Hukum Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam
Dalam kajian fiqih, onani atau masturbasi dikenal dengan isitlah istimna‘. Istimna’ adalah mengeluarkan air mani tanpa melalui persetubuhan dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. Onani dan masturbasi umumnya dilakukan dengan menggunakan tangan sendiri atau orang lain. Lalu bagaimana hukum onani dan masturbasi menurut hukum islam? Berikut ulasannya. Hukum Onani dan Masturbasi Dikutip dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah … Baca Selengkapnya