Tanya Jawab Seputar Qurban Lengkap – Udhiyyah merupakan sebutan untuk hewan yang disembelih dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.
Dan tadzkiyah adalah sebab yang mengakibatkan halalnya mengkonsumsi hewan darat.
Tadzkiyah mencakup dzabh (menyambelih hewan dengan cara melukai bagian leher paling atas) dan nahr (menyembelih hewan dengan cara melukai bagian pangkal leher), bahkan mencakup juga Aqr (menyembelih hewan dengan cara melukai salah satu bagian tubuh hewan tersebut).
Sebagaimana ketika lembu atau unta diburu kemudian ditusuk dengan tombak atau semisalnya yang diiringi dengan tasmiyah (mengucapkan bismillah) dan niat berqurban.
Juga bahwa tadzkiyah merupakan jalan syara’ agar menjaga kesucian hewan tesebut dan halal dikonsumsi jika hewan itu bisa dimakan, serta halal dipergunakan kulit dan rambutnya jika tidak bisa dikonsumsi.
Berikut hal-hal yang tidak termasuk dalam kategori hewan qurban:
- Hewan yang disembelih dengan niat aqiqah seorang anak.
- Hewan yang disembelih dengan niat hadyu (dam), baik yang hukumnya sunnah bagi yang melakukan haji ifrad atau wajib bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran.
- Hewan yang wajib disembelih karena meninggalkan hal yang wajib atau melakukan larangan haji atau umrah.
Tanya Jawab Seputar Qurban Lengkap
Apa dalil tentang qurban?
Banyak sekali dalil tentang qurban, baik itu dalil Al-Qur’an, Sunnah Qauliyyah (perkataan) dan Fi’liyyah (perbuatan) serta Ijma’.
Adapun dalil berqurban dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu adalah orang yang terputus”.
Qatadah, Atha dan Ikrimah berkata: Maka dirikanlah sholat untuk tuhanmu (sholat id dan hari nahr), dan berqurbanlah sembelihanmu.
Anas berkata: Dahulu Nabi SAW berqurban baru kemudian sholat, lalu dia diperintahkan untuk sholat dahulu kemudian berqurban”.
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: Allah berfirman: Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku milik Allah tuhan semesta alam. Tiada sekutu baginya, dengan itulah aku diperintah dan aku adalah orang pertama dari golongan kaum muslimin) (OS. Al- An’am: 162-163).
Hadist berkurban
Adapun dalam sunnah telah diriwayatkan dalam bab yang banyak dari hadits fi’liyyah yang jelas bahwa Nabi SAW melakukannya. Begitu juga dari hadits-hadits qauliyyah yang menjelaskan tentang keutamaan berqurban, anjuran pelaksanaannya serta ancaman ketika meninggalkannya.
Dalil Sunnah Fi’liyyah
Adapun dalil sunnah Fi’liyyah Nabi, telah dipastikan bahwa Nabi SA W berqurban. Beliau SAW juga dahulu menyembelih hewan qurbannya sendiri, diantaranya:
Dari Anas bin Malik RA berkata: “Nabi SAW berqurban dengan dua kambing yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, mengucapkan bismillah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada samping leher”. Muttafaq Alaihi.
Dari Aisyah R.A, bahwa Rasulullah SAW menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan kepadanya untuk disembelih.
Lalu beliau SAW bersabda: “Hai Aisyah, ambilkanlah pisau”.
Beliau bersabda lagi: “Asahlah pisau itu dengan batu”, kemudian “Aisyah melaksanakannya.
Kemudian Beliau mengambil pisau dan kambing tersebut.
Beliau membaca: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammadin wa min ummati Muhammadin“
Artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan terimalah daru ummat Muhammad)”. Kemudian beliau menyembelihnya. Riwayat Imam Muslim dari Shahihnya.
Dari Ibnu Umar dia berkata: “Rasulullah SAW tinggal di Madinah dia berqurban selama sepuluh tahun. H.R Tirmidzi dalam kitabnya Sunan Tirmidzi, beliau mengatakan ini hadis Hasan.
Dalil Sunnah Qauliyyah
Adapun dalil sunnah qauliyyah dari Nabi SAW, ada banyak hadis mengenai berqurban, diantaranya:
Dari Al-Bara R.A berkata: Nabi SAW bersabda: “Sesungguhya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat idul adha, kemudian kembali pulang dan menyembelih hewan qurban.
Barang siapa melakukan hal ini, berarti ia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita.
Barang siapa menyembelih hewan qurbannya sebelum (shalat ied), maka sembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan pada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah qurban sedikitpun”.
Kemudian pamanku Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata: Aku menyembelih sebelum shalat, sementara aku masih memiliki jadza’ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih baik dari kambing muda.
Maka beliau bersabda: “Sembelihlah hewan qurban tersebut, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu”. H.R Imam Muslim dalam shahihnya.
Dari Jundab bin Sufyan RA berkata: Aku mengalami hari raya bersama Rasulullah SAW. Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih.
Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya.
Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan lafadznya.
Apa hikmah kurban?
Berqurban disyari’atkan dengan hikmah yang sangat banyak diantaranya:
Pertama: Rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang melimpah. Allah SWT telah memberikan kepada manusia nikmat yang tidak dapat dihitung dan tidak terkira, seperti nikmat kehidupan dari tahun ke tahun, iman, pendengaran, penglihatan dan harta. Seluruh nikmat tersebut dan yang lainnya mengharuskan untuk bersyukur kepada-Nya Sang Pemberi SWT.
Sedangkan berqurban merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Dimana seorang hamba mendekatkan diri kepada tuhannya dengan mengalirkan darah hewan qurban, sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah-Nya SWT.
Sebagaimana firman Allah Jalla Jalaaluhu: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu adalah orang yang terputus. (OS. Al-Kautsar 1-3)
Kedua: Menghidupkan sunnah baginda Ibrahim AS ketika beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih tebusan dari anaknya Ismail AS pada hari nahr.
Agar setiap mukmin mengingat kembali kesabaran Nabi Ibrahim dan Ismail AS, dan lebih mengutamakan perintah Allah dan cinta-Nya daripada kecintaan terhadap diri sendiri dan anaknya, inilah yang menjadikan sebab adanya tebusan dan diangkatnya cobaan.
Ketika seorang mukmin mengingat hal tersebut, maka ia akan menauladani keduanya dalam kesabaran atas ketaatan kepada Allah serta mendahulukan cinta-Nya Azza wa Jalla daripada hawa nafsunya.
Ketiga: Memberikan kelapangan pada jiwa dan keluarga, memuliakan tetangga dan sanak keluarga serta teman, dan bersedekah terhadap orang-orang fakir.
Sunnah (dalam berqurban) semenjak zaman Nabi SAW terus-menerus memberikan kelapangan pada jiwa, memuliakan tetangga, dan bersedekah kepada tetangga pada hari edul adha.
Dari Anas bin Malik RA dari Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (ied), hendaklah ia mengulanginya”.
Lalu seorang lelaki berkata: Sesungguhnya hari ini adalah hari dibagi-bagikannya daging qurban lalu ia menyebutkan sebagian tetangganya seakan Nabi SAW mengizinkannya, sementara aku hanya memiliki Jadza’ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih banyak dagingnya dari dua ekor kambing biasa.
Maka beliau memberikan keringanan kepadanya untuk berqurban dengan kambing tersebut, aku tidak tahu apakah keringanan tersebut juga untuk orang lain atau tidak.
Setelah itu Nabi SAW pergi menuju dua ekor kambing dan menyembelihnya, lalu orang-orang pun pergi menuju sekumpulan kambing dan menyembelihnya.
Kapan ibadah qurban disyariatkan?
Berqurban disyari’atkan pada tahun kedua setelah hijrah Nabi. Tahun itu juga merupakan tahun disyari’atkannya shalat idul fitri dan idul adha dan zakat maal (harta).
Apa hukum qurban?
Ahli fiqih berbeda pendapat dalam hukum qurban, terbagi atas dua pendapat:
Pendapat pertama: Hukum berqurban yaitu sunnah muakkadah bagi yang diberikan kelebihan (mampu).
Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ahli fiqih termasuk madzhab Syafi’i dan Hanbali, dan pendapat yang rajih (lebih kuat) dari Imam Malik serta salah satu riwayat yang datang dari Abu Yusuf.
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum (berqurban) adalah sunnah muakkadah dengan dalil berikut:
Telah disebutkan sebuah riwayat bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban selama setahun bahkan dua tahun, karena khawatir dianggap wajib (hukum berqurban).
Perbuatan beliau berdua menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui dari Rasulullah SAW bahwa (hukum berqurban) tidak wajib. Dan tidak ada riwayat yang datang dari para sahabat yang menyelisihi hal tersebut.
Pendapat kedua: Bahwa (hukum) berqurban wajib. Inilah pendapat yang dipegang oleh Abu Hanifah, dan diriwayatkan dari Muhammad dan Zufar, serta salah satu riwayat dari Abu Yusuf.
Ini juga merupakan pendapat Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Auza’i, Ats- Tsauri dan Malik dalam salah satu pendapatnya. Mereka menggunakan dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah sholat untuk tuhanmu dan berqurbanlah.”
Perintah pada dasarnya mutlak wajib dilaksanakan. Kapanpun hal tersebut wajib atas Nabi SAW, maka wajib pula atas umatnya karena beliau merupakan qudwah (panutan) bagi umat.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki kecukupan dan tidak berqurban maka jangan mendekati tempat shalat kami”. Ini ancaman bagi yang meninggalkan berqurban.
Qurban atau sedekah, mana yang lebih utama?
Berqurban lebih utama daripada bersedekah, karena (hukumnya) wajib atau sunnah muakkadah dan merupakan salah satu syi’ar islam.
Apakah sedekah dapat menggantikan qurban?
Sedekah tidak dapat menggantikan qurban. Walaupun seseorang bersedekah dengan seekor kambing hidup atau senilai dengannya pada hari qurban, itu tidak cukup untuk menggantikan qurban. Hal ini dikarenakan bahwa qurban merupakan syi’ar yang erat kaitannya dengan menumpahkan darah (hewan qurban)
Apakah boleh menggabungkan aqiqah dan qurban?
Berqurban tidak dapat menggantikan aqiqah, inilah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad dan pendapat inilah yang difatwakan.
Dalam kitab Masail Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) terdapat riwayat dari anaknya, dia berkata: Aku bertanya pada ayahku tentang aqiqah pada waktu idul adha, apakah boleh niatnya digabungkan antara berqurban dan aqiqah?
Dia menjawab: Tidak boleh, kalau bukan berqurban maka itu adalah aqiqah, tergantung niatnya.
Hujjah (alasan) mereka: Bahwa setiap ibadah dari qurban dan aqiqah merupakan dua sembelihan dengan dua sebab yang berbeda.
Sehingga salah satunya tidak bisa menggantikan yang lainnya, seperti dam (denda) tamattu’ dan dam fidyah.
Mereka juga mengatakan: Sesungguhnya tujuan dari qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga satu kali mengalirkan darah tidak bisa mewakili dua kali penumpahan tersebut.
Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i pernah ditanyakan tentang soal ini lalu menjawab: Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat keduanya (qurban dan aqiqah).
Karena setiap dari qurban dan aqiqah memiliki maksud tersendiri, serta memiliki sebab dan tujuan masing-masing.
Qurban sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak-anak agar dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti serta diharapkan kebaikannya juga pertolongannya.
Bolehkah qurban sebelum aqiqah?
Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah sunnah. Jika dia tidak mampu malaksanakan keduanya maka boleh mendahulukan qurban, karena waktunya yang sempit sedangkan waktu aqiqah lapang.
Apakah niat qurban wajib?
Salah satu syarat berqurban yaitu niat, karena menyembelih hewan bisa jadi bertujuan untuk mendapatkan daging saja dan bisa juga dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Sebuah perbuatan tidak bisa dianggap ibadah kecuali dengan niat.
Dari Umar Bin Khattab RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya hanya karena dunia dan wanita yang hendak ia nikahi, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah”. H.R. Bukhari. Maksud dengan amal adalah ibadah.
Sedangkan bentuk ibadah dari sembelihan itu bermacam-macam, seperti denta tamattu’ qiran, ihshar (jama’ah haji tertahan), balasan memburu, kafarat (penebus) sumpah, dan lain-lain karena melakukan larangan-larangan haji dan umrah. Sehingga qurban tidak dapat dibedakan dari hal di atas kecuali dengan niat berqurban.
Oleh karena itu niat hukum niat qurban adalah wajib untuk menentukan ibadah yang diinginkan oleh si penyembelih ketika menyembelih. Niat cukup dengan hati, dan tidak perlu diucapkan dengan lisan sebagaimana dalam sholat.
Kapan waktu niat qurban?
Niat berqurban harus bersamaan dengan penyembelihan atau dengan penentuan hewan qurban.
Bisa juga terlebih dahulu niat sebelum penyembelihan sekedar menurut kebiasaan.
Baik penentuannya (ta’yin) dengan cara membeli hewan qurban atau memisahkannya dari hewan yang lainnya seperti kambing atau sapi.
Adapun madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali maka cukup dengan niat sebelumnya ketika membeli atau menta’yin (menentukan pilihan).
Apakah boleh menggabungkan nadzar dengan qurban?
Aku bernadzar untuk menyembelih seekor sapi, apakah boleh bagiku untuk menggabungkan nadzar tersebut dengan qurban?
Prinsip dari sebuah nadzar yaitu melaksanakan sesuai apa yang ia nadzarkan. Dan tidak boleh menggabungkan antara qurban dan nadzar pada sesembelihan tersebut, sementara sembelihan ini dilakukan untuk nadzar. Jika anda hendak berqurban maka carilah hewan lainnya.
Apakah orang yang berqurban wajib menyembelih hewan qurbannya sendiri?
Sunnah menyembelih sendiri jika mampu. Karena itu merupakan ibadah, sedangkan mubasyarah (langsung terlibat) dalam ibadah itu lebih utama dibandingkan menyerahkannya kepada orang lain.
Jika dia tidak mahir menyembelih, maka bisa mewakilkan kepada seorang muslim yang sanggup.
Pada kondisi seperti ini, sunnah pihak yang berqurban untuk menyaksikan prosesi qurbannya.
Dari Imran bin Husain RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Fatimah, berdirilah serta saksikanlah hewan qurbanmu”. H.R Imam Al-Hakim..
Apakah penyembelihan qurban bisa diwakilkan?
Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa sah hukumnya mewakilkan penyembelihan qurban.
Dari Imran bin Husain RA bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: “Wahai Fatimah, berdirilah serta saksikanlah hewan qurbanmu. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosamu ketika tetesan darah pertama, dan katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itu aku diperintahkan, dan aku termasuk golongan orang-orang islam”.
Imran berkata: Wahai Rasulullah, apakah ini untukmu dan keluargamu atau untuk seluruh kaum muslimin secara umum? Beliau menjawab: “Tidak, tetapi untuk kaum muslimin secara umum”. H.R Imam Hakim.
Hadis ini menunjukkan kebolehan mewakilkan penyembelihan, karena didalamnya terkandung pengakuan Nabi atas hukumnya.
Apakah boleh mewakilkan menyembelih hewan qurban kepada Non Muslim?
Jumhur ulama berpendapat sahnya qurban yang diwakilkan kepada ahli kitab namun hukumnya karahah (makruh), karena dia termasuk ahlu dzakah (orang yang hewan sembelihannya halal).
Apakah boleh berhutang untuk qurban?
Berqurban (hukumnya) sunnah bagi yang mampu, karena Allah tidak membebankan manusia diluar kemampuannya.
Allah Ta’aala berfirman: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (OS. Al-Bagarah: 286).
Barangsiapa yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan qurban kemudian ia membelinya dengan cicilan dan berqurban dengannya, maka itu boleh / cukup baginya.
Apakah boleh bagi pihak yang berqurban untuk membayar biaya qurban dengan harta zakat?
Itu tidak boleh. Zakat memiliki penyaluran yang berbeda dan dibagikan dengan niat zakat. Adapun qurban diberikan dengan niat berqurban.
Daging qurban bisa dimakan oleh orang kaya, fakir, yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak.
Berbeda dengan zakat, ia tidak boleh membagikannya kecuali kepada orang yang berhak menerima zakat.
Kenapa tidak boleh potong kuku dan rambut saat qurban?
Dari Ummu Salamah R.A bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika engkau menyaksikan hilal Dzulhijjah dan ingin berkurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kuku“. Shahih Muslim.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku dalam hadis ini adalah anjuran dan sunnah (bukan sebuah kewajiban).
Artinya, barangsiapa yang hendak berkurban maka makruh baginya untuk memotong rambut dan kukunya, begitu juga dengan seluruh badannya.
Apabila dia melakukannya maka dia tidak berdosa, akan tetapi dia meninggalkan keutamaan saja.
Tidak memotong kuku dan rambut dimulai dari hari pertama bulan Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan.
Apa saja sunnah sunnah bagi orang yang akan berkurban terhadap hewan qurbann nya?
Pertama, bagi yang berkurban sunnah menunjukkan (mengikat di tempat terbuka) hewan kurbannya beberapa hari sebelum hari penyembelihan jika memungkinkan, dan tidak mambahayakan orang lain.
Karena itu mengandung makna persiapan untuk ibadah dan pengungkapan rasa senang, dan itu menjadi pahala yang besar baginya.
Kedua, mengalungkannya dan menghiasinya, karena didalamnya terdapat pengagungan.
Taqlid (pengalungan): menggantungkan sesuatu pada leher hewan, agar diketahui bahwasanya ia adalah hewan kurban.
Tajlil (penghiasan): memakaikan hewan dengan jull (pakaian hewan).
Allah Ta’aala berfirman: “Siapa saja yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya termasuk pada ketakwaan hati“. (OS. Al-Hajj: 32)
Ketiga, membawanya ke tempat penyembelihan dengan cara yang lembut tanpa kekerasan dan tidak menyeret kakinya.
Dari Syaddad bin Aus R.A dari Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik pada segala hal. Jika kamu memb*nuh, maka b*nuhlah secara baik, dan bila menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya lalu menenangkan hewan sembelihannya”. Shahih Bukhari.
Keempat, memberi minum sebelum penyembelihan.
Apa yang harus dibaca sebelum menyembelih hewan kurban?
Sunnah berdoa dengan: “Allahumma minka wa ilaika, inna shalati wa nusuki wa mahyaaya wa mamaati lillahi rabbil “alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.
Artinya: “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dsan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin”.
Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata: Nabi SAW berkurban dengan dua kambing lalu berkata ketika menghadap kepada keduanya: “Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatarassamawaati wal ardha hanifan wa ma ana minal musyrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaaya wa mamaati lillahi rabbil “alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin“
Artinya: “Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dzat Yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar. Dan aku tidak termasuk pada orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dsan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin)”. H.R Imam Ahmad.
Sunnah setelah membaca bismillah agar bertakbir tiga kali, lalu bershalawat kepada Nabi serta berdoa agar diterima (kurbannya).
Bolehkah berqurban atas nama orang tua dan yang sudah meninggal?
Jawaban: Jika semasa hidupnya Almarhum berwasiat agar berqurban untuknya, maka hukum berkurban atas nama Almarhum adalah boleh.
Apabila Almarhum bernadzar qurban, maka wajib bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Adapun bila semasa hidupnya Almarhum tidak berwasiat untuk berqurban, kemudian ahli waris atau yang lainnya hendak berqurban atas nama yang sudah meninggal dengan harta mereka sendiri, maka menurut Imam Syafi’i tidak boleh. Sedangkan madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali mengatakan boleh.
Apakah qurban kambing boleh patungan?
Jawaban: Tidak boleh patungan (berserikat) dalam berqurban satu ekor kambing dan domba. Karena qurban kambing atau domba hanya cukup satu orang.
Adapun mengikutsertakan dalam pahala qurban untuk orang lain (kerabat, satu rumah dan orang yang wajib dinafkahi) hukumnya adalah boleh.
Dan boleh patungan qurban unta atau sapi. Karena satu ekor sapi atau unta cukup untuk tujuh orang atau kurang dari tujuh orang.
Dan sangat memungkinkan tujuh orang yang berbeda (tidak termasuk keluarga pun) patungan untuk satu ekor sapi dan unta.
Apakah kita boleh memakan daging kurban sendiri?
Jawab: tergantung dari kurbannya. Apabila kurban wajib, maka hukum memakan daging kurban sendiri adalah haram. Bila terlanjur memakannya, maka harus mengganti daging tersebut dan menyerahkannya kepada fakir miskin. Namun bila kurban sunnah, maka tidak haram, bahkan sunnah memakan sedikit dari daging kurban sendiri. – Ianah Thalibin Juz 2 –
Bolehkah membagikan daging qurban kepada nonmuslim?
Jawaban: Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan tidak boleh membagikan daging kurban kepada non muslim, baik itu kurban wajib ataupun kurban sunnah. Pendapat ini juga sama dengan yang tertulis dalam kitab Ianah Thalibin.
Apakah daging kurban tidak boleh di jual?
Jawaban: HARAM bagi orang yang berkurban (baik kurban wajib atau sunnah) menjual daging, bulu atau kulit hewan kurbannya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos menyembelih. – Fathul Muin, Hasyiah Bajuri juz 2.
Berapa Lama daging kurban harus habis?
Jawaban: Pada awalnya Nabi Muhammad melarang menyimpan / memakan daging kurban lebih dari tiga hari, namun kemudian beliau mengizinkan nya.
Tanggal berapakah penyembelihan hewan kurban dibolehkan?
Jawaban: Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah sholat ldul Adha hingga akhir hari Tasyrik (tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).