Penyebab Seseorang Melakukan Mandi Besar

Diposting pada

Mandi besar – Mandi besar adalah meratakan air suci dan mensucikan ke seluruh badan dari atas kepala sampai ujung kaki dengan niat mandi junub/mandi wajib/mandi besar. Seseorang tidak diperbolehkan melakukan sholat, membaca dan memegang Al-qur’an, masuk mesjid, apabila ia belum mandi besar. Oleh karena nya, artikel ini akan berfokus pada penyebab seseorang melakukan mandi besar.

Hukum mandi ada lima

Wajib, yaitu ketika nadzar untuk melakukan mandi sunnah, ketika terjadi hal-hal yang menyebabkan mandi wajib.

Sunnah, seperti mandi jum’at, idul fitri, idul adha, shalat gerhana dll.

Mubah atau boleh, yaitu mandi untuk menyegarkan atau membersihkan badan tanpa niat ibadah dan niat baik lainnya.

Makruh, yaitu mandi dengan cara menyelam bagi yang berpuasa.

Haram dan sah, yaitu mandi menggunakan air hasil ghasab.

Haram dan tidak sah, mandi nya perempuan dalam keadaan haid dengan niat ibadah.

 

Penyebab Seseorang Melakukan Mandi Besar

Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam, dan terbagi menjadi dua. Tiga hal tertentu pada wanita, yaitu berhenti dari haid, nifas dan setelah melahirkan. Tiga hal lain terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu jimak/berhubungan badan, keluar sperma dan mati.

Hal yang menyebabkan seseorang wajib melakukan mandi besar ada 6.

  1. Berhubungan badan
  2. Keluar air mani
  3. Berhenti dari haid
  4. Berhenti dari nifas
  5. Melahirkan
  6. Meninggal dunia.

Baca: cara mandi junub yang benar

Penjelasan singkat

Untuk memahami point di atas, sangat disarankan untuk membaca penjelasan singkat dibawah ini. Karena ada beberapa hal penting yang mungkin belum diketahui banyak orang.

1. Berhubungan badan

Berhubungan badan adalah masuknya hasyafah kedalam farji.

Hasyafah adalah bagian kepala penis. Mencakup kepala penis manusia, dewasa atau anak kecil, kepala penis hewan. masih hidup atau sudah meninggal.

Sementara farji adalah segala sesuatu yang di sebut farji, mencakup lubang depan dan belakang (anus), baik manusia maupun hewan.

Alhasil, berdasarkan pengertian diatas bahwa seseorang wajib melakukan mandi besar apabila:

  1. Kepala penis masuk kedalam vagina wanita atau hewan
  2. Kepala penis masuk ke lubang anus wanita, laki-laki, dewasa maupun anak kecil, hidup ataupun mayat.

 

2. Keluar Sperma

Sperma tidak mewajibkan mandi kecuali sudah keluar dari dalam. Sehingga, jika sperma masih berada di batang penis dan belum keluar, maka belum ada kewajiban mandi besar.

Syarat keluar sperma yang mewajibkan mandi besar ada dua;

a. Sperma sendiri. Maka tidak wajib mandi jika yang keluar adalah sperma orang lain, namun sperma tersbut dapat membatalkan wudhu.

b. Sperma yang keluar pertama kali. Maka tidak wajib mandi jika sperma yang keluar dimasukan lagi, kemudian keluar kedua kalinya. Namun sperma yang keluar kedua ini dapat membatalkan wudhu.

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Sperma (mani) adalah cairan putih yang keluar dengan cara muncrat, disebabkan syahwat, dan setelahnya akan terasa lemas. Keluar sperma tidak membatalkan wudhu dan hukum nya suci, akan tetapi mewajibkan mandi junub.

Madzi adalah cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika bergejoknya birahi namun tidak sampai klimak. Hukumnya najis dan dapat membatalkan wudhu.

Baca juga: hal yang membatalkan wudhu

Wadi adalah cairan putih kasar dan keruh yang keluar setelah kencing atau di saat membawa beban berat. Hukumnya sama dengan madzi.

Ciri-ciri sperma

Air mani ketika wujud salahsatu tanda nya, maka wajib mandi junub. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Adapun tanda air mani ada tiga;

  1. Terasa nikmat saat keluar
  2. Keluarnya muncrat.
  3. Saat basah baunya seperti adonan atau mayang kurma dan ketika kering baunya seperti putih telur.

Ragu-ragu Apakah sperma atau madzi?

Ketika seseorang merasa ragu, apakah yang keluar adalah air mani atau madzi, maka bagaimana hukumnya?

Jawab: boleh memilih, jika memilih sperma, maka wajib mandi. Dan jika memilih madzi, maka wudhu nya batal dan wajib membasuh tempat yang terkena madzi.

 

3. Berhenti Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan secara berkala pada usia 9 tahun kurang 16 hari dalam kalender Hijriyah.

Jika perempuan mengalami pendarahan selama 10 hari pada usia 9 tahun kurang 20 hari. Maka darah yang keluar pada 4 hari pertama tidak dihukumi haid. Dan 6 hari berikutnya dihukumi haid.

Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).

Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar terus. Maksimalnya masa haid adalah 15 hari/malam yakni (360 jam) serta telah mencapai batas minimal masa haid (24 jam).

Baca juga: Pengertian haid menurut islam

 

4. Berhenti Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah persalinan.
Minimal masa nifas adalah waktu sebentar, sementara untuk waktu maksimal nya adalah 60 hari. Alhasil, apabila setelah 60 hari setelah melahirkan masih keluar darah, maka darah tsb bukan darah nifas melainkan istihadhoh atau darah haid.

 

5. Melahirkan

Termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi besar adalah melahirkan. itupun jika bayi keluar dari jalan yang semestinya.  Berbeda apabila melalui proses bedah cesar, menurut satu pendapat lain mengatakan tidak wajib mandi besar.

 

6. Meninggal Dunia

Penyebab seseorang melakukan mandi besar yang terakhir adalah meninggal dunia. Ini tidak berlaku bagi orang yang meninggal dalam keadaan syahid, karena haram memandikan jenazah mati syahid. Mati syahid adalah mati di medan pertempuran melawan kaum kafirin.

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *