Pengertian Syirkah dan Macam macamnya

Pengertian syirkah secara bahasa (lughat) artinya percampuran (al-ikhtilath). Sedangkan pengertian syirkah secara istilah (syara’) adalah akad yang menetapkan hak secara umum pada sesuatu yang menjadi milik dua orang atau lebih.

Pengertian syirkah “secara umum” adalah dua orang (atau lebih) yang berserikat mencampur harta keduanya (modal) sehingga sulit membedakan antara milik yang satu dengan lainnya.

Terkecuali jika satu dengan yang lainnya masih dapat dibedakan, maka tidak sah mengadakan akad syirkah seperti itu.

Dalil Akad Syirkah

Dasar hukumnya aqad syirkah adalah Hadits Nabi SAW.
Dalam hadits qudsi Alloh berfirman.

أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

ِArtinya: Aku menemani dua orang yang bermitra usaha selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Bila salah seorang berkhianat, maka aku akan keluar dari kemitra usahaan mereka.

Hadits riwayat Saib bin Abi Saib Shoifi bin ‘Aidz Al-Makhzumi berkata, bahwa Nabi SAW pada “yaum al-fath” (pembebasan kota Mekkah) bersabda kepadanya

مرحبا بأخي وشريكى

Artinya: Selamat datang wahai saudaraku dan teman mitra usahaku.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah ada tiga.

  1. Dua orang (atau lebih) yang bermitra usaha (berkongsi).
  2. Dua harta (modal dari kedua orang atau lebih yang ber- syirkah).
  3. Shigat.

Contoh Syirkah

Zaid dan umar masing-masing datang dengan membawa modal 50 dinar. Modal keduanya dicampur jadi satu, lalu keduanya berkata: “Kita bermitra usaha dan memberi izin untuk bertasarruf (membelanjakan harta)”.

Macam macam Syirkah

Syirkah terbagi menjadi 4 (empat) macam. Menurut Madzhab Imam Syafi’i semuanya batal (tidak sah) kecuali syirkah al-‘Inan.

1. Syirkah Al-‘Inan
Pengertian syirkah inan yaitu dua orang atau lebih melakukan akad syirkah (mitra usaha) pada harta mereka untuk perdagangan, dan keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan perbandingan harta mereka.

2. Syirkah Al-Abdan.
Pengertian syirkan Abdan yaitu dua orang yang bekerja sama (syirkah) dalam usaha yang dilakukan badan mereka, pekerjaan yang dilakukan sama atau sebagian lebih banyak, baik jenis usaha yang dilakukan sama seperti syirkahnya dua orang penjahit, atau jenis usahanya berbeda, seperti syirkah nya tukang listrik dan tukang ledeng (memperbaiki pipa).

3. Syirkah Al-Mufawadzoh.
Pengertian syirkah mufawadzoh yaitu dua orang atau lebih yang berserikat (bekerja sama), agar usaha yang dilakukan oleh badan mereka dan modalnya sama, dan sama-sama menanggung bahaya yang timbul seperti kerugian, ghasab dll.

4. Syirkah Al-Wujuh.
Syirkah al-wujuh mempunyai beberapa gambaran atau model. Semuanya hukumnya tidak sah (batal), karena tidak ada harta yang dijadikan modal syirkah yang dijadikan rujukan dalam pembagian hasil atau keuntungan.

Syirkah jenis ini mengikat dua orang pelaku atau lebih yang tidak memiliki modal uang. Namun mereka memiliki pangkat, jabatan atau nama baik di tengah masyarakat, sehingga membuka kesempatan buat mereka untuk bisa membeli secara berhutang. Mereka bersepakat untuk membeli barang secara berhutang dengan tujuan untuk menjualnya, lalu keuntungan dari jual beli mereka bagi bersama.

Baca juga: rukun jual beli dalam islam

Beberapa model syirkah wujuh adalah :

1. Orang yang mempunyai nama baik (al-wajih) membeli barang dagangan dengan berhutang, kemudian menyerahkan barang tersebut kepada teman mitra usahanya yang tidak mempunyai nama baik (al-khamil), dan mereka berdua membuat kesepakatan (syarat) bahwa keuntungan dibagi dua.

2. Dua orang yang mempunyai nama baik (al-wajih) bermitra usaha, keduanya membeli barang dengan cara hutang dalam tempo waktu tertentu, dan keuntungan dari pembelian masing-masing dibagi diantara mereka. Kemudian keduanya berjualan, dan melunasi barang yang dibeli dengan cara hutang. Kemudian kelebihan (laba) dari masing-masing dibagi dua.

3. Orang yang mempunyai nama baik (al-wajih) namun tidak mempunyai harta (modal) dan orang yang tidak mempunyai nama baik (al-khamil) namun berharta membeli dagangan bersama-sama, yang melakukan pekerjaan al-wajih, sedangkan yang mempunyai modal al-khamil. Harta tetap dalam kekuasaan al-khamil, tidak diserahkan pada al-wajih, sedangkan labanya untuk berdua.

4. Al-wajih (orang yang mempunyai nama baik) menjualkan dagangannya al-khamil (orang yang tidak mempunyai nama baik) dengan menambahkan keuntungan (laba), agar al-wajih mendapat sebagian dari keuntungan tersebut.

Syarat Syirkah Inan

Syarat sahnya aqad syirkah inan ada lima.

1. Menggunakan mata uang atau harta mitsli.

Maksud dengan mata uang adalah mata uang yang dicetak dari perak (dirham), mata uang yang dicetak dari emas (dinar), dan mata uang dari kertas seperti yang ada pada zaman sekarang.

Tidak sah syirkah dengan menggunakan emas (atau perak) batangan dan perhiasan. Maksud dengan harta mitsli adalah biji-bijian atau cairan yang dapat ditakar atau ditimbang dan boleh akad salam (pesan-inden) pada barang tersebut.

2. Barang harus sama jenis dan macamnya.

Misalnya, dirham dan dirham, dinar dan dinar, beras putih dan beras putih. Jika syirkah menggunakan barang yang berbeda jenis atau macamnya, maka hukumnya tidak sah.

3. Mencapur barang hingga tidak mampu membedakannya.

Oleh sebab itu tidak sah syirkah dengan menggunakan barang-barang yang dinilai harganya (almutaqowwam), seperti kambing dan pakaian (karena masih mampu membedakannya).

Selain itu, barang harus tercampur sebelum akad dilakukan.

4. Mendapat izin dalam membelanjakan harta.

Artinya, masing-masing dari orang yang bermitra usaha memberi izin pada yang lain untuk membelanjakan harta (tasarruf). Atau memberi izin tasarruf pada salah satu, bukan pada yang lain, maka bagi yang mendapat izin boleh untuk membelanjakan harta syirkah. Pemberian izin dilakukan setelah harta syirkah tercampur dan menjadi satu.

5. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kadar harta (nilai investasi).

Apabila harta tersebut bernilai sama, masing-masing mempunyai saham lima puluh persen, maka jika ada keuntungan dia mendapat lima puluh persen, dan jika ada kerugian dia juga menanggung lima puluh persen.

Apabila orang yang bersyirkah (mitra usaha) membuat kesepakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan syirkah, misalnya sepakat untuk mendapat keuntungan yang sama padahal modalnya tidak sama, atau sebaliknya (keuntungan berbeda padahal investasinya sama), maka syirkah semacam itu hukumnya tidak sah.

Yang Membatalkan Syirkah

Ada 4 hal yang membatalkan syirkah

1. Orang yang melakukan syirkah membatalkan akad syirkah.

Jika salah satu dari orang dua orang yang bermitra usaha (atau orang-orang yang melakukan akad syirkah) membatalkan akad, maka akad syirkah menjadi batal. Karena akad syirkah sifatnya jaiz (tidak tetap) bagi orang yang melakukan syirkah.

2. Meninggal dunia.

Jika salah satu dari dua orang yang melakukan syirkah (atau orang-orang yang melakukan syirkah) meninggal dunia, maka akad syirkah menjadi batal.

3. Gila.

Jika salah satu dari dua orang yang melakukan syirkah (atau orang-orang yang melakukan syirkah) gila, walaupun hanya sebentar, maka akad syirkah menjadi batal.

4. Epilepsi (ayan).
Bila salah satu dari dua orang yang ber-syirkah (atau beberapa orang), maka aqad syirkahnya menjadi batal.

Begitu juga menjadi batal, jika pelaku syirkah mabuk, walaupun hanya sebentar.

Pendapat yang menyatakan bahwa syirkah menjadi batal jika pelaku syirkah mabuk, walaupun hanya sebentar, adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam Ar-Ramli.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar, akad syirkahnya tidak batal, kecuali jika durasi waktu mabuk sekiranya dapat menghabiskan waktu shalat fardhu.

Kaidah: Setiap aqad yang jaiz (tidak tetap) dari para pelakunya, maka menjadi batal jika para pelakunya mengalami kematian, ayan (epilepsi) atau gila.

Tinggalkan komentar