Pengertian Talak – Mengarungi bahtera rumah tangga tidaklah semudah yang dibayangkan. Semuanya sarat dengan tantangan.
Apabila pasangan mampu menghadapi segala masalah dengan kepala dingin dan penuh dengan pengertian, maka kebahagiaan dalam rumah tangga akan mereka raih.
Namun tidak sedikit pasangan yang lebih memilih untuk bercerai daripada harus melanjutkan ikatan suci tersebut.
Pengertian Talak dan Hukumnya
Secara umum, perpisahan antara suami dan istri bisa terjadi karena dua hal: yaitu talak dan fasakh.
Baca juga: pengertian fasakh nikah
Talak adalah berakhirnya pernikahan yang sah dengan ungkapan perceraian, baik jelas dan tegas (sharih) maupun ungkapan sindiran (kinayah).
Contoh ungkapan talak jelas dan tegas:
“Aku menceraikan mu”
Contoh ungkapan talak kinayah:
“Pulanglah kau ke rumah orang tua mu”
Pembagian Talak
Berdasarkan waktu jatuhnya, ulama fiqih kontemporer membagi talak menjadi tiga.
Yaitu talak munajjaz, talak mudhaf dan talak mu’allaq.
Talakan Munajjaz
Talak munajjaz atau disebut juga degan talak mu’ajjal adalah talak yang akan jatuh seketika pada saat shigat talak nya di ucapkan.
Contoh ungkapan suami kepada istrinya: “Engkau telah ditalak” atau “Engkau telah tertalak”
Ungkapan shigat talak tersebut mengakibatkan jatuhnya talak pada saat itu juga selama suami termasuk orang yang dianggap sah menjatuhkan talak, begitu juga sang istri termasuk orang yang sah dijatuhi talak.
Maka dari itu, penting memperhatikan syarat talak.
Talak Mudhaf
Talak mudhaf adalah talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang.
Contoh ucapan sang suami kepada Istrinya:
“Engkau tertalak besok” atau “Engkau tertalak pada bulan Muharram”
Maka dengan ungkapan tersebut talak suami akan jatuh setelah tenggelamnya matahari pada hari itu atau bulan dzulhijjah.
Lain halnya apabila talak tersebut disandarkan pada hari lampau, seperti ucapan suami: “Engkau tertalak kemarin” maka talak tersebut termasuk talak Munajjaz, yang berarti pada saat itu juga talak suami sudah jatuh.
Begitu pula ungkapan suami: “Engkau tertalak sebelum mautku,” maka talaknya menjadi munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan. Karena waktu sebelum kematian seluruhnya adalah waktu menjatuhkan talak.
Talak Mua’laq
Ketiga, talak mu‘allaq, talak bersyarat, atau yang lebih dikenal dengan “talak ta‘liq”.
Talak ta’liq atau talak bersyarat adalah talak yang terjadi digantungkan pada kejadian dimasa mendatang.
Ungkapan talak talik biasanya diawali dengan “jika, apabila, kapanpun, dll.
Contoh:
“Jika kamu keluar lagi dari rumah ini, maka engkau tertalak.
Atau “Kapanpun kau berbicara dengan si Anu, maka jatuhlah talak ku kepada mu”. Dan ungkapan sejenis nya.
Demikian artikel singkat mengenai pengertian talak dan pembagiannya. Terimakasih sudah berkunjung.
Wallahu A’lam
Tanya jawab seputar talak atau cerai
Apa maksud talak bid’ah?
Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam bentuk yang haram. Bentuk talak bid’ah adalah;
a) menjatuhkan tiga talak dengan satu kali ucapan.
b) menceraikan istri dalam keadaan haid
c) menceraikan istrinya dalam keadaan suci namun telah disetubuhi.
Hukum talak seperti ini adalah haram namun talak nya tetap jatuh.
1 komentar