Pengertian Qiradh dan Contohnya – Qiradh merupakan bahasa penduduk Hijaz, sedangkan mudharabah merupakan bahasa nya penduduk ‘Iraq. Pengertian qiradh menurut lughat adalah al-qath’u (memutus). Karena malik (pemilik modal) memutus sebagian hartanya agar digunakan oleh ‘amil untuk berdagang. Sedangkan pengertian qiradh menurut istilah syara’ adalah akad pemberian kuasa (taukil) dari pemilik harta dengan menjadikan hartanya dalam kuasa orang lain agar ia berdagang dan labanya untuk berdua.
Hikmah Qiradh
Hikmah diperbolehkannya qiradh adalah adanya kebutuhan yang mendesak terhadap hal itu. Karena sebagian orang ada yang mempunyai harta (modal) namun tidak pandai jual beli (berdagang), atau ia tidak layak untuk berdagang, atau ia menyibukkan diri untuk beribadah atau mencari ilmu. Dan sebagian lagi ada yang mempunyai kepandaian, pengalaman dan pengetahuan dalam perdagangan, namun tidak memiliki modal. Maka kemudian syari’at memperbolehkan akad qiradh untuk kebaikan keduanya.
Dalil dan Rukun Qiradh
Dasar hukum akad qiradh adalah sesungguhnya Nabi SAW memperdagangkan hartanya Khadijah RA ke daerah Syam dan Fiqh Praktis ala Pesantren | 159 Khadijah menyertakan budaknya yang bernama Maisarah bersama Nabi SAW.
Rukun qiradh ada enam.
- Malik (pemilik modal).
- ‘Amil (orang yang mengerjakan).
- Modal.
- Amal (pekerjaan/perdagangan yang dilakukan untuk menghasilkan laba).
- Laba.
- Shigat.
Keutamaan dan Contoh Qiradh
Dalam hadits : “Sembilan persepuluh rizqi (mata pencaharian) terdapat dalam perdagangan, dan yang sepersepuluh terdapat dalam peternakan.
Contoh Qiradh
Zaid berkata kepada Umar: “Aku akad qiradh denganmu dalam 1.000 dirham ini untuk dagang alat-alat sekolah, dan keuntungan kita bagi dua“. Kemudian umar berkata: “Saya terima“.
Syaratnya malik (pemilik modal) adalah sebagaimana syaratnya muwakkil (orang yang menyerahkan kuasa), sedangkan syaratnya Amil adalah sebagimana syaratnya wakil (orang yang menerima kuasa). Karena qiradh dari sisi malik merupakan pelimpahan kekuasaan (taukil), sedangkan dari sisi ‘amil merupakan orang yang menerima kekuasaan.
Syarat Mal Qiradh
Syarat mal qiradh (modal usaha) ada empat.
1. Mata uang murni. Artinya, mata uang dirham atau dinar, atau uang kertas seperti yang ada pada zaman sekarang.
Qiradh tidak boleh menggunakan modal emas atau perak campuran (atau emas mentah, perhiasan dan barang dagangan yang lain). Dirham atau dinar yang tidak murni tidak sah digunakan sebagai modalnya akad qiradh.
Namun menurut Imam Ramli hukumnya sah, jika campurannya hanya sedikit dan masih terlaku sebagaimana terlakunya dirham atau dinar yang murni.
2. Modal harus diketahui jenis, kadar dan sifatnya (sehingga dalam pembagian keuntungan dapat dibedakan antara modal dan laba).
3. Modal harus jelas dan tertentu. Misalnya malik berkata: “Saya akad qiradh denganmu terhadap dirham ini“. Atau modal berupa nuqud dalam tanggungan yang ditentukan sebelum berpisah dalam majlis.
4. Modal dalam kuasa ‘amil. Artinya, modal harus diserahkan pada amil (orang yang melakukan usaha), tidak boleh modal masih dalam kuasa malik (pemilik modal).
Syarat Laba
Syarat laba (keuntungan) ada dua.
1. Keuntungan untuk mereka berdua (malik dan amil), tidak untuk selainnya. Apabila pemilik modal berkata: “Saya akad qiradh denganmu dan semua keuntungan nya untukmu“, maka hukum qiradhnya tidak sah. Sedangkan amil hanya berhak mendapatkan upah standar.
Oleh sebab itu, semua keuntungan mendapat ujroh mitsil atau upah/gaji standart. Apabila pemilik modal berkata: “Saya akad qiradh denganmu dan semua keuntungan nya untukku“, maka hukum qiradhnya tidak sah.
Dalam masalah ini, amil tidak berhak mendapat apapun, karena dia melakukan pekerjaan tanpa mengharap apapun.
2. Malik harus menyebutkan bagian yang jelas dari laba, tidak kadar nilai atau banyaknya. Misalnya menyebutkan “sepertiganya laba atau separo dari laba”, tidak sah dengan menyebut “seratus riyal”.
Syarat Pekerjaan Dalam Qiradh
Syarat pekerjaan dalam akad qiradh ada dua.
1. Tijarah atau perdagangan. Artinya, jenis pekerjaan dalam akad qiradh harus berupa jual beli dan hal-hal yang tercakup dalam tijarah, seperti menakar barang, menimbang, membawa dan lain sebagainya.
2. Pemilik modal tidak boleh membatasi tasarufnya amil. Artinya, pemilik modal harus memberi izin secara mutlak (tanpa dibatasi) pada amil dalam bekerja, atau membatasinya dengan satu macam yang pada umumnya tidak terputus keberadaannya.
Membatasi usaha amil ada beberapa model. Misalnya malik berkata: “Jangan kau berdagang kecuali dalam perkara ini” yang menyebabkan langkanya barang, atau berkata “Jangan kau bermu’amalah kecuali dengan fulan dan fulan“, atau berkata: “Jangan kau menjual dan membeli barang, kecuali dari daerah fulan“.
Baca: rukun jual beli dalam islam
Berbagai Masalah Dalam Qiradh
1) Menggantungkan (ta’liq) adanya akad qiradh dan membatasi waktunya qiradh hukumnya tidak sah.
Misalnya pemilik modal berkata: “Saya akad qiradh denganmu jika telah tiba bulan Ramadhan“, atau berkata : “Saya akad qiradh denganmu selama setahun atau dua tahun“.
Memang menggantungkan akad qiradh pada suatu hal hukumnya tidak sah, namun jika akad tetap berlangsung dan yang di ta’liq dalam mentasarufkan barang, maka hukumnya tetap sah.
Misalnya pemilik modal berkata : “Saya akad qiradh denganmu, jangan bertasaruf kecuali di bulan Ramadhan“, atau berkata: “Saya akad qiradh denganmu, tetapi jika bulan Ramadhan telah tiba jangan membeli, tetapi menjual saja“.
2) Pembagian laba qiradh.
Laba dari qiradh dibagi antara pemilik modal dan pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan kerugian dalam dagang pertama ditutup atau diganti dengan laba dalam dagang yang kedua, dan begitu sebaliknya.
Contohnya: Malik dan amil melakukan akad qiradh dengan modal 100.000 riyal, mengalami kerugian 10.000 riyal, selanjutnya tetap melakukan perdagangan dengan modal 90.000 riyal dan mendapat keuntungan 20.000 riyal. Maka, 10.000 riyal dari keuntungan digunakan untuk menutup kerugian dagang yang pertama, dan 10.000 riyal sisanya dibagi diantara pemilik modal dan pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan mereka.
3) Akad qiradh merupakan akad yang sifatnya jaiz (tidak tetap) dari kedua pelaku (malik dan amil), maka masing- masing berhak untuk membatalkan akad kapanpun mereka mau.
4) Amil dapat memiliki bagian dari keuntungan qiradh setelah laba tersebut dibagi dua, tidak sejak adanya keuntungan.
Kepemilikannya tidak tetap kecuali dengan melakukan salah satu dari dua hal.
- Merusak dan menjadi mata uang. Artinya, dengan membatalkan akad qiradh dan menukarkan barang dagangan dengan mata uang yang menjadi modal usaha.
- Merusak akad dan membagi laba.
Amil berhak mendapatkan laba sesuai bagiannya dengan sebab rusaknya akad qiradh, atau dengan sebab tandhid (ditukarkannya aset menjadi uang) seperti halnya dengan dibaginya harta qiradh (setelah rusaknya agad).
Zakat harta qiradh
5) Zakatharta akad qiradh merupakan kewajibannya malik atau pemilik modal, karena amil tidak memiliki apapun dari harta dagangan kecuali setelah hal-hal di atas.
Haul atau hitungan masa satu tahun terhitung sejak akad qiradh (dagang).
Pemilik modal boleh mengeluarkan zakatnya usaha dalam qiradh dengan memakai harta pribadi atau dari harta qiradh.
Jika zakat di ambilkan dari harta qiradh maka yang sudah dikeluarkan itu dihitung bagian labanya malik.
6) Malik atau pemilik modal boleh lebih dari satu, begitu juga amil juga boleh lebih dari satu. Beberapa pemilik modal boleh akad qiradh dengan seorang amil, dan seorang pemilik modal juga boleh akad qiradh dengan beberapa amil.
7) Apabila akad qiradh rusak (misalnya karena melanggar ketentuannya qiradh), maka amil berhak mendapat ongkos atau upah standart, tidak mendapat bagian sesuai kesepakatan dalam qiradh, walaupun amil mengetahui rusaknya akad qiradh. Tasarufnya amil tetap sah, karena masih mendapat izin dari pemilik modal (seperti halnya akad wakalah), namun hukumnya haram.
8) Untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, amil tidak boleh mengambil dari harta qiradh.
9) Apabila harta qiradh rusak, kemudian malik dan amil berbeda dalam pengakuan, malik menganggap akad qardlu (hutang) dan amil menganggap akad qiradh (bagi hasil), dan masing-masing pihak mempunyai saksi, maka yang didahulukan (dibenarkan) adalah saksinya malik (pemilik harta).
Demikian pengertian qiradh adalah, rukun qiradh, syarat qiradh semoga bermanfaat. Apabila anda merasa artikel pengertian qiradh bagus, silahkan share kepada teman anda.