Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Waktu dan Ukurannya

Diposting pada

Pengertian Zakat Fitrah, Niat, Waktu dan Ukurannya – Rukun islam yang ke tiga adalah membayar zakat dengan jumlah dan niat tertentu serta diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Allah taala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

 

Pengertian Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap individu muslim yang berkemampuan pada hari pertama bulan syawal sesuai dengan syarat yang berlaku.

Zakat fitrah juga memiliki arti berbuka. Karena zakat fitrah ini diwajibkan ketika orang-orang telah berbuka dari puasa Ramadhan. Disebut juga Al-Fitrah dengan arti asal tercipta.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat badan.

Dalam hadits telah disebutkan: “Zakat fitrah adalah sebagai pembersih dosa bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi kaum fakir miskin.”

Baca juga: orang yang berhak menerika zakat

Hukum zakat fitrah adalah wajib berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan semua ulama).

 

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah

Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada lima:

1. Waktu Wajib

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila menemukan sebagian waktu bulan Ramadhan dan sebagian waktu bulan Syawal.

Artinya, orang itu hidup pada waktu tersebut serta memiliki kriteria sebagai muzakki (orang yang wajib membayar zakat) pada saat tenggelamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri.

Baca juga: tata cara sholat idul fitri

2. Waktu Fadilah

Waktu fadhilah yaitu hari pertama bulan Syawal. Mulai setelah terbitnya fajar shidiq hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri. Dan waktu yang paling utama mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah selesai melaksanakan shalat subuh.

3. Waktu jawaz

Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai waktu wajib mengeluarkan zakat.

4. Waktu Makruh

Yaitu menunda membayar zakat hingga selesai pelaksanaan shalat Ied sampai terbenamnya matahari. Kecuali karena ada masalah seperti menanti kerabat atau orang fakir yang sholeh.

5. Waktu Haram

Yaitu menunda membayar zakat hingga melewati hari pertama terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal.

Jika mengakhirkan membayar zakat karena ada udzur, seperti harta nya belum hadir atau tidak menemukan mustahiq zakat, maka statusnya menjadi qadha namun tidak haram.

Baca juga : orang yang berhak menerima zakat

Ukuran Zakat Fitrah

Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’.

1 Sha = 4 mud. 4 mud = ukuran mud Baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

Jika di konvensi pada kg, maka ukuran zakat fitrah ± 2,75 kg.

Zakat Berupa Uang atau Makanan Pokok?

Zakat fitrah adalah berupa makanan pokok daerah tersebut. Atau bisa juga makanan yang kualitasnya lebih tinggi serta mencukupi sebagai pengganti dari bahan makanan pokok yang harus dikeluarkan.

Sebagian ulama menyebutkan jenis bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakat fitrah secara runtut dari kualitas yang paling tinggi hingga yang paling rendah.

Gandum, siltun, gandum merah, jagung, beras, kacang, biji masy, kedelai, kacang tanah, kurma, anggur, susu kental, susu cair dan keju.

Apakah ayah wajib membayar zakat fitrah anak yang sudah Aqil baligh?

Bagi ayah, membayar zakat fitrah anak yang tidak wajib ia nafkahi sama seperti anak yang sudah baligh, yaitu harus dengan izin sang anak.

Sedangkan membayar zakat anak yang belum baligh, baik laki-laki atau perempuan begitupula istri dan setiap orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak harus meminta izin terlebih dahulu.

 

Niat Zakat Fitrah

Wajib niat saat menunaikan zakat. Karena untuk membedakan dengan sedekah sunnah.

niat zakat fitrah untuk diri sendiri, untuk istri dan untuk anak

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah ku/ istri ku fardhu karena Allah ta’ala.

Niat zakat fitrah untuk istri.

نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat istri ku fardhu karena Allah ta’ala.

 

Doa pemberi Zakat

doa memberikan zakat fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Tuhan kami. terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Doa menerima zakat

doa menerima zakat fitrah

آجَرَك اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Artinya: Semoga Allah ta’ala memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah ta’ala menjadikan apa yang engkau berikan sebagai kesucian bagimu, dan semoga Allah ta’ala memberkatimu dalam harta yang telah engkau sisihkan.

Waktu niat zakat fitrah

Waktu pelaksanaan niat zakat adalah ketika menyerahkan zakat tersebut kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerima zakat atau memasrahkan niat kepada wakilnya.

Boleh mengucapkan niat sebelum menyerahkan kepada fakir miskin, dengan syarat harta yang akan diserahkan sudah terpisah dari harta yang lainnya.

Ketika imam mengambil paksa zakat dari orang yang tidak mau menunaikannya, maka dalam keadaan seperti ini tidak masalah walaupun dari membayar zakat tidak niat, karena keadaannya darurat dan cukup niat oleh imam.

Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, merdeka ataupun budak, memiliki makanan pokok sehari semalam pada saat hari raya.

Zakat fitrah menjadi wajib dengan syarat makanan yang diberikan kepada mustahiq telah melebihi dari beberapa hal dibawah ini:

1. Melebihi biaya hidupnya dan biaya orang yang wajib ia nafkahi.

2. Hutang meskipun belum jatuh tempo.

3. Pelayan dan tempat tinggal yang layak.

Apabila pada siang dan malam hari raya idul fitri ia tidak memiliki kelebihan dari salah satu hal di atas, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya.

Kaidah fiqih mengatakan: “Setiap orang yang wajib menafkahi orang lain, maka ia juga wajib membayar zakat fitrah nya.”

Dalam kaidah ini terdapat pengecualian baik secara tekstual ataupun tersirat.

Secara tekstual, setiap orang yang wajib menafkahi orang lain, maka ia juga wajib membayar zakat fitrahnya.

Dari ungkapan ini terkecualikan istrinya ayah (ibu tiri) yang wajib ia nafkahi namun tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya. Begitupula budak, kerabat dan istrinya yang beragama non muslim, walaupun wajib ia nafkahi namun tidak wajib mengeluarkan zakat untuk nya.

Dari kaidah ini juga dapat kita fahami bersama bahwa: “Setiap orang yang tidak wajib menafkahi oleh orang lain, maka ia juga tidak wajib membayar zakat fitrah untuk orang tersebut.”

Namun ada pengecualian dari pemahaman ini yaitu pada kasus pemilik budak yang melarikan diri, walaupun sang pemilik tidak wajib menafkahi budaknya tersebut, namun ia wajib membayar zakat fitrah budak tersebut.

Alhamdulillah, Wallahu A’lam Bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *