Tanya Jawab Seputar Hukum Puasa Lengkap

Diposting pada

Tanya jawab seputar hukum puasa – Kegiatan puasa yang dilakukan oleh umat Islam merupakan sebuah ibadah yang sangat penting. Hal ini dilakukan dengan cara menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kesucian puasa pada waktu tertentu.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang yang kurang memahami dengan benar tentang permasalahan yang terkait dengan puasa. Oleh karena itu, untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban lengkap seputar hukum puasa.

Apa hukumnya kemasukan air saat mandi bagi orang yang berpuasa?

Pertama-tama, bagaimana hukumnya jika seseorang kemasukan air saat sedang menjalankan puasa? Hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Jika mandi yang dilakukan merupakan mandi wajib atau sunnah, maka air yang masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika mandi dilakukan untuk membersihkan badan atau karena udara panas, maka puasa akan batal jika air masuk ke dalam tubuh.

Dan jika mandi dilakukan di kolam renang dengan berenang, maka puasa juga akan batal, baik mandi wajib, sunnah, atau mandi biasa. Hal ini dikarenakan sudah menjadi kebiasaan bahwa apabila mandi dengan berenang, air akan masuk ke dalam tubuh.

Hukum berkumur bagi yang sedang berpuasa

Selanjutnya, bagaimana hukum berkumur saat sedang menjalankan puasa? Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan bagian dari sunnah dalam wudhu, meskipun sedang dalam keadaan berpuasa. Namun, jika tidak sedang berpuasa, disarankan untuk lebih berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq sehingga air sampai ke tenggorokan saat berkumur dan pangkal hidung saat istinsyaq.

Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, hal ini tidak disarankan. Jika air masuk ke dalam perut karena terlalu berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq, maka puasa akan batal. Namun, jika tidak berlebihan dan air masuk ke dalam perut tanpa sengaja, puasa tidak akan batal.

Meskipun menyikat gigi atau menggunakan siwak setelah waktu shalat Zhuhur adalah makruh, namun jika menggunakan pasta gigi/odol dan tertelan odol tersebut, puasa akan batal.

Hikmah dari dimakruhkannya menyikat gigi setelah masuknya waktu shalat Zhuhur atau waktu istiwa’ adalah karena bau mulut biasanya akan tampak saat itu.

Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w., “Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau misik”.

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa, tetapi dengan syarat-syarat berikut:

  1. Air ludah harus murni, tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Jika bercampur dengan sesuatu, seperti bekas makanan dan lain-lain, dan ditelan, maka puasa akan batal kecuali jika sulit dipisahkan atau sudah berusaha untuk meludahkan tetapi masuk juga, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  2. Air ludah harus suci, bukan bercampur dengan darah yang keluar dari gusi sehingga menjadi najis. Jika demikian, puasa akan batal jika ditelan.
  3. Air ludah yang ditelan saat masih di dalam mulut tidak membatalkan puasa, tetapi jika sudah keluar dari batas mulut (keluar dari bibir), lalu ditelan, maka puasa akan batal.

Ya, menelan dahak saat berpuasa sebenarnya tidak membatalkan puasa, kecuali jika dahak sudah sampai ke ujung tenggorokan di mana terdapat makhraj huruf (هـــ) dan (خ), lalu ditelan.

Namun, jika dahak masih berada di pangkal tenggorokan, yaitu tempat makhraj (ح), maka menelannya tidak akan membatalkan puasa karena masih termasuk dalam rongga dalam. Sehingga, selama dahak tidak sampai ke ujung tenggorokan, kamu masih bisa menelannya saat sedang berpuasa.

Tidak diperbolehkan bagi suami istri untuk saling memeluk atau mencium tanpa penghalang seperti kain atau lainnya saat sedang berpuasa dan tergerak syahwatnya, karena hal ini dapat memicu dorongan untuk bersetubuh atau mengeluarkan sperma. Tindakan tersebut dianggap haram dan akan membatalkan puasa, serta dapat menimbulkan dosa.

Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w., “Barangsiapa mendekati sesuatu yang dilarang, ditakuti akan jatuh ke dalamnya”.

Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari perbuatan tersebut saat menjalankan ibadah puasa.

Bagi orang yang tidak merasakan tergerak syahwatnya seperti orang tua, boleh melakukan tindakan tersebut, tetapi lebih baik untuk menghindarinya demi menjaga kesucian ibadah puasa.

Namun, jika tindakan tersebut menyebabkan keluarnya sperma, maka puasa akan batal

Bersetubuh pada saat berpuasa bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar dan wajib bagi orang yang melakukannya untuk mengganti hari puasa pada hari lain, serta dikenai sanksi berupa kaffarah yang terdiri dari:

  1. Memerdekakan budak perempuan Muslimah yang sehat. Jika tidak mampu, pindah ke kaffarah yang kedua.
  2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu karena sudah tua atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan, pindah ke kaffarah yang ketiga.
  3. Memberi beras kepada 60 orang miskin, dengan jumlah per orang sebanyak 6,25 ons.

Kaffarah hanya wajib bagi suami, tidak bagi istri. Namun, jika bersetubuh atas kemauan istri juga, kedua-duanya sama-sama berdosa. Namun, jika istri dipaksa atau sudah mengingatkan suaminya, istri tidak berdosa.

Kaffarah wajib hanya jika terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Melakukannya dengan sengaja. Jika lupa, tidak wajib kaffarah dan tidak batal puasa.
  2. Tidak dipaksa melakukannya. Jika dipaksa, tidak wajib kaffarah.
  3. Bersetubuh saat puasa Ramadhan. Jika bersetubuh selain saat puasa Ramadhan, tidak ada kaffarah.
  4. Suami bersalah atas persetubuhan. Jika orang lain yang bersalah, seperti musafir, tidak wajib kaffarah karena mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
  5. Puasa batal karena persetubuhan. Jika puasa batal karena hal lain, seperti makan, tidak wajib kaffarah.

Jika seseorang melakukan persetubuhan yang membatalkan puasa pada satu hari, ia hanya perlu mengeluarkan satu kaffarah.

Namun, jika terjadi dua kali dalam dua hari, maka wajib mengeluarkan dua kaffarah, dan begitu seterusnya.

Namun, jika terjadi dua atau tiga kali dalam satu hari, masih wajib mengeluarkan satu kaffarah saja.

Mengonsumsi obat pencegah haid agar dapat melakukan puasa penuh pada bulan Ramadhan hukumnya dibolehkan selama obat tersebut tidak membahayakan kesehatan. Akan tetapi, lebih baik bagi wanita untuk menerima haidh secara alami dan menerima ketetapan Allah s.w.t. atas kondisi mereka.

Dalam agama Islam, pahala shalat tarawih dan keistimewaan berpuasa pada bulan Ramadhan diberikan dengan kemurahan Allah s.w.t. Jadi, jika wanita menerima kondisi mereka dan sabar dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, maka mereka akan tetap mendapatkan pahala tersebut.

Namun, sebaiknya sebelum menggunakan obat pencegah haid, wanita terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter dan menghindari obat-obatan yang mengandung bahan kimia yang dapat memiliki efek negatif terhadap kesehatan.

Hukum mencicipi masakan saat puasa

Hukum mencicipi makanan atau minuman adalah makruh jika tidak memang diperlukan. Namun, jika diperlukan seperti saat memasak atau membeli makanan, maka tidak mengapa mencicipi makanan tersebut.

Lebih baik jika anak kecil yang mencicipi makanan tersebut. Jika menelan makanan tanpa sengaja saat mencicipi, puasa tidak batal. Namun, jika tidak diperlukan atau sengaja menelannya, maka puasa batal.

Hukum merokok saat puasa

Menurut kesepakatan ulama, merokok di saat berpuasa membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan asap rokok tidak hanya mengandung asap saja, tetapi juga zat-zat lain yang masuk ke dalam tubuh.

Bisa dilihat dari flek yang melekat pada filter rokok, yang dianggap sebagai benda yang membatalkan puasa jika masuk ke dalam tubuh.

Namun, jika asap yang masuk ke dalam tubuh bukan dari rokok, seperti asap kompor atau kemenyan, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Apakah mengorek telinga membatalkan puasa?

Mengorek kuping saat berpuasa dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam kuping yang dapat dijangkau dengan jari kelingking.

Namun, jika kuping terasa sakit dan perlu menggunakan obat yang dimasukkan ke dalamnya untuk mengurangi rasa sakit, maka dia boleh melakukannya asalkan obat tersebut telah terbukti efektif atau sesuai saran dokter. Puasa tetap sah karena dia melakukannya dalam keadaan darurat.

Memakai celak saat berpuasa dianggap boleh menurut hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidatuna ‘Ā’isyah r.a., yaitu bahwa Rasulullah s.a.w. pernah memakai celak saat sedang berpuasa.

Namun, jika seseorang terkena sakit mata, dia boleh memakai obat tetes mata tanpa membatalkan puasanya karena mata tidak termasuk lubang yang terbuka.

Namun, jika obat yang digunakan dimasukkan ke dalam hidung, maka puasa akan terbatalkan karena hidung termasuk lubang yang terbuka.

Meninggal dalam keadaan punya utang puasa

Apabila seseorang meninggal sebelum membayar hutang puasa Ramadhan, hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Jika orang tersebut tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran (udzur), maka wajib bagi keluarganya untuk membayar fidyah dari harta warisan sebanyak 1 mud (6,25 ons dari beras) per hari, atau berpuasa sebagai ganti puasanya. Ini berlaku baik jika meninggal setelah ada waktu dan kemampuan untuk menggantinya (tamakkun), maupun sebelum ada waktu dan kemampuan tersebut.
  2. Namun, jika tidak berpuasanya karena ada alasan yang dapat dijadikan pembenaran (udzur), seperti sakit atau haidh pada waktu tersebut, maka hukumnya adalah sebagai berikut:
  3. Jika meninggal sebelum ada waktu dan kemampuan untuk menggantinya (sebelum tamakkun), contohnya sakit pada bulan Ramadhan dan meninggal pada tanggal 2 Syawwal, maka dia tidak memiliki waktu dan kemampuan untuk menggantinya. Oleh karena itu, hukumnya tidak wajib bagi walinya untuk membayar fidyah atau berpuasa sebagai gantinya, dan orang tersebut tidak berdosa. Wali di sini adalah kerabatnya, baik ahli waris atau bukan.
  4. Jika meninggal setelah ada waktu dan kemampuan untuk menggantinya (setelah tamakkun), contohnya sakit selama seminggu pada bulan Ramadhan dan meninggal pada tanggal 20 Syawwal, maka dia memiliki waktu dan kemampuan untuk menggantinya. Oleh karena itu, wajib bagi walinya untuk membayar fidyah atau berpuasa sebagai gantinya. Jika hutang puasanya selama seminggu, maka wajib berpuasa selama satu minggu dan boleh dibagikan kepada tujuh wali dengan cara salah satu dari mereka berpuasa atau menyewa tujuh orang untuk menggantikan puasanya, baik dilakukan sekaligus atau secara terpisah.

Jika orang lain (bukan dari kerabatnya) berpuasa untuk membayar hutang puasa orang yang meninggal, tetapi dengan izin kerabatnya atau atas wasiat dari orang yang meninggal, maka puasa orang yang menggantikan puasa orang yang meninggal (mengqadha) dianggap sah.

Namun, jika tidak dengan izin kerabat atau atas wasiat dari orang yang meninggal, maka puasa tersebut tidak cukup untuk menggantikan puasa orang yang meninggal (mengqadha) atau tidak sah.”

Hukum Puasa Ramadan Bagi Orang yang Dalam Perjalanan

Musafir diizinkan tidak berpuasa pada siang Ramadhan jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Jauh perjalanannya tidak kurang dari 84 km.
  2. Bepergiannya bukan untuk maksiat, seperti membunuh, minum khamer, atau berzina.
  3. Keluar dari tempat tinggal sebelum terbit fajar shadiq. Jika perjalanan setelah fajar shadiq, tidak boleh berbuka pada hari itu tapi boleh berbuka keesokan harinya jika masih dalam perjalanan.

Menjalankan puasa selama perjalanan lebih afdhal jika tidak menyebabkan kesulitan, kelelahan, atau sakit.

Hal ini karena Rasulullah s.a.w. selalu berpuasa saat perjalanan dan Allah s.w.t. menganjurkan berpuasa di dalam al-Qur’an.

Namun, jika berpuasa akan menimbulkan kesulitan, kelelahan, atau sakit, maka yang lebih afdhal adalah tidak berpuasa, seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukharī dan Imam Muslim.

Apakah wanita haid boleh puasa?

Wanita yang sedang haidh atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah haidh atau nifas keluar saat dia sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Namun, dia harus mengqadha (mengganti) puasa yang tidak dilakukan sesuai dengan hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Imam Bukharī dan Imam Muslim.

Menurut hadits tersebut, di zaman Rasulullah, wanita yang sedang haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Jika darah haidh atau nifas berhenti di siang hari Ramadhan, maka dia harus imsak sampai maghrib.

Alasan utama dilarangnya wanita haidh dan nifas berpuasa adalah karena mengeluarkan darah haidh dan nifas dapat menyebabkan tubuh mereka lemah.

Sehingga jika ditambah dengan berpuasa, dua hal ini akan berkumulasi dalam menyebabkan kelemahan tubuh.

Oleh karena itu, wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa.

Mengenai diwajibkannya mengqadha puasa dan tidak diwajibkannya mengqadha shalat, hal ini dikarenakan jumlah ibadah puasa yang sedikit jika dibandingkan dengan shalat.

Jika seorang wanita biasa haidh selama tujuh hari, maka shalat yang harus diqadha’ adalah 5 waktu shalat dikali tujuh hari, yaitu 35 kali shalat.

Jumlah raka‘at shalat setiap hari adalah 17 raka‘at, jika dikalikan dengan tujuh hari maka akan menjadi 119 raka‘at. Tentu hal ini akan sangat menyulitkan bagi seorang wanita untuk melakukannya.

Wanita yang sedang hamil atau menyusui dapat memutuskan untuk tidak berpuasa jika dia khawatir akan keguguran atau gangguan kesehatan janin yang dikandungnya.

Jika wanita tersebut memutuskan untuk tidak berpuasa, dia harus mengqadha (mengganti) puasa yang tidak dilakukan.

Apakah dia harus membayar fidyah ketika mengqadha atau tidak tergantung pada alasan dia tidak berpuasa.

Jika dia tidak berpuasa karena takut untuk dirinya sendiri atau kesehatan dirinya dan janinnya, maka hanya perlu mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.

Namun, jika dia tidak berpuasa karena takut untuk kesehatan janinnya saja, maka dia harus mengqadha dan membayar fidyah.

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud beras (6,25 ons) per hari baik untuk wanita hamil maupun menyusui.

Hukum membatalkan puasa karena sakit

Hukum berpuasa bagi orang yang sakit di siang bulan Ramadhan tergantung pada jenis dan tingkat keparahan penyakit yang dideritanya. Ada tiga kategori:

  1. Orang yang sakit dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker atau penyakit jantung kronis, tidak diwajibkan berpuasa. Namun, dia harus membayar fidyah sebesar satu mud beras (6,25 ons) per hari. Jika dia sempat berpuasa pada suatu hari, maka dia tidak perlu mengqadha (mengganti) puasa tersebut.
  2. Orang yang sakit dengan penyakit yang dapat disembuhkan, seperti demam atau radang tenggorokan, dapat memutuskan untuk tidak berpuasa jika dia merasa puasa akan memperpanjang waktu penyembuhan atau memperberat penyakitnya. Ini harus didukung oleh pendapat seorang dokter atau dia merasa sangat lelah karena penyakitnya. Jika dia memutuskan tidak berpuasa, dia harus mengqadha puasa tersebut di hari lain.
  3. Jika sakit dengan penyakit yang tidak stabil atau sering kambuh, seperti asma atau migrain, boleh tidak berniat puasa jika penyakitnya kambuh sebelum fajar. Namun, jika dia tidak kambuh sebelum fajar, dia harus berniat untuk berpuasa meskipun dia khawatir penyakitnya akan kambuh setelah fajar. Ini berlaku untuk orang yang tidak takut penyakitnya akan memburuk jika berpuasa. Namun, jika seseorang merasa khawatir dengan berpuasa akan memperburuk penyakitnya atau memperpanjang waktu penyembuhan, dia boleh tidak berniat dan tidak berpuasa. Jika dia berniat puasa tetapi penyakitnya kambuh pada siang hari, dia boleh dan bahkan wajib berbuka jika takut dengan berpuasa akan membahayakan dirinya.
  4. Jika seseorang sakit dengan penyakit ringan seperti pusing atau sakit kepala, dia diharamkan untuk tidak berpuasa.

Orang yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, seperti orang tua atau orang jompo, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Namun, dia harus membayar fidyah sebesar satu mud beras (6,25 ons) per hari sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan.

Fidyah ini dapat diberikan pada awal atau akhir bulan Ramadhan, atau setiap hari selama bulan Ramadhan. Fidyah ini harus diberikan kepada orang fakir atau miskin.

Namun, dia juga boleh memberikan fidyah sebesar 30 mud sekaligus kepada satu orang fakir atau satu orang miskin.

Ini sesuai dengan hadits Rasulullah s.a.w. yang menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. memberikan keringanan kepada orang jompo untuk berbuka (tidak berpuasa), namun harus memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqadha (mengganti) puasa yang tidak dilakukan.

Hukum puasa tanpa izin suami

Jika seorang istri ingin berpuasa, maka dia harus meminta izin dari suaminya terlebih dahulu jika puasanya adalah puasa sunnah.

Baca juga: macam-macam puasa sunnah

Ini karena seorang suami memiliki hak untuk bersenang-senang bersama istrinya, sehingga jika istrinya berpuasa, dia telah menghilangkan kesempatan suami untuk bersenang-senang bersama dengannya.

Jika istrinya tetap berpuasa tanpa izin suaminya, maka puasanya sah tetapi dia berdosa karena berpuasa tanpa izin suami.

Jika puasanya adalah puasa wajib, maka izin suami juga diperlukan jika wajibnya adalah muwassa‘ (tidak wajib segera mengqadha-nya).

Namun jika qadha-nya wajib fauran (harus segera mengqadha-nya) dan juga muwassa‘, tetapi tidak tersisa hari-hari sebelum Ramadhan, kecuali jumlah hari-hari qadhanya, maka suami tidak berhak melarang istrinya untuk berpuasa dan bahkan melarangnya adalah haram.

Jika seorang anak genap berumur tujuh tahun dan mampu melakukannya, maka orang tua atau walinya wajib memerintahkannya untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.

Jika anak tersebut tidak mampu melakukannya, maka orang tua atau walinya dapat membiasakannya berpuasa sampai Zhuhur atau ‘Ashar, kemudian berbuka dan melanjutkan lagi sampai Maghrib.

Ini bertujuan untuk mengajarkan dan melatih anak tersebut untuk terbiasa berpuasa saat baligh nanti.”

Jika seorang anak genap berumur 10 tahun, maka dia wajib berpuasa pada bulan Ramadhan.

Orang tua atau walinya wajib memerintahkannya untuk berpuasa dan menghukumnya jika tidak melakukannya.

Jika orang tua atau walinya tidak memerintahkan atau tidak menghukum anak tersebut, maka hukumnya haram.

Ini bertujuan untuk melatih anak tersebut untuk terbiasa berpuasa saat baligh nanti.

Jika seorang anak sudah baligh saat siang hari di bulan Ramadhan, dan sedang dalam keadaan perbuasa, maka dia wajib meneruskan puasanya.

Namun jika dia tidak berpuasa, maka sunnah baginya untuk imsak dan tidak wajib mengganti puasa tersebut, meskipun tetap disunnahkan untuk melakukannya.

Demikian tanya jawab seputar hukum puasa, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *