Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

hukum membatalkan pernikahan setelah lamaran

Islam menganjurkan lamaran atau khitbah sebagai langkah awal menuju ikatan pernikahan. Tujuan dari lamaran itu sendiri adalah untuk lebih mengetahui dan memperkenalkan antara calon istri dan suami. Dengan adanya lamaran, calon suami bisa mengenal dan mengetahui lebih dalam tentang watak, perilaku, sifat, dan kecenderungan calon istrinya, begitu juga sebaliknya. Lamaran juga merupakan tahapan pertama sebelum … Baca Selengkapnya