendapatkan perintah memandikan jenazah adalah kita orang yang masih hidup.

Memandikan jenazah korban kecelakaan

Jenazah korban karena kecelakaan, tabrakan, korban kebakaran dan jasad nya remuk terpisah-pisah, tetap harus dishalati, mengkafani dan menguburkannya. Hanya saja dalam masalah memandikan harus menggantinya dengan tayammum. [ Al Bajuri 1/ 242 – 243 ]. [ Asna alMathoolib I/305 ].

Baca juga: tata cara sholat jenazah

Dalam kasus mutilasi, jika potongan tubuh korban sudah ditemukan, maka tetap wajib memandikannya serta menguburnya, namun tidak harus menggabungkannya dengan anggota tubuh yang sudah dikubur sebelumnya.

Al-bujairami berkata: “Apabila ditemukan bagian tubuh dari janazah muslim, maka wajib menshalati nya setelah terlebih dahulu memandikan dan membungkusnya dengan kain, dan juga menguburnya layaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut hanya saja. Bila hanya sehelai rambut tidak perlu disholati.

Wallahu A’lam

Q & A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *