Pengertian Ijarah dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian ijarah secara bahasa (lughat) adalah nama upah atau ongkos. Sedangkan pengertian ijarah menurut syara’ adalah akad atas manfaat (jasa) yang sudah di ketahui dan sesuai maksud, dan dapat untuk di serahkan (pada orang lain) dan boleh digunakan dengan membayar ganti (ongkos) yang jelas.

Penjelasan pengertian ijarah

Akad: yaitu ijab dan qabul.

Atas manfaat (jasa): Terkecuali dari transaksi atas manfaat adalah akad jual beli. Karena jual beli itu transaksi atas dzatnya barang, bukan manfaatnya barang. Baca juga: rukun jual beli dalam islam

Yang sudah diketahui : Artinya, manfaatnya amal sudah jelas.

Terkecuali akad ju’alah, karena manfaatnya amal dalam akad ju’alah terkadang diketahui, seperti orang yang akad ju’alah berkata : “Jika kamu dapat mengembalikan kendaraanku dari tempat ini, maka kamu mendapat ongkos sekian“. Atau ia berkata : “Jika kamu dapat mengembalikan kendaraanku, maka kamu mendapat ongkos sekian“.

Sedangkan manfaatnya akad ijarah harus sudah jelas

Sesuai maksud : Terkecuali dari ketentuan tersebut adalah jika manfaatnya barang tidak sesuai dengan maksud tujuan, misalnya pinjam atau meminjamkan uang dirham untuk hiasan.

Menerima untuk di serahkan (pada orang lain): Terkecuali yang tidak dapat diserahkan pada orang lain, Seperti menyewakan budak perempuan untuk di wathi (dijima’), karena haram menyewakan kehormatan.

Halal digunakan: Terkecuali dari ketentuan tersebut adalah menyewakan alat malahi (alat hiburan atau alat musik) yang haram.

Dengan membayar ganti (ongkos): Terkecuali dari keterangan tersebut adalah ariyah (pinjaman), karena dalam ariyah tidak terdapat ongkos.

Yang sudah diketahui Terkecuali jika ongkosnya tidak diketahui sama sekali maka akadnya batal, dan jika diketahui dengan prosentase maka termasuk akad musaqah.

Dalil Akad Ijarah
Dasar hukumnya akad ijarah adalah firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 6.

Jika mereka telah menyusukan anakmu maka berilah upah mereka.
Dan juga Hadits Nabi SAW.

Nabi SAW melarang akad muzara’ah dan memerintahkan akad ijarah, dan beliau SAW bersabda: tidak ada bahaya dalam agad ijarah.

Hikmah dan Rukun Akad Ijarah

Sesungguhnya tidak setiap orang mempunyai kendaraan, rumah, pembantu dan lain sebagainya. Terkadang orang membutuhkan hal-hal tersebut namun tidak mampu membelinya. Maka akad ijarah ijarah atau sewa menyewa merupakan solusi untuk memenuhi hal tersebut.

Rukun-rukunnya ijarah ada empat.
1. Shigat.
2. Ujrah, ongkos.
3. Manfaat.
4. Dua orang yang akad (orang yang menyewakan dan orang yang menyewa).

Macam-macam Ijarah

Ijarah ada dua macam.
1. Ijarah ‘ain (benda). Contohnya Zaid berkata kepada umar : “Saya sewa darimu kendaraan ini, atau saya sewakan padamu kendaraan ini selama satu bulan dengan ongkos 1.000 riyal”. Kemudian umar berkata: “Saya terima“.

2. Ijarah dzimmah (jasa – manfaat). Contohnya Zaid berkata kepada umar : “Saya menyewa jasamu untuk menjahit baju ini dengan ongkos sekian“. Kemudian umar berkata : “Saya terima“.

Syarat Ujrah

Syarat ujrah atau ongkos ada tiga.

1. Jika ujrah tertentu, maka ujrah harus dapat terlihat Misalnya orang yang menyewa berkata: “Saya sewa kendaraanmu dengan ongkos uang dirham ini“. Dalam hal ini, maka syarat harus melihat dirham walaupun tidak mengetahui jumlahnya.

2. Jika ujrah dalam tanggungan, maka harus mengetahui kadar, jenis dan sifatnya dirham. Dan wajib menentukan ujrah, jika dalam daerah tersebut terdapat dua mata uang (atau lebih).

3. Jika ujrah dalam tanggungan, maka harus menyerahkan upah atau ongkos tersebut dalam majlis jika sudah jatuh tempo. Karena ijarah dalam dzimmah (tanggungan) hukumnya sama dengan akad salam dalam manfaat. Apabila pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan berpisah sebelum menyerahkan ujrah, maka ujrah tersebut hukumnya menjadi batal.

Contoh ongkos secara tempo : “Saya sewakan kendaraan ini kepadamu selama satu bulan dengan ongkos 1.000 riyal, yang kau bayar sampai bulan Ramadhan“.

Contoh ongkos secara mutlak: “Saya sewakan kendaraan ini kepadamu selama satu bulan dengan ongkos 1.000 riyal“.

Syarat Manfaat (Jasa)

Syarat manfaat (jasa) ada lima.

1. Mempunyai nilai.

Jasa atau manfaat barang sewaan harus mempunyai nilai sekiranya layak untuk menyerahkan ongkos yang berupa harta sebagai penggantinya.

Lain halnya ketika tidak bernilai. seperti menyewa perantara atau makelar untuk satu kalimat yang pada umumnya tidak ada kesulitan sama sekali, walaupun bermanfaat melariskan dagangan.

Dan jika terdapat kesulitan, maka maka makelar tersebut berhak mendapat ujrah mitsil (ongkos standart).

2. Manfaat sudah jelas.

Tidak sah menyewa atau meyewakan salah satu dari dua orang budak (karena tidak ada kejelasan).

3. Manfaat dapat diserahkan.

Tidak sah menyewakan barang yang di ghasab.

4. Manfaat diterima pihak penyewa.

Artinya, manfaat dari barang kembali kepada orang yang menyerahkan ongkos, yaitu orang yang menyewa. Pengecualian ibadah yang tidak bisa digantikan oleh orang lain seperti shalat.

5. Manfaat tidak mengambil barang yang dipinjam secara sengaja.

Artinya, manfaat harus berupa atsar dari barang sewaan, bukan ‘ain atau benda sewaan.

Maka menyewakan pakaian untuk digunakan, menyewakan kitab untuk dibaca, menyewakan rumah untuk bertempat tinggal hukumnya sah.

Berbeda dengan menyewa kebun untuk mengambil buah dari kebun tersebut, atau menyewa kambing untuk mengambil susunya, maka hal tersebut hukumnya tidak sah.

Masalah Dalam Akad Ijarah

1. Pembatasan akad ijarah.
Akad ijarah harus dibatasi dengan waktu yang jelas atau dengan pekerjaan yang jelas. Contoh ijarah yang dibatasi dengan waktu : “Saya menyewamu untuk mengajarkan al- qur’an pada anakku selama satu tahun dengan ongkos 10.000 riyal“.

Contoh ijarah yang dibatasi dengan pekerjaan yang jelas : “Saya menyewamu untuk mengajarkan al- qur’an semuanya pada anakku dengan ongkos 10.000 riyal“.

Apabila ijarah dibatasi dengan waktu dan pekerjaan sekaligus, maka hukumnya tidak sah. Misalnya orang yang menyewa berkata: “Saya menyewamu untuk mengajarkan al-qur’an semuanya pada anakku selama satu tahun”.

2. Rusaknya barang sewaan dalam ijarah ‘ain. Apabila ‘ain atau benda sewaan rusak, maka akad ijarah menjadi batal, karena hilang / rusaknya manfaat barang sewaan. Yang dihukumi batal adalah waktu akan datang (yang belum terjadi), bukan waktu telah lewat. Maka tetap membayar bagian ujrah (ongkos) sesuai waktu yang telah lewat.

3. Apabila amal ijarah dilakukan oleh orang yang mutlak tasarufnya dan ia tidak mensyaratkan ongkos dalam pekerjaan tersebut, maka ia tidak berhak mendapat ongkos, walaupun menurut adat yang berlaku ia berhak mendapat ujrah. Dan menurut satu pendapat, ia berhak mendapat ujrah mitsil atau upah standart yang berlaku.

Kondisi Yang Tidak Membatalkan Akad Ijarah

1) Salah satu dari dua orang yang bertransaksi meninggal dunia.
Apabila mustaʼjir (pihak penyewa) meninggal dunia, maka barang sewaan berada dalam kekuasaan ahli warisnya, dan mereka dapat menggunakannya sampai selesainya Dan apabila mu’jir (pihak yang masa penyewaan. menyewakan) meninggal, maka barang sewaan tetap dalam kuasa pihak penyewa, jika sudah selesai masa sewa maka dikembalikan kepada ahli warisnya pihak yang menyewakan.

2) Barang yang sewaan dighasab atau mengalami kerusakan. Bagi musta’jir atau pihak penyewa berhak memilih (khiyar), ia boleh merusak (fasakh) pada akad, atau bersabar hingga barang sewaan dikembalikan oleh orang yang mengghasab.

3) Terputus atau tidak adanya air pada lahan yang disewa untuk bercocok tanam.

4) Menjual barang yang sewaan kepada pihak yang menyewa atau kepada orang lain.

5) Bertambah atau kenaikan ujrah, walaupun karena berhenti. Karena sudah berlaku akan mendapat keuntungan pada waktunya.

Tanggung Jawab Terhadap Barang Sewaan

Kekuasaan pihak penyewa terhadap barang sewaan berdasarkan pada kepercayaan (amanah). Apabila barang sewaan rusak, maka pihak penyewa tidak wajib menggantinya. Kecuali jika pihak penyewa ceroboh, maka ia wajib menggantinya. Pengakuan pihak penyewa, rusaknya barang sewaan tanpa ada unsur kecerobohan juga dibenarkan.

Musta’jir Mengaku Telah Mengembalikan Hukum : Apabila musta’jir atau pihak penyewa mengaku telah mengembalikan barang sewaan, maka pengakuannya tidak dapat dibenarkan kecuali jika ada bukti (saksi).

Kaidah: Setiap orang yang mendapat amanah yang mengaku telah mengembalikan kepada orang yang memberikan amanah padanya, maka pengakuannya dapat (diterima) dengan ada sumpahnya. Kecuali orang yang menyewa (musta’jir) dan orang yang menerima gadai (murtahin). Pengakuan keduanya tidak dapat diterima, kecuali jika ada saksi (bukti).

Karena keduanya mengambil harta untuk kepentingan dirinya sendiri. Ijarah Yang Rusak (Fasid) Akad ijarah yang shahih menetapkan ujrah al-musamma atau ongkos berdasar kesepakatan kedua pihak yang bertransaksi (penyewa dan yang menyewakan). Sedangkan akad ijarah yang rusak (fasidah) menetapkan ujrah mitsil atau upah yang sepadan dengan kerja. Dan tidak wajib memberikan upah dalam ijarah fasidah kecuali jika sudah menggunakan atau mengambil manfaat.

Sewa Lahan Dengan Upah Makanan

Jika menyewakan lahan (bumi) dengan upah makanan yang sudah jelas, maka hukumnya sah menurut kesepakatan para ulama. Baik upah tunai atau dalam tanggungan (tempo). Berbeda halnya jika menyewakan lahan (bumi) dengan upah sebagian dari sesuatu yang akan dihasilkan dari lahan tersebut. Maka hal ini termasuk akad muzara’ah atau mukhabarah, yang hukumnya sebagaimana keterangan terdahulu terdapat perbedaan pendapat antara ulama.

Sewa Binatang Dengan Upah Makanannya

Apabila seseorang menyewakan hewan dengan upah memberinya makan sampai kenyang atau merawat/ mengobatinya, atau menyewakan rumah dengan upah agar memperbaikinya, maka hukumnya tidak sah. Karena ongkos atau upahnya akad sewa tersebut tidak jelas.

Cara agar hal tersebut hukum nya boleh adalah pemilik atau orang yang menyewakan berkata: “Saya sewakan hewan ini kepadamu dengan upah sekian…….. dan saya rela upah tersebut kamu gunakan untuk memberi makan atau merawat hewan tersebut“.

Atau ia berkata: “Saya sewakan rumah ini kepadamu dengan ongkos sekian…..dan saya rela kamu memperbaiki rumah tersebut dengan biaya perbaikan dari upah tersebut“.

Kewajiban Pihak Penyewa

Kewajiban pihak yang menyewakan (pemilik) terhadap barang sewaan.
1. Memperbaiki ‘ain atau barang sewaan, baik berupa rumah atau kendaraan, yaitu dengan memperbaiki pipa air, aliran listrik atau dengan mendatangkan mekanik.

2. Menyerahkan barang yang sewaan yang layak. Pemilik harus mengosongkan rumah (misalnya) dari bahan makanan, harta benda (perkakas rumah) dan apapun barang tak berharga, sehingga pihak penyewa mudah untuk menggunakan (memanfaatkan) barang sewaan.

Hukum Akad Sewa Yang Di Akhiri Dengan Kepemilikan

Gambaran Perusahaan penjualan dan penyewaan mobil akan menyewakan mobil kepada Zaid selama empat tahun dengan harga 1.200 riyal perbulan, dan di akhir jangka waktu Zaid memiliki mobil tersebut. Hukumnya terdapat khilaf (perbedaan pendapat ulama) dan tafsil (perincian).

Menurut pendapat yang mu’tamad dari ulama madzhab Syafi’i : Apabila syarat itu tidak masuk dalam akad (ijarah) maka hukumnya sah dan akad ijarahnya shahih (sah). Dan janji memberikan kepemilikan mobil setelah selesainya jangka waktu tersebut tidak wajib.

Seperti seseorang berkata: “Saya sewakan kendaraan ini kepadamu selama empat tahun dengan biaya 1.200 riyal setiap bulan“. Setelah selesai akad orang tersebut berjanji memberikan hak milik mobil pada orang yang menyewa.

Dan jika syarat tersebut masuk dalam akad (ijarah), maka akad tersebut hukumnya batal (tidak sah), karena rusaknya syarat. Seperti seseorang berkata: “Saya sewakan kendaraan ini kepadamu selama empat tahun dengan biaya 1.200 riyal setiap bulan, dengan ketentuan kendaraan tersebut menjadi milikmu setelah selesainya jangka waktu (masa sewa)“.

Menurut sebagian ulama mutaakhirin, menetapkan syarat atau janji memberikan hak milik dalam akad (ijarah) hukumnya sah. Maka menurut pendapat ini, akad ijarah dengan menjanjikan hak milik hukumnya sah.

Dan akad ijarah atau sewa berlaku sampai waktu janji memberikan hak milik, dan janji tersebut wajib dilaksanakan menurut pendapat ini. Sedangkan jika terdapat dua akad, yaitu akad sewa dan akad bai’ setelah selesainya masa sewa, maka menurut jumhur ulama akad tersebut hukumnya tidak sah, karena terdapat dua transaksi dalam satu akad (transaksi).

Demikian pengertian ijarah dan contoh serta rukun nya. Semoga bermanfaat. Apabila anda merasa artikel pengertian ijarah ini bermanfaat, silahkan share kepada teman anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *