Pengertian Haid Menurut Islam

Diposting pada

Pengertian haid – Darah yang keluar dari vagina wanita (farji wanita) ada tiga macam; yaitu darah haid, nifas dan istihadhoh. Pada artikel ini, kita akan berfokus pada pembahasan masalah haid saja. Untuk darah nifas dan istihadhoh, Insya Allah akan kami bahas secara terpisah. Saya harap anda membaca nya sampai selesai.

 

Pengertian Haid Menurut Islam

Haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita dengan cara sehat (normal) pada waktu yang telah diketahui.

Dalil haid
Firman Allah ta’ala surat Al-baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Dalam ayat ini, Allah ta’ala menjelaskan hukum haid. Pertama, bahwa darah haid merupakan najis. Selanjutnya, Allah memperintahkan para suami untuk menjauhi istri yang sedang haid.

Maksudnya menjauhi dari bersentuhan kulit antara pusar dan lutut. Bukan mengucilkan saat makan, minum, dan tempat tinggal. Karena hal tersebut merupakan kebiasaan kaum Yahudi, bukan ajaran Islam.

Setelah mengetahui pengertian haid, sekarang saat nya kita memahami lebih detail hal-hal yang berkaitan dengan wanita haid.

Usia Wanita Yang Mungkin Mengalami Haid

Usia minimal bagi seorang wanita mengalami haid adalah 9 tahun qomariyah (hijriyah). Ini bukan hitungan yang pas! Artinya jika darah yang keluar dari wanita pada usia 9 tahun kurang 16 hari, maka darah tersebut bisa di hukumi darah haid.

Jika darah keluar sebelum itu, maka bisa dipastikan darah tersebut bukan darah haid, namun darah istihadhoh, karena keluar sebelum usia yang mungkin mengalami haid.

Contoh: 

Seorang wanita mengeluarkan darah pada usia 9 tahun kurang 10 hari. Apakah darah tersebut dihukumi haid?

Jawab: Iya. karena syarat-syarat nya terpenuhi, meskipun usia wanita tersebut belum pas 9 tahun. Karena usia 9 tahun bukan hitungan paten.

 

Durasi Haid

Ada tiga durasi periode haid, yaitu durasi pendek, durasi paling panjang dan durasi kebiasaan (mayoritas wanita). Istilah lain adalah minimal, maksimal dan normal (mayoritas).

Durasi minimal haid adalah sehari semalam (24 jam).

Standarnya adalah darah mencapai permukaan kemaluan sehingga apabila kapas putih dimasukkan ke liang farji, maka pada kapas tersebut terdapat bercak darah.

Bentuk kasus durasi minimal ini ada 2 macam.

Keluar secara terus-menerus selama 24 jam.

Darah keluar namun tidak terus-menerus. Misalnya satu jam keluar, satu jam berhenti. Namun jika diakumulasikan darah tersebut mencapai 24 jam dalam rentang waktu 15 hari. Maka waktu tersebut terhitung sebagai haid, baik saat darahnya keluar atau pada saat berhenti.

Maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dan mencapai 24 jam.
Durasi normal kebanyakan wanita adalah 6 atau 7 hari.

Penetapan ini berdasarkan pada penelitian Imam Syafi’i terhadap apa yang dialami oleh kaum hawa.

Berdasarkan hal tersebut, jika wanita melihat darah keluar namun kurang dari durasi minimal (kurang 24 jam), maka darah tersebut adalah darah istihadoh.

Jika wanita melihat darah lebih dari durasi maksimal, maka darah tersebut bercampur antara haid dan istihadhah.

Untuk mengetahui mana darah haid dan mana darah istihadoh, maka mesti merujuk kepada bentuk-bentuk istihadoh. Insyaallah akan kami jelaskan pada artikel yang terpisah.

 

Warna darah haid

Darah haid memiliki beberapa warna, yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh atau putih kekuning-kuningan.

Darah yang keluar bisa jadi kental dan bisa jadi encer.

Para ulama Syafi’iyah menetapkan bahwa cairan kuning dan keruh dihitung haid.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa para wanita bertanya kepada Siti Aisyah tentang pembalut yang masih bernoda kuning. Kemudian Beliau berkata: “Jangan terburu-buru mandi dan sholat sebelum kalian melihat pembalut itu benar-benar putih.”

 

Darah Haid Keluar Terputus-putus

Apabila wanita melihat darah 1 hari dan berhenti 1 hari atau keluar 1 jam dan berhenti 1 jam dan seterusnya, maka tidak ada khilaf dalam madzhab bahwa saat darah tersebut keluar adalah waktu haid.

Dan tidak ada khilaf apabila ia melihat darah telah berhenti, maka ia wajib shalat, puasa, serta suaminya boleh menggaulinya, karena secara zhahir darah tidak akan kembali keluar.

Adapun fase terputusnya darah kemudian keluar lagi, maka menurut riwayat yang kuat ia dihukumi haid dengan beberapa syarat di bawah ini.

a. Syarat pertama: Waktu keluar dan berhentinya darah tidak lebih dari 15 hari.

Contoh:
Seorang wanita melihat darah dari vagina selama 3 hari (tanggal 1, 2 dan 3), kemudian berhenti. Keluar lagi pada hari ke-10 (tanggal 10) dan berhenti kembali.

Maka 3 hari pertama yaitu tanggal 1,2 3 dan hari ke-10 adalah haid tanpa ada khilaf ulama.

Sedangkan masa terhentinya darah yaitu hari ke-4 hingga hari ke-9 juga dihukumi sebagai haid.

Hal ini berdasarkan riwayat yang lebih kuat. Alasannya karena memenuhi syarat total darah yang keluar lebih dari 24 jam, serta keseluruhan antara keluarnya darah dan masa terhentinya darah tidak lebih dari 15 hari.

contoh haid

Tanggal 1,2, 3 dan 10 dihukumi haid tanpa ada khilaf ulama.

Tanggal 4 sampai dengan 9 juga dihukumi haid berdasarkan pendapat yang lebih kuat.

Apabila lebih dari 15 hari, dan darah lebih tersebut bersambung dengan darah sebelumnya, maka wanita tersebut mengalami istihadoh di mana darah haid bercampur dengan darah istihadoh.

Contoh:
Wanita mengeluarkan darah 6 hari (tgl 1 s/d 6) dan berhenti selama 7 hari ( tgl 7 s/d 13).  Pada tanggal 14 sampai tanggal 18 keluar lagi.

 

contoh darah istihadoh

Tidak boleh langsung menghukumi tanggal 1 sampai 15 adalah haid. Dan 16 s/d 18 adalah darah istihadhoh.

Akan tetapi, untuk mengetahui mana darah haid dan mana darah istihadoh, maka mesti merujuk kepada 7 kategori wanita istihadoh. Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel pengertian darah istihadhah.

Bila kelebihan darah tersebut tidak bersambung dengan darah sebelumnya, yakni ada jeda dengan terputusnya darah, maka darah yang berlebih adalah darah istihadoh, dan wanita tersebut suci. Dan harus bersuci untuk melaksanakan shalat seperti bersuci nya salis (daimul hadas).

Maka, tanggal 1 s/d 7 dihukumi haid. Tanggal 16 dan 17 dihukumi darah istihadhah.

contoh darah haid

 

Jika waktu minimal suci yaitu 15 hari telah dilewati setelah jeda tersebut, maka darah yang keluar selanjutnya dihukumi haid.

Contoh:
Seorang wanita melihat darah keluar dari vagina selama 10 hari (tanggal 1 s/d 10). Kemudian darah tersebut berhenti. Pada tanggal 18 darah tersebut keluar selama 13 hari (hingga hari ke 30) dan berhenti.

Maka 10 hari pertama adalah haid, sedangkan darah selama 13 hari tidak bisa langsung dihukumi haid.  Karena si wanita harus menyempurnakan waktu minimal suci 15 hari terlebih dahulu sejak darah berhenti hari ke-11. Barulah kemudian setelahnya dihukumi sebagai haid yang baru.

pengertian darah haid

 

Keterangan:

Tanggal 1 s/d 10 dihukumi darah haid.
Tanggal 11 s/d 17 masa suci (baru 7 hari)
Darah yang keluar tanggal 18 hingga 25 adalah darah istihadhah yang menyempurnakan masa suci 15 hari.
Tanggal 26 sampai 30 adalah Haid ke dua.

b. Syarat kedua: Total waktu keluar darah harus lebih dari 24 jam (durasi minimal haid). Apabila total waktu darah keluar kurang dari batas minimal, maka darah tersebut adalah istihadoh.

 

Kapankah seorang wanita dapat dikatakan haid ?

Kaidah utama dalam pembahasan ini adalah bahwa wanita baru bisa dikatakan mengalami haid Jika ia melihat darah pada waktu yang memungkinkan terjadinya haid.

Jika wanita itu belum pernah haid sebelumnya, maka ia baru bisa dikatakan haid jika darah tersebut keluar saat ia cukup umur, yaitu 9 tahun. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun jika ia pernah mengalami siklus haid dan suci sebelumnya, maka ia baru bisa dikatakan haid jika darah baru keluar setelah 15 hari suci dari haid sebelumnya, atau lebih.

Jika interval suci yang belum mencapai 15 hari, dan darah keluar lagi maka darah tersebut adalah darah istihadoh sehingga ia masih suci dan mesti menyempurnakan hitungan masa sucinya menjadi 15 hari.

Jika sudah sempurna, barulah darah yang keluar dihukumi haid yang baru.

Jika wanita mengalami haid berdasarkan kaidah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka ia diperintahkan untuk meninggalkan apa yang harus ditinggalkan oleh wanita haid. Seperti puasa, shalat dan hubungan seksual tanpa harus menunggu apakah darah tersebut sudah mencapai 24 jam atau belum, karena secara dhohir darah yang keluar adalah darah haid.

Andai Ia melakukan kewajiban wanita haid, ternyata darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, berarti ia harus mengganti shalat dan puasa yang ia tinggalkan, dan ia tidak wajib mandi karena darah tersebut bukankah darah haid.

 

Kapan seorang wanita dapat dikatakan suci?

Ia juga dihukumi suci saat darah berhenti keluar setelah melewati batas minimal haid. Ini dapat dibuktikan dengan bersihnya pembalut yang dimasukkan ke dalam kemaluannya tanpa ada bekas darah. Ia diperintahkan untuk mandi shalat dan puasa dan juga boleh digauli oleh suaminya.

Seandainya darah kembali keluar pada masa haid sebelum lewat 15 hari dari hari pertama darah keluar, berarti masa yang dikira suci tadi adalah haid, dan segala ibadah yang ia lakukan saat itu tidak sah. Efeknya, Iya diperintahkan untuk mengganti puasa yang ia lakukan pada masa itu. Sedangkan hubungan badan yang terlanjur dilakukan tidak ada dosa.

 

Tanda suci dari haid

Wanita dihukumi suci saat kemaluannya kering ataupun lembab oleh cairan kewanitaan yang bening. ini berdasarkan riwayat Shahih dari Siti Aisyah yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya bahwa Siti Aisyah berkata:: “jangan kalian tergesa-gesa sehingga kalian melihat pembalut telah berwarna putih.

Maksud hadis ini adalah bahwa kalian para wanita belum suci sampai kalian melihat pembalut kalian berwarna seputih Kapas, tanpa ada bercak darah.

 

Suci Diantara haid

Durasi minimal untuk masa suci diantara dua haid adalah 15 hari. Hal ini berdasarkan pada siklus haid yang terjadi 1 bulan pada umumnya, dan rata-rata 1 bulan adalah 30 hari.

Jika haid maksimal 15 hari, otomatis sisanya menjadi durasi suci minimal sebelum datang haid yang baru yaitu 15 hari.

Durasi normal kebanyakan untuk suci antara dua haid adalah 24 atau 23 hari.

Tidak ada batas maksimal untuk batas suci dari haid. Boleh jadi ada wanita yang haid hanya satu kali sepanjang hidupnya, atau bahkan ada yang tidak haid sama sekali.

 

Masa suci di antara haid dan nifas

Dijelaskan sebelumnya riwayat terkuat dari Imam Syafi’i menyatakan bahwa wanita hamil mungkin mengalami haid. Efeknya batas minimal suci antara haid dan nifas menjadi tidak ada.

Bahkan bisa jadi haid dan nifas tidak diselingi dengan berhentinya darah.

Misalnya, jika seorang wanita hamil melihat darah keluar selama 5 hari, kemudian ia melahirkan dan darah nifas langsung keluar. darah yang keluar sebelum ia melahirkan adalah darah haid, sedangkan darah yang keluar setelahnya adalah darah nifas.

Masa suci antara nifas dan haid

Darah berhenti selama batas durasi maksimal nifas yaitu 60 hari. Maka berhentinya darah ini baru bisa dikatakan suci antara nifas dan haid jika massanya mencapai 15 hari 15 malam.

Contoh:
Seorang wanita mengalami nifas selama 10 hari. Kemudian darahnya terhenti selama 15 hari, lalu darah kembali keluar. Nah, darah yang keluar terakhir ini adalah darah haid karena dibatasi oleh batas minimal suci yaitu 15 hari.

Darah berhenti ketika durasi maksimal nifas 60 hari telah tercapai, maka tidak harus dihitung waktu sucinya 15 hari.

Contoh:
Darah nifas berhenti sejak hari ke 50 setelah melahirkan. Kemudian darah keluar lagi di hari ke 61. Darah yang keluar di hari ke 61 adalah darah haid, walaupun interval suci dengan darah sebelumnya tidak sampai 15 hari, karena batas maksimal durasi nifas telah terlewati.

Demikian artikel dari kami tentang pengertian haid menurut islam, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *