Pengertian Hibah dan Syarat beserta Rukunnya

Diposting pada

Pengertian hibah dan rukunnya – Pengertian hibah secara bahasa adalah berlalu atau lewat. Sedangkan pengertian hibah menurut istilah (syara’) adalah memberikan sesuatu (hak milik) yang bersifat sunnah ketika masih hidup.

Penjelasan pengertian hibah

Memberikan sesuatu (hak milik): Terkecuali dengan ketentuan pemberian hak milik adalah akad ‘ariyah (pinjaman), dhiyafah (perjamuan) dan wakaf.

Yang bersifat sunnah: Terkecuali zakat, karena zakat adalah pemberian hak milik yang hukumnya wajib.

Ketika masih hidup: Terkecuali wasiat, karena wasiat adalah pemberian hak milik setelah meninggal dunia.

Dalil Hibah

Dasar hukumnya hibah adalah firman Alloh SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 177.

واتى المال على حبه

Artinya : Dan memberikan harta yang dicintainya.

Dan sabda Rasulullah SAW.

يا نساء المسلمات لاتحقرن جارة لجارها ولو فرسن شاة

Artinya: wahai para wanita muslimat, janganlah seorang tetangga itu meremehkan pemberian untuk tetangganya, sekalipun yang diberikan hanya kikil kambing.

Perbedaan Hibah, Hadiah Dan Shadaqah

Hibah dalam pengertian yang lebih umum dapat mencakup hadiah maupun shadaqah (setiap hadiah maupun shadaqah disebut hibah, tidak sebaliknya).

Hadiah makna nya adalah memberikan sesuatu (hak milik) tanpa adanya imbalan. Hal itu mencakup pemberian dengan niat untuk memuliakan atau mengharapkan pahala, atau memberikan sesuatu pada orang yang membutuhkan dan lain sebagainya.

Sedangkan hibah dalam pengertian yang lebih khusus tidak mencakup pada hadiah maupun shadaqah, bahkan hibah merupakan bagian dari hadiah maupun shadaqah.

Ketika mengucapkan hibah secara mutlak, maka hibah yang kedua ini (yang lebih khusus) merupakan pengertian yang dikehendaki. Dan hibah membutuhkan ijab dan qabul.

Perbedaan Hadiah Dan Shadaqah

Hadiah adalah barang yang dikirim kepada seseorang yang umumnya lebih tinggi (derajat atau umurnya) untuk tujuan memuliakan atau rasa mahabbah (cinta).

Shadaqah adalah memberikan sesuatu (hak milik) pada orang yang membutuhkan. Sebagian ulama menambahkan dengan tujuan mendapatkan pahala di akhirat.

Hibah yang bukan tergolong hadiah maupun shadaqah adalah memberikan sesuatu (hak milik) yang bersifat sunnah ketika ketika masih hidup, tidak untuk tujuan memuliakan, mendapatkan pahala atau karena ada yang membutuhkan disertai dengan ijab dan qabul.

Rukun Hibah

Rukun hibah ada empat.

  1. Wahib (orang yang memberi).
  2. Mauhub lahu (orang yang diberi).
  3. Mauhub (barang yang diberikan).
  4. Shigat (ijab dan qabul).

Syarat Wahib dan Mauhub

Syarat wahib ada dua.

  1. Orang yang mutlak tasarufnya dalam harta (tidak terbatasi dalam menggunakan hartanya).
  2. Orang yang memiliki mauhub, baik secara hakiki maupun secara hukum.

Sementara syarat mauhub atau barang yang dihibahkan adalah setiap barang yang sah dijualbelikan, yaitu barang yang sudah menetapi lima syarat jual beli.

Baca juga: rukun jual beli dalam islam dan syaratnya

Setiap barang yang sah untuk diperjualbelikan, maka sah untuk dihibahkan, ini merupakan manthuq al-ibarah.

Setiap barang yang tidak sah untuk diperjualbelikan, maka tidak sah untuk dihibahkan, ini merupakan mafhum al-ibarah.

Yang Dikecualikan Dari Manthuq

Artinya ada beberapa barang yang sah untuk dijualbelikan namun tidak sah menghibahkannya, yaitu:

Harta budak mukatab. Budak mukatab boleh menjual harta yang ia miliki namun tidak boleh menghibankannya.

Budak wanita yang digadaikan. Jika melahirkan anak sayyidnya yang miskin (maka jika darurat boleh untuk menjualnya, namun idak boleh menghibahkannya.

Manfaat atau jasa. Boleh menjual mantaatnya barang, yaitu dengan cara menyewakan, namun tidak boleh menghibahkan manfaat tersebut. Misalnya menghibahkan manfaat atau hak guna pakai sebuah rumah.

Namun menurut pendapat yang mu’tamad, menghibahkan manfaatnya suatu barang itu boleh dan sah.

Yang Dikecualikan Dari Mafhum

Deberapa hal yang tidak sah untuk diperjualbelikan namun sah dihibahkan adalah:

Biji gandum dan sejenisnya.

2. Hak batasan. Artinya, seseorang yang telah memberikan tanda dan batasan pada bumi mati (tanah tak bertuan) dan tidak menghidupkannya, dia mempunyai hak atas batasan tersebut, maka boleh dihibahkan namun tidak boleh menjualnya.

3. Bulu, susu, dan kulit hewan qurban atau hewan.

4. Buah-buahan sebelum tampak matang (tua) yang tidak disyaratkan untuk dipetik.

Contoh Hibah

Misalnya Zaid berkata kepada Umar : “Aku berikan kitab ini kepadamu”. Kemudian Umar menjawab: “Saya terima”.

Atau: “aku berikan barang ini seumur hidupmu“.

Hukumnya kalimat (shigat) tersebut adalah seperti hukumnya lafadz hibah, walaupun lafadznya berbeda.

Sebagaimana seseorang berkata: “aku jadikan hewan ternak ini untukmu selama hidupmu”.

Hukumnya akad hibah tersebut adalah sah dan menetapkan syarat pada akad tersebut hukumnya batal (tidak berguna).

Barang yang diberikan menjadi milik orang yang diberi selama ia masih hidup, dan jika meninggal maka menjadi milik ahli warisnya.

Pemberian seumur hidup harus menggunakan batasan umurnya mukhathab (lawan bicara) atau Mauhub lahu.

Apabila wahib berkata: “Saya berikan rumah ini kepadamu selama hidupmu“, maka akad hibah tersebut hukumnya sah.

Berbeda jika wahib berkata: “Saya berikan hewan ini kepadamu selama saya masih hidup“, maka hibah tersebut hukumnya tidak sah, karena termasuk memberi dengan batas waktu.

Beberapa contoh shigatnya hibah adalah: aku menjadikan sebagaimana raqbah padamu. Hukumnya adalah hukumnya akad hibah.

Sebagaimana wahib berkata: “Aku menjadikan raqbah padamu pada kendaraan ini“, artinya aku jadikan kendaraan ini milikmu, tetapi jika kamu meninggal sebelum aku, maka kendaraan ini kembali padaku, dan jika aku meninggal sebelum kamu maka kendaraan ini menjadi milikmu dan para ahli waris.

Hukumnya akad hibah tersebut adalah sah dan menetapkan syarat pada akad tersebut hukumnya batal (tidak berguna).

Barang yang diberikan menjadi milik orang yang diberi, dan jika meninggal maka menjadi milik ahli warisnya.

Hak Milik Barang Hibah

Orang yang mendapat hibah yang shahih (tidak fasid) dapat memiliki barang tersebut setelah ia menerimanya.

Artinya, wahib (orang yang memberi) boleh menarik kembali apa yang telah ia berikan sebelum barang diterima oleh pihak yang diberi, walaupun wahib telah mengucapkan shigat hibah.

Yang menjadi pertimbangan dalam penerimaan hibah adalah penerimaan yang mu’tabar, yaitu penerimaan yang telah mendapatkan izin dari pihak yang memberi (wahib).

Wahib Meminta Kembali Mauhub

Hukum meminta kembali barang yang dihibahkan setelah diterima.

Wahib (orang yang memberi) tidak boleh meminta kembali barang yang dihibahkan setelah barang tersebut diterima oleh pihak penerima, kecuali dalam satu masalah, yaitu : Apabila pihak pemberi merupakan orang tua, baik sebagai bapak, ibu dan seterusnya ke jalur seatasnya, dan pihak yang diberi merupakan anak dari pihak yang memberi, baik sebagai anak laki-laki, anak perempuan dan seterusnya kejalur sebawahnya.

Orang Tua Meminta Kembali Barang Yang Diberikan

Syarat-syarat orang tua boleh meminta kembali barang yang dihibahkan pada anak ada empat.

1. Anak tidak berstatus budak. Karena jika anak berstatus budak, maka apa yang diberikan padanya menjadi milik sayyid (majikan) nya.

2. Bukan hibah hutang (pemotongan / pembebasan hutang). Jika yang dihibahkan hutang maka itu artinya pembebasan (hutang), tidak mungkin mengembalikan hutang yang telah dibebaskan.

3. Hak kepemilikan anak terhadap barang yang diberikan tidak pernah hilang dengan sebab menjual, menghibahkan atau selainnya.

Jika hak kepemilikan pernah hilang, misalnya barang itu pernah di jual pada orang lain yang kemudian dia beli lagi, maka orang tua tidak dapat meminta barang tersebut.

4. Tidak berhubungan dengan hak yang tetap (lazim), misalnya menggadaikan barang yang dihibahkan. Apabila barang yang diberikan pada anak sudah bertambah, maka ketika orang tua nya meminta kembali, maka dikembalikan berikut tambahannya yang melekat, bukan tambahan yang terpisah.

Masalah Dalam Hibah

1. Hutang : Apabila wahib menghibahkan hutang pada orang yang mempunyai hutang padanya, maka hukumnya sah dan hal itu berarti pembebasan hutang. Sedangkan hibah hutang pada orang yang tidak mempunyai hutang hukumnya batal.

2. Perhiasan Istri : Apabila seorang suami membeli perhiasan untuk istrinya dengan tujuan agar ia berhias dengan perhiasan tersebut, maka perhiasan itu tidak menjadi milik istrinya kecuali jika ada shigat (memberikan padanya).

3. Perlengkapan Anak Perempuan : Jika seorang ayah memberikan atau menyerahkan perlengkapan (pengantin) kepada anak perempuannya, maka status perlengkapan tersebut adalah ariyah atau pinjaman. Baca juga: pengertian ariyah dan rukunnya , kecuali jika sang ayah telah memberikan hak kepemilikan kepada anak perempuan dimaksud.

4. Mengutamakan pemberian pada sebagian anak itu hukumnya makruh, walaupun yang di utamakan adalah cucunya.

Hukumnya makruh jika anak-anak tersebut sama-sama membutuhkan atau sama-sama tidak membutuhkan, sama-sama mempunyai pendidikan agama atau tidak, sama-sama berbakti pada orang tua atau tidak. Jika tidak demikian, maka mengutamakan sebagian daripada yang lain hukumnya tidak makruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *