Pengertian Khiyar dan Macam macamnya

Diposting pada

Pengertian khiyar dan macam macamnya – Hukum asalnya bai’ (jual beli) adalah tetap (tidak dapat dibatalkan), karena tujuan dari bai’ adalah untuk memiliki dan mentasarufkannya. Namun untuk menolong dua orang yang akad, syari’at memberikan kelonggaran berupa “khiyar” kepada dua orang yang bertransaksi, yaitu memilih meneruskan atau membatalkan akad.

Pengertian Khiyar

Khiyar adalah mencari yang terbaik, dengan meneruskan akad atau membatalkan akad. karena mungkin saja setelah akad terjadi, baik itu penjual atau pembeli merasa tidak cocok dan ingin membatalkan akad jual beli tersebut maka baginya memiliki hak khiyar.

Macam Macam Khiyar

Khiyar terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

1. Khiyar Majlis.
2. Khiyar Syarat.
3. Khiyar Aib.

Khiyar Majlis

Pengertian khiyar majlis adalah khiyar yang berlaku bagi penjual dan pembeli selama keduanya masih dalam tempat akad. Masing-masing dari penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan akad atau membatalkannya.

Dalam semua bentuk transaksi jual beli terdapat hak khiyar. Tidak boleh dalam akad menetapkan syarat untuk mentiadakan hak khiyar.

Baca juga: rukun jual beli dalam islam

Sedangkan transaksi yang bukan termasuk bai’ (jual beli) tidak terdapat khiyar. Misalnya, ibro’ (membebaskan hutang), hibah (hadiah, pemberian), syirkah (perseroan), qirodl (bagi hasil dalam perdagangan), rohn (gadai), hawalah (memindah hutang) dan ijaroh (sewa).

Syarat jual beli yang menetapkan khiyar

Syarat pertukaran barang (jual beli) yang menetapkan hak khiyar majlis adalah :

1. Jual beli (pertukaran) yang murni.
Pengecualian dari syarat tersebut adalah akad nikah. Dalam pernikahan terdapat pertukaran antara mahar (maskawin) dengan budhu’ (kehormatan). Meskipun terjadi pertukaran antara keduanya, namun bukan pertukaran yang murni, maka dalam akad nikah tidak terdapat khiyar majlis.

2. Jual beli terjadi antara benda dengan benda.
Maka tidak ada khiyar majlis dalam akad ijarah (sewa-menyewa), karena yang dipertukarkan adalah benda dengan jasa (manfaat), bukan benda dengan benda.

3. Jual beli yang tetap dari kedua pihak.
Tidak ada khiyar didalam akad “kitabah”, karena yang tetap dari satu pihak.

4. Dalam memiliki Mabi’ tidak terdapat unsur pemaksaan.
Maka dalam akad “syuf’ah” (hak membeli lebih dulu) tidak terdapat khiyar, karena terdapat unsur pemaksaan yang dibenarkan.

5. Pertukaran yang bukan merupakan bentuk kemurahan.
Maka dalam akad “hawalah” (perpindahan hutang) tidak terdapat khiyar.

Terputusnya khiyar majlis

Khiyar majlis selesai atau terputus karena salah satu dari dua sebab
1. Sudah memilih.
Hak khiyar atau hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad terputus atau hilang karena kedua orang yang bertransaksi sudah menentukan untuk meneruskan dan menetapkan akad.

Jika salah satu dari dua orang yang bertransaksi sudah memilih untuk meneruskan akad sedangkan yang lain belum menentukan, maka hak khiyar dari orang yang telah memilih untuk meneruskan akad sudah hilang. Dan orang yang belum memilih masih mempunyai hak khiyar.

Contoh khiyar majlis:

Kedua orang yang akad berkata, “Kami memilih menetapkan (meneruskan) akad”. Atau salah satu dari dua orang yang akad berkata, “Saya memilih menetapkan (meneruskan) akad”, maka hak khiyar dari orang yang berkata demikian sudah terputus.

2. Berpisah secara fisik.
Hak khiyar dari dua orang yang akad hilang atau terputus jika (fisik badan) keduanya berpisah. Dan perpisahan mereka karena kemauan sendiri alias tidak karena paksaan.

Berpisahnya fisik jika karena paksaan, maka hal itu tidak memutus atau menghilangkan hak khiyar.

Selama dua orang yang bertransaksi masih dalam satu tempat atau keduanya berdiri dan berjalan bersama dalam jarak yang jauh, maka keduanya masih mempunyai hak khiyar. walaupun keduanya sudah berpaling perkara yang berkaitan dengan akad jual beli.

Apapun yang menurut kebiasaan daerah setempat disebut “berpisah” maka juga dianggap berpisah, dan begitu sebaliknya.

Gambaran dari berpisah secara fisik adalah:

Apabila berada dalam toko kecil, maka gambaran dari berpisah adalah dengan keluar dari toko tersebut.

Jika berada dalam toko besar, maka gambaran dari berpisah adalah dengan berpindah dari satu tempat
ketempat yang lain.

Apabila berada di jalan besar atau lapangan (halaman), maka gambarannya adalah dengan berbalik arah (memutar punggung) dan berjalan tiga langkah.

Berpisah secara ruhani (meninggal) itu tidak memutuskan atau membatalkan hak khiyar, tetapi hak khiyarnya berpindah ke ahli waritsnya. Begitu juga jika salah satu dari orang yang bertransaksi gila atau terkena epilepsi (ayan), maka hak khiyar berpindah kepada ahli waritsnya.

Masalah
Jika dua orang saling memanggil (berteriak) untuk melakukan akad jual beli, dan keduanya berada dalam tempat yang jauh, maka keduanya mempunyai hak khiyar selama salah satu dari mereka tidak berpindah tempat. Jika keduanya berjalan, walaupun untuk saling menghampiri, maka hak khiyar dari keduanya hilang (terputus).

Khiyar Syarat

Pengertian khiyar syarat adalah jika kedua belah pihak atau salah satunya mensyaratkan waktu tertentu yang mereka pilih untuk menetapkan akad jual beli atau membatalkannya.

Khiyar syarat terdapat dalam semua bentuk transaksi jual beli (tukar menukar barang), kecuali transaksi yang mengharuskan serah terima barang ditempat akad,. seperti transaksi barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) dan akad salam (pesan).

Syarat sah khiyar syarat

Syarat-syarat sahnya khiyar syarat ada enam.

  1. Menyebutkan batas waktu.
  2. Batas waktu harus diketahui.
  3. Batas waktu khiyar tidak melebihi tiga hari.
  4. Batas waktu tiga hari terhitung sejak menetapkan syarat. (tidak terhitung sejak berpisahnya penjual dan pembeli).
  5. Mabi’ pada umumnya tidak mengalami perubahan.
    Artinya, mabi’ (barang yang diperjual belikan) dalam masa khiyar pada umumnya tidak mengalami perubahan. Maka tidak sah menetapkan khiyar syarat selama tiga hari untuk sejenis “ayam goreng”, karena pada umumnya barang tersebut dalam masa tiga hari sudah mengalami perubahan. Namun jika pada umumnya mabi’ tidak mengalami perubahan dalam batas waktu khiyar yang disepakati, misalnya hanya satu atau dua jam, maka hukumnya tetap sah.
  6. Batas waktu tiga hari harus terus menerus (tidak terpisah pisah).

Apabila salah satu dari orang yang bertransaksi mensyaratkan khiyar selama satu atau dua hari, sedangkan yang lain mensyaratkan selama tiga hari, maka hal tersebut hukumnya boleh.

Khiyar Aib

pengertian khiyar aib adalah jika pembeli menemukan cacat dalam barang dagangan, maka boleh baginya untuk membatalkan akad dan mengembalikan barang dagangan kepada penjual.

Batasan Cacat
Batasan aib atau cacat yang menyebabkan pembeli boleh membatalkan akad adalah : cacat yang menyebabkan berkurangnya barang dagangan atau nilainya, sehingga pembeli kehilangan apa yang di inginkan, yang pada umumnya cacat tersebut tidak terdapat dalam mabi’.

Khiyar aib terdapat dalam semua jenis jual beli, artinya setiap transaksi jual beli dan sejenisnya terdapat hak khiyar sebab cacatnya barang dagangan.

Cacat atau aib yang terdapat pada barang dagangan adakalanya berupa barang itu yang berkurang dari yang semestinya, misalnya kitab yang halamannya kurang satu atau dua lembar atau kambing yang kupingnya terputus Dan adakalanya yang berkurang itu lainya meskipun secara fisik tidak ada yang berkurang, misalnya kambing sakit.

Cacatnya barang dagangan yang menyebabkan boleh khiyar aib adalah cacat yang pada umumnya tidak dapat dimaklumi, serta dapat menghilangkan selera, tujuan dan keinginan pembeli.

Selanjutnya cacat yang membolehkan khiyar aib adalah cacat yang tidak terdapat dalam barang. Jika cacatnya sudah lumrah terjadi pada jenis barang itu, maka aib semacam itu tidak termasuk cacat yang menyebabkan boleh khiyar.

Misalnya cacat karena tidak perawan budak wanita, cacat tidak sholat pada budak atau cacat dikebiri pada sapi jantan.

Sebab sebab khiyar aib

Hal-hal yang menyebabkan khiyar aib ada 3 (tiga). Ketika terdapat cacat tersebut, maka barang tersebut boleh dikembalikan

1. Hilangnya sesuatu yang dikehendaki menurut ketetapan yang berlaku. Misalnya cacat yang nampak dan mengurangi ain (dzat) nya barang atau mengurangi nilainya barang yang dijual.

2. Hilangnya sesuatu yang dikehendaki menurut ketetapan yang menjadi syarat. Misalnya pembeli mensyaratkan binatang yang dijual dalam keadaan hamil atau mempunya susu, dan ternyata barang yang dijual tidak menetapi syarat (tidak hamil atau tidak mempunyai susu).

3. Hilangnya sesuatu yang dikehendaki karena penipuan yang dilakukan. Misalnya tashriyyah (ternak yang tidak diperah susunya), yaitu penjual sebelum menjual hewan ternak tidak memerah susunya, sehingga pembeli menganggap hewan itu banyak susunya.

Syarat mengembalikan barang yang cacat

Pembeli boleh mengembalikan barang yang dijual kepadanya jika menetapi empat syarat.
1. Cacat sudah ada sebelum barang diterima pembeli.
Karena barang dagangan sebelum diterima oleh pembeli itu menjadi tanggungannya penjual.

2. Tidak menggunakan barang
Artinya, pembeli tidak menggunakan barang tersebut setelah ia mengetahui ada nya aib. Jika ia menggunakan barang itu walaupun hanya sebentar, maka ia tidak dapat mengembalikannya lagi. Karena menggunakan barang yang telah diketahui terdapat cacat menunjukkan bahwa dia ridho dengan kondisi seperti itu.

3. Segera mengembalikan
Barang harus dikembalikan secepatnya apa apabila ia bermaksud ingin mengembalikannya. Jika mengakhirkan pengembalian tanpa udzur, maka hal itu membatalkan khiyar (barang tidak dapat dikembalikan lagi).

4. Cacat masih ada ketika dikembalikan
Jika saat dikembalikan “cacat”nya barang sudah tidak ada, maka barang tidak dapat dikembalikan lagi.

Dan yang harus difahami, penjual tidak boleh menjual barang dagangan yang cacat jika tanpa menjelaskan cacat tersebut kepada pembeli.

Berselisih terhadap aib

Apabila penjual dan pembeli berselisih tentang cacat yang terdapat pada barang dagangan, penjual menganggap cacat itu wujud setelah diterima pembeli, sementara pembeli menganggap sebaliknya dan tidak ada sakasi menyaksikan kejadian tersebut.

Jika ada kemungkinan aib itu ada pada keduanya, mungkin ketika dalam kuasa penjual dan mungkin ketika dalam kuasa pembeli, maka yang dibenarkan adalah penjual dengan dasar sumpah (jika berani bersumpah).

Jika aib tidak mungkin terjadi saat dalam kuasa pembeli, maka yang dibenarkan adalah pengakuan dari pembeli.

Dan jika cacat tidak mungkin terjadi saat dalam kuasa penjual, maka yang dibenarkan adalah pengakuan dari penjual tanpa harus disumpah.

Pemilik barang selama masa khiyar

Selama masa khiyar, baik khiyar majlis maupun khiyar syarat, maka pemilik barang itu adalah sebagai berikut:

Jika yang memilih khiyar hanya salah satu dari dua orang yang akad, maka barang menjadi haknya yang memilih.

Jika kedua orang yang akad memilih khiyar, maka status mabi menjadi mauquf (menggantung).

Apabila akad batal, maka barang kembali menjadi milik penjual.

Apabila akad berlanjut, maka barang menjadi milik pembeli.

Jika mabi (barang yang dijual) ditetapkan menjadi milik salah satu dari dua orang yang bertransaksi, maka hal itu juga menetapkan tsaman (harga-uang) menjadi milik yang lain.

Begitu juga ketika statusnya mabi’ mauquf, maka hal itu juga menetapkan status mauquf pada tsaman.

Menggunakan barang pada masa khiyar

Apabila barang di tasharufkan oleh orang yang mempunyai hak khiyar, misalnya saat masa khiyar barang tersebut dijual ke pihak lain atau disewakan, maka :

Jika yang menasarufkan adalah orang yang menjual, maka hal itu termasuk membatalkan akad.

Jika yang menasarufkan orang yang membeli, maka hal itu termasuk meneruskan akad.

Hukum menjual barang dengan syarat

Bebas dari cacat
Jual beli barang yang mensyaratkan harus bebas dari aib (cacat) itu boleh dan hukumnya sah.

Bebas dari cacat pada barang bisa kita rinci sebagai berikut:

Barang berupa hewan
Jika barang yang dijual berupa hewan, maka penjual terbebas dari cacat bathin yang sudah ada ketika akad dan tidak diketahui oleh penjual. Dan penjual tidak terbebas dari cacat bathin yang sudah diketahuinya sebelum akad, maupun cacat dzohir secara mutlak. Maksud dari cacat bathin adalah cacat yang tidak terlihat dan yang sulit untuk dilihat.

Barang selain hewan
Jika barang berupa selain hewan, maka penjual tidak terbebas dari cacat bathin. Artinya, jika terdapat cacat bathin atau dzohir pada barang sebelum diserahkan, maka barang tersebut ia boleh mengembalikannya.

Masalah: cacat lama dan tidak diketahui
Apabila pada barang terdapat cacat lama (cacat yang ada sebelum barang dijual), namun cacat itu tidak dapat diketahui kecuali dengan membuat cacat yang baru, misalnya pada buah semangka terdapat cacat (busuk) yang tidak terlihat kecuali dengan memotongnya, maka pembeli boleh untuk mengembalikan semangka tersebut dan tidak wajib membayar ganti rugi karena telah memotong nya.

Demikian pengertian khiyar majlis, pengertian khiyar syarat dan pengertian khiyar aibi. semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *