Pengertian musaqah dan contohnya – Pengertian musaqah secara bahasa (lughat) di ambil dari lafadz as-saqyu (menyirami). Sedangkan pengertian musaqah menurut istilah syara’ adalah akad mu’amalah seseorang terhadap orang lain agar merawat tanaman tertentu dengan menyirami dan lainnya, dengan menggunakan shigat, dan buahnya dibagi dua.
Dalil Akad Musaqah
Dasar hukumnya akad musaqah adalah : “Sesungguhnya Nabi SAW menyuruh penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) untuk menggarap lahan dengan imbalan separuhnya hasil dari buah-buahan dan tanaman. Dan Rosulullah setiap tahun mengirim Abdullah bin Rawahah untuk mengambil separo dari hasil buah-buahan dan tanaman”.
Contoh Akad Musaqah
Zaid berkata kepada Umar : “Saya akad musaqah denganmu pada pohon kurma atau anggur ini, agar kamu rawat selama setahun, dengan upah separuh dari hasil buahnya“.
Kemudian Umar berkata: “Saya terima“.
Hukum Musaqah, Mukhabarah dan Muzara’ah
Musaqah hukumnya sah berdasarkan kesepakatan ulama. Perbedaan pendapat hanya terjadi, apakah musaqah boleh untuk semua jenis pohon atau hanya pohon-pohon tertentu saja.
Muzara’ah adalah akad dimana pemilik menyerahkan tanahnya (lahan) pada pekerja agar ditanami, sementara benih tanaman dan biaya berasal dari pemilik tanah, dan hasilnya di bagi dua tergantung kesepakatan).
Sedangkan Mukhabarah adalah akad dimana pemilik menyerahkan tanahnya (lahan) pada pekerja agar ditanami, namun benih tanaman dan biaya berasal dari pekerja, dan hasilnya di bagi antara mereka (sesuai kesepakatan).
Terdapat perbedaan yang panjang tentang hukumnya akad muzara’ah dan mukhabarah.
Menurut pendapat yang masyhur dari ulama Syafi’iyyah kedua akad tersebut hukumnya batal (tidak sah).
Sedangkan menurut pendapat ulama Malikiyyah dan qaul qadim Imam Syafi’i hukumnya sah, begitu juga Imam An-Nawawi memilih pendapat qaul qadim.
Terjadinya perbedaan pendapat dalam akad muzara’ah itu jika akad tidak diikutsertakan dengan akad yang lain.
Jika akad muzara’ah diikutsertakan dalam akad musaqah, maka hukumnya sah. Sedangkan akad mukhabarah menurut qaul jadid hukumnya tidak sah, baik diikutsertakan pada akad yang lain atau tidak.
Contoh Muzara’ah yang diikutsertakan dengan musaqah. Misalnya, disekitar tanaman kurma atau anggur terdapat lahan kosong, lalu akad muzara’ah atas lahan kosong dilakukan bersamaan dengan akad musaqah atas pohon kurma atau anggur tersebut.
Begitu juga akad mugharasah dan munasyarah hukumnya sebagaimana hukumnya akad mukhabarah.
Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua akad tersebut hukumnya tidak sah sebagaimana akad mukhabarah juga tidak sah.
Sedangkan menurut pendapat yang memperbolehkan akad mukhabarah, maka kedua akad tersebut hukumnya sah.
Mugharasah adalah penyerahan tanah pertanian kepada petani yang ahli, sedangkan pohon yang di tanam menjadi milik mereka berdua.
Rukun Musaqah
Rukun akad musaqah ada enam.
- Malik (orang yang memiliki lahan / tanah).
- Amil (orang yang mengerjakan).
- Amal (pekerjaan).
- Buah.
- Shigat.
- Obyek pekerjaan (kebun dan semua pohon yang berbuah).
Syarat malik dan amil
Syarat pihak yang mengadakan akad musaqah (malik dan amil) adalah sah untuk bertabarru’ atau memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan untuk dirinya sendiri. Artinya, malik dan amil harus orang yang sudah baligh, berakal dan rasyid (pandai).
Malik atau pemilik lahan tidak harus bisa melihat (orang buta boleh melakukan akad musaqah jika statusnya sebagai pemilik lahan). Sedangkan amil harus bisa melihat.
Syarat pekerjaan dalam musaqah
Syarat pekerjaan dalam akad musaqah ada dua.
Pertama, malik dan amil tidak boleh mensyaratkan sesuatu yang bukan kewajibannya. Pemilik lahan harus melakukan sesuatu yang wajib baginya, dan pekerja juga harus melakukan apa yang wajib baginya.
Pekerjaan dalam musaqah terbagi menjadi 2 (dua) bagian.
1. Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada buah, pekerjaan ini harus berulang kali dalam setahun, agar meningkatkan kwantitas dan kwalitasnya buah. Semua itu menjadi kewajibannya amil (pekerja). Begitu juga wajib bagi amil untuk melakukan penyiraman, mengawinkan kurma (meletakkan sebagian mayang kurma jantan pada mayang kurma betina), merawat pohon dan membersihkannya dari hama, membersihkan aliran air, mencabut tanaman yang mengganggu dan lain sebagainya.
2. Pekerjaan untuk menjaga bumi atau tanah (asal) dan dalam setahun tidak dilakukan berulang-ulang. Semua itu menjadi kewajibannya malik (pemilik tanah). Seperti membuat sumur, membuat pagar, alat atau sarana penyiraman, dan membuat / mendirikan beberapa pintu.
Kedua, menentukan batasan waktu musaqah yang pada umumnya dalam batas waktu itu pohon sudah berbuah. Jika musaqah dibatasi waktu yang pada umumnya dalam batas waktu itu pohon belum berbuah, atau batas waktu akad musaqah digantungkan pada matangnya buah secara merata, maka hukumnya tidak sah.
Syarat buah dalam musaqah
Syarat buah ada dua.
1. Buah dibagi berdua (pemilik dan penggarap). Apabila terdapat syarat ada pihak ketiga yang menerima, atau terdapat syarat bahwa semua buah akan menjadi miliki pemilik lahan, maka akad musaqah hukumnya tidak sah. Jika pemilik lahan mensyaratkan hal tersebut dan amil menerimanya, maka amil tidak berhak mendapat apapun dari buah tersebut, karena dia bekerja tidak mengharapkan apa-apa.
2. Bagiannya sudah jelas. Artinya, pemilik pohon harus menentukan bagian pasti dari hasil buah untuk amil, misalnya amil mendapat separuh, sepertiga atau seperempatnya.
Syarat pohon dalam musaqah
Syarat obyek pekerjaan (pohon) ada enam.
1. Pohon kurma dan anggur. Berdasarkan nash al-hadits yang boleh akad musaqah hanya pada pohon kurma, kemudian pohon anggur disamakan dengan pohon kurma. Karena sama-sama buah yang wajib dizakati dan sama-sama dapat diperkirakan jumlahnya. Sedangkan selain anggur dan kurma tidak boleh akad musaqah, karena selain kurma dan anggur dapat berkembang dan berbuah tanpa harus ada perawatan yang baik.
2. Pohon harus sudah ditanam. Jika tidak, maka hukumnya tidak sah. Karena menanam itu bukan bagian dari pekerjaan dalam akad musaqah. Justru mensyaratkan kewajiban menanam dalam akad musaqah justru dapat merusak musaqah.
3. Pohon harus ditentukan. Maka tidak sah akad musaqah pada pohon yang tidak tertentu. Misalnya: “Saya mengadakan akad musaqah denganmu pada salah satu dari dua pohon”.
4. Sudah melihat pohonnya. Malik dan amil harus sudah sama-sama melihat pada pohon yang menjadi obyek pekerjaan dalam musaqah. (Jika malik tidak bisa melihat, maka akad musaqah dapat diwakilkan pada orang yang bisa melihat).
Baca juga: pengertian akad wakalah
5. Pohon dalam kuasa amil, tidak dalam kuasa malik. Setelah akad musaqah, pohon yang merupakan obyek pekerjaan harus dikuasakan pada amil. Jika pohon berada dalam kebun yang dipagar, maka malik harus menyerahkan kuncinya kepada amil, agar ia bisa bebas (berdiri sendiri) dalam mengelolanya.
6. Buah belum nampak baik (masak-matang). Akad musaqah pada pohon yang sudah berbuah dan buahnya sudah matang atau masak hukumnya tidak sah, karena sebagian besar pekerjaan yang harus dilakukan amil sudah tidak ada. Tanaman Dalam Muzara’ah Tanaman dalam akad muzara’ah dihukumi miliknya pemilik lahan, karena tanaman ikut pada bijinya, dan itu merupakan miliknya malik yang berkembang.
Syarat muzara’ah diikutsertakankan dengan akad musaqah
Syarat akad muzara’ah yang diikutsertakankan dengan akad musaqah ada empat.
1. Mendahulukan akad musaqah atas akad muzara’ah, atau bersamaan.
Contoh : Pemilik lahan berkata, “Saya akad musaqah denganmu atas kurma dan anggur ini dengan ongkos separuh dari hasil buah, dan saya akad muzara’ah denganmu atas tanah ini dengan ongkos separuh dari hasil tanaman“.
2. Akad keduanya dijadikan satu. Jika tidak, maka hukumnya tidak sah (tidak boleh).
3. Amil atau pekerja dari kedua akad harus tunggal. Tidak boleh mengadakan akad musaqah pada seseorang, dan mengadakan akad muzara’ah pada orang yang lain.
4. Sulit untuk memisahkan pohon dalam hal penyiraman. Jika tidak ada kesulitan untuk memisahkan, maka tidak boleh mengikutkan akad muzara’ah.
Faidah Dari Bab Musaqah
1. Ada perbedaan pendapat tentang pekerjaan yang paling utama.
✓ Pendapat satu yang paling utama perdagangan. Ini pendapat yang paling paling banyak.
✓ Pendapat dua yang paling utama pertanian, karena banyaknya manfaat dan lebih mendekatkan untuk tawakkal kepada Allah. Ini pendapatnya Imam An- Nawawi.
✓ Pendapat tiga : pekerjaan tangan.
2. Kurma dan anggur itu berbeda dengan lainnya dalam 5 (lima) hal. Yaitu dalam kewajiban zakat, buah yang dapat di kira-kira jumlahnya, bai’ aroya (bai’ aroya adalah membeli kurma basah yang masih ada dipohon dibeli dengan alat penukar berupa kurma kering, atau membeli anggur basah yang masih dipohon dibeli dengan alat penukar berupa anggur kering), buah yang boleh di akadi musaqah dan boleh menghutangkan buahnya.
3. Keutamaan kurma mengalahkan keutamaan anggur. Kurma didahulukan daripada anggur dalam semua keterangan ayat Al-Qur an, dan itu menunjukan bahwa kurma lebih utama daripada anggur. Karena terdapat hadits:
أكرموا عمتكم التخلة
Artinya: Hormati bibi kalian dengan (memberikan) kurma.
Nabi SAW menyerupakan kurma seperti orang mukmin dalam manfaatnya yang mencakup semua bagian, dan menyerupakan matanya dajjal dengan biji anggur, karena anggur merupakan asalnya khomer, dan khomer merupakan pokok dari segala keburukan.
Demikian pengertian musaqah, contoh musaqah, rukun musaqah. Jika bermanfaat, silahkan bagikan artikel pengertian musaqah ini kepada teman anda.