Pengertian riba menurut bahasa adalah tambah dan bertambah. Sedangkan pengertian riba menurut syara’ adalah akad tukar-menukar barang tertentu tanpa mengetahui kesamaan ukurannya pada saat akad menurut ukuran syariat. Atau menukarkan dua barang dengan menangguhkan salah satunya. Definisi riba ini mencakup riba yad, riba nasiah dan riba fadhl.
Penjelasan pengertian riba
Akad, yaitu lafadz atau ucapan yang menunjukkan ijab dan qobul.
Tukar menukar barang tertentu, yaitu hanya mencakup emas, perak dan setiap makanan manusia (makanan pokok, ringan atau untuk pengobatan).
Contoh makanan pokok adalah gandum, beras dan jagung.
Makanan ringan adalah kurma, anggur, buah tin
Untuk pengobatan seperti garam dan jahe.
Alhasil, makanan manusia termasuk barang ribawi, makanan yang umum untuk manusia dan hewan juga termasuk barang ribawi. Sedangkan makanan pokok hewan tidak termasuk barang ribawi.
Tanpa diketahui kesamaan ukurannya, artinya apabila sudah mengetahui bahwa kedua barang yang ditukarkan mempunyai ukuran yang sama. Maka hal itu tidak termasuk riba.
Apabila tidak diketahui ukuran atau berat kedua barang tersebut atau memang terbukti ukuran atau berat kedua barang tersebut tidak sama. Maka pertukaran tersebut termasuk riba fadhl.
Menurut ukuran syariat, maksudnya kedua barang tersebut tidak diketahui persamaan ukuran nya menurut standar ukuran syariat, walaupun diketahui keduanya sepadan menurut ukuran selain syariat.
Menukarkan barang ribawi dengan sejenisnya harus benar-benar sama dan seimbang menurut standar ukuran syariat.
Apabila barang tersebut termasuk barang yang ditakar, maka keduanya harus sama dalam takarannya. Begitu juga pada barang yang ditimbang, maka harus sama timbangannya.
Pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang dijadikan standar ukuran adalah yang umum berlaku di daerah hijaz.
Dan jika tidak diketahui maka yang menjadi standar adalah yang berlaku di negara atau daerah tempat jual beli.
Hijaz adalah sebuah wilayah di sebelah barat laut Arab Saudi kota utamanya adalah damaskus tetapi wilayah ini lebih dikenal sebagai tempat terletaknya kota suci Mekkah dan Madinah.
Pada saat akad, maksudnya pada saat akan ke dua barang tersebut tidak diketahui sepadan nya menurut standar ukuran syariat.
Pengertian riba fadhl adalah pertukaran dua barang ribawi yang tidak sepadan. Apabila saat akad sudah diketahui kesamaan ukurannya, maka tidak termasuk riba. Dan jika saat akad tidak diketahui ukurannya, namun setelah akad baru diketahui bahwa ukuran nya sama, maka tetap termasuk riba.
Menangguhkan dua barang atau salashsatunya. Terkadang kedua barang ribawi sudah diketahui persamaan bobot dan ukurannya menurut standar ukuran syariat, namun keduanya menangguhkan dalam menyerahkan barang.
Misalnya penjual dan pembeli memberikan syarat untuk tempo, maka transaksi seperti itu termasuk riba Nasiah.
Atau penjual dan pembeli berpisah sebelum masing-masing atau salah satu nya menerima barang yang dipertukarkan, maka itu termasuk riba yad.
Berkumpulnya illat riba
Jual beli tidak tergolong riba kecuali tiga penyebab riba wujud dalam dua barang atau alat untuk membeli.
Dua hal yang menyebabkan riba adalah jenis makanan dan mata uang. Artinya menukarkan makanan dengan makanan atau mata uang dengan mata uang jika tidak memenuhi syarat, maka dapat menyebabkan riba.
Apabila seseorang membeli beras menggunakan uang dirham, maka tidak ada riba dalam transaksi tersebut.
Dalam beras terdapat illat riba yaitu jenis makanan. Dalam dirham terdapat illat riba yaitu mata uang.
Hukum Riba
Riba fadhl, riba nasiah atau riba yad, semua itu hukumnya haram. Banyak ayat al-quran dan juga hadist yang secara tegas mengatakan hukum riba.
Firman Allah surat al-baqarah ayat 275.
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Dan Annisa ayat 161.
Artinya: “dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya”.
Albaqarah ayat 279.
Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan) sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangi mu”.
Hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Artinya: “Allah melaknat kepada orang yang memakan riba,orang yang mewakilkan riba, yang mencatat riba dan dua orang yang bersaksi kepada riba”.
Dosa riba
Riba termasuk salah satu dari dosa besar. Riba belum pernah dihalalkan dalam syariat sebelum Islam. Dalam Alquran Allah tidak pernah memberitahukan pernyataan perang kecuali terhadap orang yang makan riba. Riba juga dapat menyebabkan meninggal dalam keadaan su’ul khotimah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila”.
Sebagian ulama berkata pelaku riba adalah orang yang paling buruk dibandingkan orang-orang yang melakukan dosa besar. Karena setiap orang yang bekerja selalu bertawakal berserah diri kepada Allah tentang hasil dari pekerjaannya, Hal ini berbeda dengan pelaku riba.
Macam macam riba
Macam macam riba ada tiga.
- Riba fadhl
- Riba nasiah
- Riba yad
Pengertian riba fadhl adalah menjual barang ribawi dengan sejenisnya, serta ada kelebihan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan.
Contoh riba fadhl
“Saya membeli emas milikmu yang beratnya 8 gram dengan emas ini yang beratnya 10 gram”.
Saya beli beras merah milikmu yang beratnya 8 kilo dengan beras putih yang beratnya 10 kilo”.
Bagian dari riba fadhl adalah riba qardh. pengertian riba qardh adalah akad piutang yang mendatangkan keuntungan pada yang menghutangi.
Pengertian riba yad yaitu menjual atau menukarkan barang ribawi dengan sejenisnya atau jenis barang ribawi lainnya serta kedua orang yang bertransaksi berpisah sebelum masing-masing menerima barang tersebut.
Contoh riba yad
Saya beli emas milikmu yang beratnya 10 gram dengan emas ini yang beratnya 10 gram.
Atau saya beli beras coklat milikmu yang beratnya 10 kilo dengan beras putih ini yang beratnya 10 kg.
Kemudian penjual dan pembeli berpisah sebelum menerima barang yang diperjualbelikan dan tidak menyebutkan waktu serah terima barang. Atau keduanya berpisah dari majelis akad, atau satu pihak sudah menerima barang nya sementara pihak yang lainnya belum.
Pengertian riba Nasiah adalah menjual barang ribawi dengan sejenisnya atau jenis barang ribawi lainnya dan masing-masing dari penjual dan pembeli atau salah satunya menyebut waktu serah terima barang.
Contoh riba nasiah
Zaid menjual emas miliknya seberat 1 kilogram kepada Umar dengan kesepakatan harga 50 juta rupiah. Zaid menyerahkan emasnya kepada Umar, namun uangnya baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata umar belum memiliki uang sebesar 50 juta tersebut. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 55 juta rupiah per kilogram.
Selanjutnya zaid berkata kepada umar, akankah transaksi dibatalkan dengan resiko umar membayar ke zaid sebesar 50 juta rupiah, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Pak umar memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 55 juta rupiah.
Naiknya harga emas dari 50 juta rupiah menjadi 55 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah ini dikenal sebagai riba al-nasaiah. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo
Syarat sah jual beli barang ribawi
Maksud barang ribawi adalah emas, perak dan bahan makanan. Perkara yang menyebabkan riba adalah jenis makanan dan mata uang. Syarat sah jual beli barang ribawi lebih banyak daripada syarat-syarat jual beli selain barang ribawi.
Baca juga: rukun jual beli
Apabila tidak memenuhi syarat, maka hukum transaksi tidak sah dan termasuk riba.
Apabila kedua barang yang ditukarkan illat riba yang sama namun berbeda jenisnya, maka harus menetapi dua syarat.
Kontan dan saling menerima. Maksudnya barang langsung diserahkan tanpa menunda penyerahan walaupun hanya sebentar, dan saling menerima dua barang pada tempat akad.
Apabila kedua barang yang akan diperjualbelikan atau ditukarkan mempunyai illat riba yang sama dan jenisnya juga sama maka harus memenuhi tiga syarat.
- Kontan atau tunai
- Saling menerima
- Sama atau sepadan sesuai standar ukuran syariat.
Apabila illat atau hal yang menyebabkan riba tidak sama, maka boleh melakukan jual-beli tanpa ada nya syarat seperti yang telah disebutkan. Jual padi dibeli dengan emas dan boleh juga menjual tepung dibeli dengan uang receh.
Apabila jenis barang ribawi sama, namun macamnya berbeda, sebagaimana menjual emas dari negara India dengan emas dari negara Yaman atau menjual kurma dari Madinah dengan kurma dari Irak, maka harus memenuhi tiga syarat, yaitu kontan, saling menerima dan sepadan.
Ukuran sepadan adalah ketika sempurna
Sepadan atau tidak barang dilihat ketika sempurna. Menjual barang ribawi dan dibeli dengan barang yang sejenis harus sepadan sama. Standar sama pandan jika barang yang diperjualbelikan sudah sempurna.
Oleh sebab itu, tidak sah menjual kurma basah sebelum menjadi Thamrin dengan Rooftop jual anggur basah dengan ‘inab. Kurma basah dan anggur basah mencapai standar sempurna. Begitu juga tidak sah menjual anggur basah dengan anggur kering atau kurma basah dengan kurma kering.
Pengecualian jual-beli arroya
Jual beli bahan makanan dengan bahan makanan yang sejenis harus memenuhi tiga syarat. Yaitu kontan, saling menerima dan sepadan.
Sedangkan jual beli bahan makanan dengan barang ribawi lain yang tidak sejenis harus memenuhi dua syarat. Yaitu kontan dan saling menerima. Terkecuali tidak disyaratkan kontan saling menerima dan sepadan adalah jual-beli arroya.
Jual-beli aroya adalah membeli kurma basah yang masih berada pada pohonnya dengan alat penukar berupa kurma kering. Atau membeli anggur basah yang masih berada pada pohon dengan alat penukar berupa anggur kering.
Jual-beli aroya hukumnya boleh dengan syarat jumlahnya kurang dari 5 wasak atau setara 875 kg.
Tambahan
Hukum menjual daging dengan dengan hewan hidup adalah tidak sah. Menjual daging dengan daging atau hewan hidup dengan hewan hidup hukumnya sah.
Hukumnya ikan adalah hidung hukumnya seperti hewan hidup dan jika sudah mati hukumnya seperti daging.
Artinya menjual ikan hidup dengan ikan hidup atau menjual ikan mati dibeli dengan ikan mati hukumnya sah. Sedangkan menjual ikan hidup dibeli dengan ikan mati hukumnya tidak sah.
Solusi agar selamat dari riba
Jual beli barang ribawi dengan sejenisnya, misalnya emas dengan perak, perak dengan perak, beras dengan beras, real dengan real, dolar dengan dolar, rupiah dengan rupiah dan menghendaki adanya nilai lebih pada salah satunya, misalnya Rp100.000 ditukar dengan Rp75.000 maka ada beberapa jalan keluar agar terhindar dari riba.
Solusi 1
Membeli emas, perak atau makanan kepada orang lain dengan menggunakan uang selain emas dan perak. Setelah serah terima dan tetapnya akad jual beli, uang tersebut digunakan untuk membeli barang ribawi lainnya.
Contoh:
Ibu fatimah memiliki emas 10 gr, lalu ia menjual ke toko emas dengan harga 5 jt. Lalu setelah akad dan serah terima selesai, uang tersebut digunakan untuk membeli emas dengan berat 8 gr misalnya.
Solusi 2
Saling menghutangkan barang ribawi, kemudian saling mengihklaskannya.
Solusi 3
Masing-masing dari dua orang pemilik barang ribawi saling memberikan barang ribawi miliknya kepada temannya.
Barang ribawi yang bobot dan ukurannya sama dengan milik temannya sedangkan sisa nya tidak dijual, kemudian menghibahkan sisa nya kepada temannya.
Misal, zaid mempunyai emas 10 gr, umar mempunyai 8 gr. Zaid membeli emas milik umar dengan 8 gr emas miliknya. Setelah akan selesai, zaid menghibahkan 2 gr emas milik nya kepada umar.
Syariat membenarkan cara-cara tersebut selagi tidak disyaratkan dalam akad.
Namun menurut Imam an-nawawi syarat tersebut walaupun boleh, namun makruh jika masing-masing dari penjual dan pembeli berniat melakukan hal tersebut.
Jual beli dengan sistem kredit
Membuat kesepakatan antara bank dan klien agar bank membeli barang tersebut dengan tunai, kemudian barang itu dijual kepada klien dengan angsuran atau cicilan.
Contohnya:
Zaid ingin membeli mobil atau rumah, namun ia tidak mempunyai uang tunai yang mencukupi. Kemudian ia meminta bantuan lembaga perbankan atau perusahaan komersial agar membeli mobil tersebut dengan tunai.
Selanjutnya zaid akan membeli mobil itu dari bank dengan angsuran/kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.
Maka, cara tersebut hukumnya boleh syarat sebagai berikut:
Lembaga keuangan telah memiliki mobil tersebut dengan pembelian yang sah.
Bank telah menerima mobil tersebut dari dealer, agar setelah itu mobil dapat dijual kepada klien.
Lalu zaid membeli mobil kepada bank setelah mobil tersebut diterima bank dari dealer.
Adapun apabila zaid berhutang kepada bank untuk membeli mobil atau rumah dengan perjanjian akan membayarnya dengan angsuran beserta bunga, maka hal itu hukumnya haram karena termasuk riba.
Harta Dalam Kuasa Orang Lain
Harta dalam kekuasaan orang lain ada tiga macam.
1. Harta Yang Di Jamin Dalam Kontrak Aqad.
Seperti mabi’ (barang terjual sebelum diserahkan), tsaman (sebelum diserahkan), dan mahar (yang belum diserahkan). Maka tidak boleh mentasarufkan barang-barang tersebut sebelum diserahkan, kecuali hal-hal yang dikecualikan. Artinya, pembeli tidak boleh mentasarufkan mabi’ atau barang yang dibelinya yang masih dalam kekuasaan orang yang menjual. Penjual tidak boleh mentasarufkan tsaman (harga-uang) yang masih dalam kekuasaan pembeli. Begitu juga istri tidak boleh mentasarufkan mahar (maskawin) yang masih dalam kekuasaan suami. 2. Harta Yang Di Jamin Dalam Jaminan Orang Lain. Seperti barang yang dighasab orang lain, barang yang dipinjam orang lain. Bagi pemilik boleh mentasarufkan harta tersebut, meskipun barang tersebut belum dia terima alias masih dalam kuasa orang lain.
2. Harta Yang Di Jamin Dalam jaminan Orang Lain
Seperti barang yang dighasab orang lain barang yang dipinjam orang lain. Bagi pemilik boleh mentasarufkan harta tersebut meskipun barang tersebut belum dia terima alias masih dalam kuasa orang lain
3. Harta Yang Tidak Dalam Jaminan (Tanggungan).
Harta yang tidak dalam jaminan diperinci sebagai berikut
Jika harta tidak berkaitan dengan hak dan pekerjaan, maka boleh menggunakannya walaupun belum dia terima (masih dalam kuasa orang lain). Seperti harta yang masih dalam kuasa rekan (partner) kerja, harta yang masih dalam kuasa wakil, barang yang digadaikan setelah selesainya agad gadai (setelah ditebus)
Jika harta berkaitan dengan hak, misalnya masih dalam status digadaikan, atau berkaitan dengan pekerjaan, misalnya masih disewakan untuk menjahit atau mewamai. Maka sebelum bebas dari gadai, dan sebelum digunakan untuk kerja, atau setelah digunakan kerja namun belum menyerahkan ongkos, pemilik tidak boleh menggunakan harta tersebut. Dan setelah digunakan kerja dan menyerahkan ongkos, pemilik diperbolehkan menggunakan harta miliknya tersebut.
Hak Menerima Dan Menahan Mabi’
> Pembeli: Boleh (bebas) untuk menerima barang yang di jual (mabi) apabila pembayarannya ditangguhkan (tidak tunai), dan walaupun sudah waktunya membayar, karena penjual rela harga/tsaman dalam tanggungannya.
> Penjual : Berhak menahan mabi’ (barang yang dijual), jika
pembeli sudah waktunya membayar, sampai pembeli menyerahkan tsaman atau pembayarannya.
Hukum Menjual Mabi’ Sebelum Diterima
Menjual mabi (barang yang dijual) sebelum diterima hukumnya batal. Baik mabi berupa tanah pekarangan, makanan atau yang lainnya. Begitu juga tidak diperbolehkan menyewakan mabi’, menggadaikan, menghibahkan dan tasarruf lainnya.
Soal: Bagaimana cara serah terima barang yang dijual..?
Jawab Cara serah terima barang yang dijual berbeda-beda sesuai dengan barang yang dijual (mabi’).
Apabila mabi’ termasuk barang yang diserah terimakan dengan memakai tangan, maka dianggap sudah diserahkan apabila sudah diserah terimakan dengan memakai tangan.
Apabila mabi’ berupa barang yang tidak bisa dipindahkan, misalnya lahan (tanah) atau rumah, maka serah terimanya dengan mengosongkan lahan (tanah) atau rumah, dan menyerahkan kunci atau sejenisnya.
Apabila mabi’ berupa barang yang dapat dipindahkan, misalnya mobil, maka serah terimanya adalah dengan memindahkannya dari suatu tempat ketempat yang lain. Pengarang “Shofwatuz Zubad” berkata : Adapun menjual mabi’ (barang yang dibeli) sebelum diterima itu dihukumi batal, seperti batalnya menjual binatang dibeli dengan daging.
Tanggung Jawab Mabi’ Sebelum Diterima
Jaminan atau orang yang bertanggung terhadap mabi’ sebelum diserahkan (kepada pembeli) adalah penjual. Artinya masih dalam tanggungan dan jaminan dari orang yang menjual Tasarruf Yang Diperbolehkan Sebelum Diterima Mentasarufkan barang yang dibeli sebelum diterima sebagian ada yang diperbolehkan (hukumnya sah), misalnya waqaf, ibahah (mengikhlaskan) makanan terhadap orang-orang faqir, tadbir, nadzar dan lain-lain, karena semua itu merupakan qurbah (ibadah).
Hukum Bai’ Ghoror
Bai’ al-ghoror atau jual beli yang dikhawatirkan terjadi kerugian atau penipuan hukumnya tidak boleh. Bai’ al-ghoror adalah jual beli yang tidak jelas (tersembunyi) atau samar hasil akhirnya atau ragu-ragu diantara dua barang. Misalnya menjual seorang budak dari beberapa budak, menjual burung di udara, menjual ikan di dalam air, atau menjual bawang merah, wortel, lobak dan setiap barang yang masih didalam tanah.
Pengecualian
Dikecualikan dari keterangan diatas (tidak boleh menjual burung di udara) adalah lebah. Menjual lebah yang terbang di udara hukumnya boleh, apabila induk lebah berada didalam sarangnya, karena pada umumnya lebah yang terbang akan kembali kedalam sarang.
Menimbun Barang Dan Hukumnya
Ihtikar artinya menahan atau menimbun bahan makanan pokok yang dibeli pada waktu harga mahal untuk dijual dengan harga yang lebih mahal ketika penduduk / masyarakat membutuhkannya.
Ihtikar hukumnya haram, bahkan termasuk dosa-dosa besar.
Dalam hadits disebutkan :
“Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rizqinya. dan orang yang menimbun (makanan) akan dilaknat” (HR. Ibnu Majah).
“Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Alloh tidak menghiraukannya” (HR. Ahmad).
Alasan haramnya menimbun makanan (barang) adalah akan menimbulkan kesengsaraan (madlorot) pada orang lain, dan hal tersebut tidak sejalan dengan syari’at Islam, yaitu menciptakan kemaslahatan dengan mendatangkan kemanfaatan dan membuang kesengsaraan.
Pada hakikatnya ihtikar dilarang dalam Islam karena Islam melarang mencari keuntungan untuk diri sendiri diatas penderitaan orang lain. Bahkan banyak ulama berpendapat bahwa yang haram ditimbun bukan hanya bahan makanan pokok sehari-hari saja. namun komoditi apa saja yang jika sulit didapat maka akan menimbulkan kesengsaraan bagi orang banyak.
Macam-Macam Aqad
Macam-macam aqad dari sisi tetap atau tidaknya ada tiga.
1. Aqad yang ja’iz (boleh – tidak tetap) dari kedua pihak.
Artinya aqad yang dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing pihak boleh untuk merusak atau membatalkannya
2. Aqad yang tetap (lazim) dari kedua pihak.
Artinya aqad yang dilakukan oleh dua pihak yang masing- masing pihak tidak boleh untuk merusak membatalkannya tanpa adanya perkara yang membolehkan untuk membatalkan, seperti karena cacat.
3. Aqad yang tetap disatu pihak dan tidak tetap dipihak yang lain.
Contohnya aqad gadai (ar-rohn), setelah rohn diterim menjadi tetap dari pihak orang yang menggadaikan, dan tidak tetap (jaiz) dari pihak orang yang menerima gadai
Aqad Yang Jaiz Dari Kedua Pihak
Aqad-agad yang jaiz dari kedua pihak ada 10 sepuluh
1. Wakalah (perwakilan).
2 Wadi’ah (titipan)
3. Ariyah (pinjaman)
4. Hibah (pemberian) sebelum diterima.
5. Syirkah (perseroan)
6. Ju’alah (royalti)
7. Qirod (pemberian modal untuk dagang, hasilnya dibagi sesuai kesepakatan).
8. Musabaqoh (kompetisi-perlombaan).
9. Rohn (gadai) sebelum diterima (disepakati).
10. Washiyat dengan sesuatu pada orang lain.
Aqad Yang Tidak Tetap Dari Satu Pihak
Aqad yang tidak tetap disatu pihak dan tetap dipihak yang lain ada enam.
1. Rahn (gadai).
Aqad rohn setelah diterima hukumnya tetap dari pihak orang menggadaikan dan tidak tetap dari pihak orang yang menerima gadai.
2. Dlaman (tanggungan-jaminan)
Hukumnya tetap dari pihak dlomin (orang yang menanggung-menjamin) dan tidak tetap dari pihak madimun lah (orang yang menerima tanggungan).
3. Jizyah (pajak-upeti)
Hukumnya tetap dari pihak Imam dan tidak tetap dari
pihak orang kafir.
4. Aman (perdamanian).
Hukumnya tetap dari pihak orang muslim dan tidak tetap dari pihak orang kafir.
5. Kitabah (aqad antara sayyid dan budak untuk memerdekakan).
Hukumnya tetap dari pihak sayyid dan tidak tetap dari pihak budak mukatab (budak yang melakukan aqad kitabah).
6. Hibah (pemberian) dari orang tua kepada anaknya setelah diterima.
Hukumnya tetap dari pihak anak dan tidak tetap dari pihak orang tua.
Aqad Yang Tetap Dari Kedua Pihak
Aqad yang tetap dari kedua pihak ada sepuluh.
1. Ijarah (sewa)
2. Khulu’ (menceraikan dengan pemberian oleh istri kepada suami).
3. Musaqoh (paroan kebun – kerja sama antara pemilik kebun dan tukang kebun, dan mendapat hasil sesuai kesepakatan)
4. Wasiat setelah meninggalnya orang yang wasiat.
5. Bai’ (jual beli)
6. Nikah.
7. Suluh (perdamaian).
8. Hawalah (perpindahan hutang).
9. Hibah (pemberian) kepada selain anak setelah diterima.
10. Aqad salam (pesan)