Pengertian Akad Salam dan Contohnya

Pengertian akad salam menurut bahasa berarti as-salaf segera atau dahulu. Kata “salam” adalah bahasanya orang Hijaz, sedangkan “salaf” bahasanya orang Iraq. Pengertian akad salam menurut istilah (syara’) adalah jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan menggunakan lafadz “salam” atau “salaf”.

Dalil Akad Salam

Dalil atau dasar hukumnya bai’ salam adalah firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 282.

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.

Menurut Ibnu Abbas, ayat tersebut turun menjelaskan tentang bai’ salam atau jual beli inden / pesan.

Dan juga Hadits Nabi SAW.

مَنْ أَسْلَفَ فِي شيئ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya: Barangsiapa memesan barang, maka pesanlah dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, sampai waktu yang diketahui

Rukun Akad Salam

Rukun-rukunnya bai’ salam ada lima.
1. Muslim (orang yang pesan).
2. Muslam ilaihi (orang yang menerima pesanan),
3. Muslam fihi (barang yang dipesan).
4. Ro’sul mal (modal),
5. Shigat (ucapan akad). Shigat harus menggunakan kalimat “salam”.

Contoh Akad Salam

Zaid (orang yang pesan) berkata kepada umar (orang yang menerima pesanan): “Dengan uang 1.000 dinar ini aku memesan kepadamu mobil produk Jepang dari perusahaan …… dari jenis…., model tahun ….., serahkan kepadaku pada awal bulan Ramadhan ditempat…..” Kemudian umar berkata: “Saya terima“.

Bayar tunai dan tempo dalam akad salam

Menurut madzhab Imam Syafi’i, bai’ salam boleh dengan tunai (kontan) atau tempo (hutang). Sedangkan menurut tiga imam madzhab yang lain, bai’ salam tidak sah kecuali dengan tempo.

Imam Syafi’i memberikan hujjah, bai salam dengan tempo lebih banyak mengandung penipuan daripada yang tunai.

Maka menghukumi boleh pada bai’ salam yang tunai itu lebih utama.

Syarat barang pesanan

Syarat “muslam fihi” atau barang yang dipesan ada 5 (lima), sebagai tambahan dari syaratnya bai’ (jual beli) yang terdahulu (selain syarat dan rukun jual beli yang terdahulu, ada tambahan 5 syarat untuk bai’ salam).

1. Muslam fiih dapat dibatasi dengan sifat (memiliki kriteria yang jelas).
Maka pemesan harus menyebutkan panjangnya, lebarnya, jenisnya, timbangannya dan seterusnya, sekiranya dengan penyebutan tersebut akan jadi jelas kriteria barang yang dipesan. Sedangkan barang yang tidak mempunyai kriterial yang jelas, maka tidak boleh “akad salam” atau memesan barang tersebut.

2. Muslam fiih bukan campuran dari beberapa jenis.
Maka tidak sah pesan barang yang merupakan campuran dari beberapa jenis yang dikehendaki sehingga sulit membatasi kriterianya, seperti al-harisah, yaitu nama makanan dari bahan tepung dan daging (bubur). Sedangkan pesan barang yang terdiri dari dua jenis campuran yang berbeda dan bisa dibatasi hukumnya sah.

3. Muslam fiih tidak terkena api.
Artinya, proses pembuatan barang yang dipesan tidak menggunakan api, maka tidak sah bai’ salam pada makanan yang dipanggang, digoreng, atau dimasak. Jika api yang digunakan tidak untuk membuat barang yang dipesan, namun hanya untuk tamyiz (membedakan), misalnya madu, maka tetap diperbolehkan bai’ salam pada barang tersebut.

4. Muslam fiih tidak ditentukan.
Maka bai’ salam dengan ucapan : Saya pesan kepadamu dengan uang dirham ini untuk makanan ini. dengan menentukan barang yang dipesan, yaitu “makanan ini” maka hukumnya tidak sah.

5. Muslam fiih bukan bagian dari yang ditentukan.

Contoh:

Saya pesan kepadamu dengan uang dirham ini untuk satu sho’ dari makanan ini, yang sifatnya demikian dan demikian. hukumnya tidak sah, karena termasuk bagian dari muslam fih yang ditentukan.

Sedangkan shigat:

Saya pesan kepadamu dengan uang dirham ini untuk untuk makanan, yang sifatnya demikian dan demikian.

Syarat sah akad salam

Syarat sahnya akad salam ada delapan.
1. Menyebutkan kriteria barang yang dipesan setelah menuturkan jenis dan macamnya, dengan sifat-sifat yang biasanya menimbukan perbedaan dalam tujuan.

Seperti sifat pintar, bodoh dan lain-lain. Sedangkan sifat yang tidak menimbulkan perbedaan tujuan, misalnya warna, maka tidak wajib menuturkannya. Namun jika perbedaan warna berpengaruh terhadap tujuan, maka juga harus menuturkan warnanya muslam fih.

2. Menuturkan kadarnya barang yang dipesan, yang dapat menghilangkan kesalahpahaman terhadap muslam fih.
Jika termasuk barang yang ditakar, maka harus menuturkan takarannya, jika termasuk barang yang ditimbang, maka harus menuturkan timbangannya.

3. Menuturkan waktu penyerahan barang yang dipesan jika penyerahannya mu’ajjal (dalam tempo). Jika penyerahannya seketika, maka dilakukan ketika akad.

4. Pada umumnya barang yang dipesan ada pada waktu penyerahan. Maka tidak sah pesan kurma basah dimusim hujan (musim dingin).

5. Menuturkan tempat penyerahan barang yang dipesan. Tempat penyerahan barang yang dipesan (muslam fih), diperinci sbb.

Jika tempatnya akad tidak layak untuk menyerahkan barang pesanan, maka wajib menuturkan tempat penyerahan, baik memerlukan biaya atau tidak, baik akad salam tersebut tunai atau tempo.

Jika tempatnya akad layak untuk menyerahkan muslam fih, maka :

Apabila membawa barang pesanan ketempat tersebut tidak memerlukan biaya, maka tidak wajib menuturkan tempat tersebut, baik akad salam tersebut tunai atau tempo.

Apabila membawa barang pesanan ketempat tersebut memerlukan biaya, maka; jika akad salamnya tunai, maka tidak wajib menuturkan.

Dan jika akad salamnya tempo, maka wajib menjelaskannya. Jika tidak wajib menjelaskan tempat penyerahan barang pesanan itu artinya barang diserahkan ditempat akad.

6. Harga atau biaya barang yang dipesan (tsaman) harus jelas.

7. Biaya diserahkan ditempat akad. Artinya biaya dari barang yang dipesan harus diserahkan kepada muslam ilaih (orang yang menerima pesanan) sebelum keduanya berpisah. Jika keduanya berpisah sebelum menyerahkan ro’sul mal (biaya), maka akad salamnya batal.

8. Akad salam berlanjut (tidak bergantung pada hal lain).
Sebagaimana ungkapan dari pengarang kitab “Shofwatus Zubad”. Syarat sahnya bai’ salam adalah ro’sul mal atau harga diserahkan secara kontan, dan seluruh tsaman (harga-biaya) diserahkan ditempat agad.

Tinggalkan komentar