Sebagian Rambut Menutupi Dahi Saat Sujud, Batalkah Sholat?

Diposting pada

Sujud merupakan identitas kita sebagai hamba Allah. Nanti kelak di akhirat, sujud itu lebih penting dari dunia dan isinya. Sujud merupakan salah satu rukun sholat. Dalam sujud ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus terpenuhi. Agama islam memerintahkan umat Islam untuk memperhatikan tujuh anggota sujud, yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua kaki.

 

Hadits Tentang Tujuh Anggota Sujud

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan: Dahi dan Beliau memberi isyarat dengan menyentuhkan tangannya ke hidungnya, dua (telapak) tangan dan ujung dua kaki.” (HR. Baihaqi)

Tidak seperti bagian tubuh lain yang disebutkan dalam hadits, sebagian ulama menafsirkan penyebutan ‘hidung’ dalam riwayat hadits tersebut sebagai hukum sunnah untuk dilakukan.

Karena apabila hidung juga diwajibkan, maka anggota tubuh yang harus menempel pada saat sujud bukan tujuh, tapi delapan. (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, hal. 75)

Di antara tujuh anggota sujud tersebut, dahi adalah anggota yang terpenting untuk mendapatkan perhatian khusus.

Rasulullah SAW memberikan pemahaman khusus tentang kewajiban menempelkan dahi saat sujud, hal ini terdapat dalam salah satu haditsnya:

إذا سجدت فمكّن جبهتك

Artinya: “Ketika kamu sujud, tetapkanlah dahimu (di tempat sholat).” (HR. Ibnu Hibban).

 

Hukum Sebagian Rambut Menutupi Dahi Saat Sujud

Ketika sujud terkadang sebagian dahi tertutup oleh rambut, sehingga hanya sebagian dahi yang menempel pada tempat shalat. Namun bagian dahi yang terbuka menempel pada tempat sujud. Bagaimanakah hukum shalat nya?

Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami secara tegas menetapkan batas minimal sujud adalah sekira sebagian dahi menempel pada tempat shalat.

وأقله مباشرة بعض جبهته مصلاه

Artinya: “Batas minimal sujud adalah sebagian dahi menyentuh tempat shalat. Ini berdasarkan hadits yang shahih.” (Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 69).

قول المتن: (مباشرة بعض الجبهة) ويتصور السجود بالبعض بأن يكون السجود على عود مثلا أو يكون بعضها مستورا فيسجد عليه مع المكشوف منها ع ش

Ucapan matan (menyentuh bagian dahi), praktik seperti sujud pada (potongan) kayu atau sebagian dahi tertutup, kemudian ia sujud dengan bagian dahi tertutup bersama dengan bagian dahi yang terbuka.

 قول المتن: (بعض جبهته) واكتفى ببعضها وإن كره لصدق اسم السجود بذلك نهاية ومغني

Cukuplah sujud dengan sebagian dahi meskipun hukumnya makruh. Karena penamaan sujud termasuk menancapkan sebagian dahi. Sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayah dan Mughni.” (Syekh Abdul Hamid) Syarwani, Hawasyi Syarwani, Juz II, hal 69)

Maka dalam keadaan demikian, sujud tersebut tetap benar dan shalat tidak batal, meskipun sujud dengan cara tersebut hukumnya makruh. Karena yang dianjurkan adalah dahi dapat menempel pada tempat shalat tanpa terhalang oleh apapun.

Baca juga: hal yang membatalkan shalat

Alhasil

Bagi pria, apabila ada rambut yang menutupi dahi saat sujud, maka hal itu tetap tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat, selama rambut tersebut tidak menutup seluruh dahi secara keseluruhan.

Lain halnya dengan wanita, apabila ada satu lembar rambut yang menutupi dahi, maka shalatnya batal. Alasannya bukan karena rambut menutupi dahi saat sujud, tetapi rambut wanita adalah aurat yang tidak boleh terbuka saat shalat. Sehingga ketika rambut tersebut menutupi dahi, itu sama dengan tidak menutupi aurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *