Pengertian Khulu’ dan Hukumnya – Pasangan suami istri ibarat pakaian satu sama lain. Sebagaimana Allah s.w.t menyebutkan dalam surat Al-baqarah ayat 187; Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Pengertian Khulu’ dan Hukumnya
Dalam pernikahan ada istilah talak khulu’ yang secara bahasa artinya melepaskan atau menanggalkan. Sedangkan pengertian khulu’ secara istilah adalah perceraian antara suami-istri disertai dengan kompensasi atau tebusan yang diserahkan oleh istri kepada sang suami.
Dalam hukum islam, istri bisa menggugat cerai (KHULU`) atau suami telah memasrahkan thalaknya kepada isteri supaya mentalak dirinya sendiri.
Baca juga: pengertian talak dan pembagiannya
Dalil Yang Memperbolehkan Khulu’
Dasar hukum khulu’ ini tertera dalam ayat Al-Quran, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya,”.
Selain ayat Al-quran, ada beberapa hadits yang menjadi pijakan legalitas khulu’, diantaranya adalah hadits riwayat Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW:
Artinya, “Istri Qais menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela watak maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah kau mau mengembalikan kebun yang telah kau terima dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Ya, Mau.’ Kemudian, Rasul berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.’”
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, para ulama telah sepakat akan kebolehan khulu’ terutama pada saat sang istri memiliki alasan yang kuat. Bahkan, sebagian ulama memperbolehkan khulu’ meskipun sang istri sama sekali tidak memiliki alasan atau sebab, namun disertai dengan makruh dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pun tidak mengusut lebih jauh alasan istri Qais mengajukan khulu’.
Akan tetapi, Rasul juga pernah bersabda dalam sebuah hadits; “Perempuan mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang kuat, maka haram baginya mencium aroma surga,” (HR Abu Dawud).
Apakah Khulu’ termasuk Talak atau Fasakh?
Para ulama fiqih ikhtilaf pendapat menganai masalah ini.
Pendapat jumhur ulama menyebut khulu’ sebagai talak bain dan akan mengurangi bilangan talak.
Satu riwayat dari Imam Ahmad menyatakan, khulu‘ adalah fasakh dan tidak mengurangi bilangan talak.
Pendapat mu’tamad dari ulama Hanbali menyebutkan khulu‘ sebagai fasakh bain dan tidak mengurangi talak.
Berdasarkan pendapat jumhur di atas, khulu’ dapat disebut dengan talak karena menjadi bagian darinya. Kemudian, pengkategorian khulu‘ sebagai fasakh dan talak bain melahirkan perbedaan dan persamaan konsekuensi hukum.
Perbedaannya; jika khulu dikategorikan sebagai talak, maka akan mengurangi bilangan talak. Sementara jika khulu sebagai fasakh, maka tidak akan menguranginya.
Persamaannya, baik sebagai talak bain maupun sebagai fasakh, tentu akan membutuhkan akad baru ketika keduanya ingin merajut kembali ikatan pernikahan.
Selain itu, suami tidak dapat merujuk kepada istri yang telah ia khulu walaupun istri masih dalam masa iddah.
Referensi:
(Mushthafa Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 128).
(Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr], jilid IX, halaman 7034).