Pengertian Adzan dan Iqamah serta Syaratnya

Diposting pada

Pengertian adzan dan iqamah – Adzan merupakan seruan bagi umat muslim untuk melaksanakan sholat lima waktu. Adzan dikumandangkan oleh muadzin di setiap mesjid pada waktu solat. Panggilan kedua disebut iqamah. Alhamdulillah di negara kita Indonesia, sangat mudah untuk mendengarkan adzan setiap waktu sholat.

 

Pengertian Adzan

Adzan dan iqamah secara bahasa adalah pemberitahuan. Sedangkan menurut syara’ adalah lafadz-lafadz yang sudah terkenal dalam adzan. Iqamah berguna untuk memberi tahu bahwa sholat akan segera dilaksanakan. Semua jemaah harus segera berdiri ketika iqamah telah selesai.

Hikmah adzan ada empat.

  1. Sebagai tanda masuknya waktu shalat
  2. Mengajak untuk shalat berjamaah
  3. Memberi tahu lokasi shalat berjamaah
  4. Menampakan kebesaran dan keagungan Islam.

Dalil Adzan dan Iqamah

Dasar penetapan adzan dan iqamah adalah kesepakatan (ijma) para ulama. Bermula dari mimpi ‘Abdullah bin Zaid dalam musyawarah membahas bagaimana mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat.

Mimpi itu sebagaimana tertuang dalam kitab Sunan Abi Dawud sebagai berikut:

Dari ‘Abdullah, dia berkata: Ketika Nabi s.a.w. diperintahkan untuk membunyikan kentongan untuk mengumpulkan orang untuk melakukan ibadah. Ketika saya sedang tidur, seorang pria berkeliling membawa dengan kentongan di tangannya.

Lalu saya bertanya: Wahai hamba Allah, apakah Anda menjual kentongan?

Dia menjawab: Anda akan menggunakannya untuk apa?

Saya menjawab: Saya akan menggunakannya untuk memanggil orang untuk sholat.

Dia berkata: Tidakkah Anda ingin saya memberi tahu Anda cara yang lebih baik dari itu?

Lalu saya berkata kepadanya: Ya, saya ingin tahu.

Dia berkata: Katakanlah: Allahu akbar, Allahu Akbar (sampai akhir adzan).

Kemudian laki-laki itu pergi tidak jauh dariku dan berkata: Ketika shalat akan didirikan, ucapkan: Allahu akbar, Allahu Akbar (sampai akhir iqomah).

Ketika shubuḥ tiba, aku pergi menemui Nabi s.a.w. lalu aku menceritakan mimpiku. Nabi menjawab: Itu adalah mimpi yang benar, Insya Allah! pergilah kepada Bilal! lalu ajari dia apa yang kamu impikan agar dia mengumandangkan adzan dengan mimpimu. Sungguh Bilal memiliki suara yang lebih nyaring dari kamu.

Lalu aku pergi menuju Bilal, lalu aku mengajarkan adzan kepada Bilal, hingga Bilal mengumandangkan adzan.

Umar bin khattab mendengar adzan ketika dia berada di rumah, maka dia keluar mengambil selendangnya dan berkata: Demi Dzat yang mengutusmu, ya Rasulullah, aku bermimpi seperti yang diimpikan oleh Abdullah, Nabi berkata: Alhamdulillah.

Beberapa pendapat mengatakan bahwa lebih dari sepuluh sahabat bermimpi tentang adzan.

 

Hukum Adzan dan Iqamah

Hukum adzan dan iqamah adalah sunnah kifayah. Kesunnahan ini cukup dihasilkan oleh sebagian orang.

Karena hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Jika waktu shalat telah tiba, maka salah satu dari kalian harus mengumandangkan adzan.”

Bagi laki-laki walaupun masih anak-anak sunnah mengumandangkan adzan. Begitu juga orang yang shalat sendirian, meskipun telah mendengar adzan dari orang lain selain dirinya.

Memang benar adzan itu sunnah meskipun dia telah mendengar adzan dari orang lain, tetapi jika dia mendengar adzan berjamaah dan dia ingin shalat bersamanya, maka tidak sunnah untuk mengumandangkan adzan menurut pendapat yang shahih.

Kesunnahan adzan ini hanya berlaku untuk shalat lima waktu, meskipun shalat qadha’. Bukan selainnya. seperti shalat sunnah, shalat janazah, dan shalat yang dinadzari.

Jika seseorang ingin meringkas dengan melakukan salah satunya (karena waktu sholat hampir habis), maka mengumandangkan adzan lebih utama dari pada iqamah.

 

Dua Kali Adzan Pada Waktu Shubuh dan Jum’at

Dua adzan untuk waktu Shubuḥ: Satu kali sebelum fajar dan satu kali setelah fajar. Jika ingin mengerjakan salah satunya, maka lebih baik mengumandangkan adzan setelah fajar subuh.

Dua adzan juga disyariatkan untuk hari Jum’at: satu adzan sebelum khatib naik ke mimbar dan satu kali lagi naik mimbar.

Disunnahkan menyerukan adzan pertama saja dari shalat-shalat yang berurutan, seperti shalat qadha, shalat berjamaah dua kali, shalat qadha dan shalat yang sudah masuk waktu sebelum melakukan adzan.

Sunnah untuk melakukan iqamah untuk setiap shalat.

Sunnah untuk melakukan iqamah secara perlahan bagi seorang wanita dan khuntsa.

Perempuan boleh adzan dihadapan jamaah perempuan dengan suara lirih. Jika mengumandangkan dengan keras, maka hukumnya haram.

 

Seruan Untuk Shalat Sunnah

Untuk sholat idul fitri, idul adha, tarawih, witir di bulan Ramadhan, sholat tarawih dan gerhana sunnah menyeru dengan:

الصَّلَاة جَامِعَة  Hadirlah kalian semua untuk melaksanakan shalat.

Cukup pula dengan lafazh: الصَّلَاةُ، الصَّلَاةُ atau هَلُمُّوْا إِلَى الصَّلَاةِ Kemarilah kalian semua untuk melaksanakan shalat.

Makruhkan menyeru dengan lafazh: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ.

Sebaiknya jika panggilan-panggilan di atas di ucapkan ketika masuk waktu sholat dan menjelang sholat, sehingga menjadi pengganti adzan dan iqamah.

Sunnah adzan untuk selain sholat, seperti yang dikumandangkan di telinga orang yang sedang kesusahan, kesurupan, sedang marah, akhlak buruk, yaitu dari manusia atau binatang, ketika tenggelam dan ketika ada gangguan jin.

Adzan dan iqamah juga sunnah untuk dikumandangkan pada telinga anak yang baru lahir, begitu juga di belakang orang yang hendak bepergian.

 

Syarat Adzan dan Iqamah

Dalam adzan dan iqamah wajib;

Pertama, Tertib

Adzan harus di baca dengan tartib, karena mengikuti Nabi s.a.w. Jika seseorang membalikkannya – bahkan jika dia lupa – , maka hukumnya tidak sah dan baginya diperbolehkan untuk melanjutkan dalam urutan dua.

Jika ada lafdz yang tertinggal, maka lafazh tersebut harus di ulangi lagi dengan pengulangan lafazh setelahnya.

Kedua, Terus menerus antara kalimat adzan dan iqamah. 

Ya, harus terus menerus, tapi tidak apa-apa untuk berbicara sedikit dan diam, meskipun sengaja.

Sunnah untuk memuji Allah dengan suara lirih ketika bersin, menyelesaikan menjawab salam dan berdoa bagi orang yang bersin sampai adzan selesai adalah sunnah.

Dengan suara nyaring jika adzan atau iqamah untuk jamaah, maka wajib mendengarkan satu orang dari jamaah untuk seluruh kalimat azan dan iqamah.

Adapun orang-orang yang mengumandangkan adzan dan iqomah bagi diri mereka sendiri, cukup dengan mendengarkannya sendiri.

Ketiga, masuknya waktu selain adzan shubuḥ

Adzan berfungsi untuk memberikan informasi masuknya waktu. Tidak sah mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat. Sedangkan adzan Shubuh sah mulai dari tengah malam.

 

Kesunnahan adzan

Pertama, tatswib

Sunnah membaca tatswib bagi orang yang melaksanakan adzan shubuḥ dua kali.

Tatswib adalah mengucapkan الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ dua kali setelah lafazh (الْحَيْعَلَتَيْنِ).

Sunnah juga mengucapkan tatswib bagi orang yang mengumandangkan shalat shubuḥ qadha’.

Kedua, membaca tarji’

Tarji adalah mengulang dua kalimat syahadat secara pelan-pelan, seolah-olah didengar oleh orang-orang terdekat pada umumnya sebelum membaca dua kalimat syahadat dengan lantang, karena mengikuti Nabi s.a.w. dan sah adzan tanpa tarji’.

Ketiga, memasukan dua jari telunjuk pada kedua telinga

Sunnah memasukkan dua jari telunjuk pada kedua lubang telinga pada saat adzan, bukan iqamah karena lebih banyak mengumpulkan suara.

Keempat, menolah ke kanan saat membaca Hayya ‘Alash Sholah, dan ke kiri saat membaca Hayya ‘Alal Falah.

Kesunnahan Iqomah

  1. Suara iqomah lebih rendah dari adzan
  2. Mempercepat bacaan, tidak terlalu lambat seperti adzan
  3. Tempat iqomah berbeda dengan tempat adzan
  4. Penentuan pelaksanaan iqomah diserahkan pada imam
  5. Sunnah menjawab saat lafadz Qod Qomatissholat.

Syarat Muadzin

  1. Beragama islam, maka kafir dan murtad tidak sah adzan.
  2. Tamyiz, maka tidak sah jika adzan nya anak kecil yang belum tamyiz, orang gila dan mabuk.
  3. Laki-laki, tidak sah apabila yang adzan adalah wanita. Lain halnya denga iqamah
  4. Muadzin harus mengetahui masuk nya waktu shalat.

Alasan kenapa wanita tidak sah mengumandangkan adzan karena ada nya kesunnahan untuk mendengarkan adzan. Maka dengan demikian, laki-laki akan mendengarkan suara wanita dan tentu hal tersebut akan menimbulkan fitnah dan itu sangat dilarang.

Terlebih karena ada nya kesunahan melihat muadzin saat adzan. Jika yang mengumandangkan adzan adalah wanita, maka barang tentu laki-laki akan melihat wanita tsb. hal ini tentu bertentangan dengan hukum syar’i.

 

Kesunnahan Bagi Muadzin

  1. Suci dari hadats kecil dan besar
  2. Menghadap Qiblat
  3. Bersiwak
  4. Mengumandangkan adzan dengan berdiri
  5. Memiliki suara indah
  6. Seorang yang Adil
  7. Terpercaya
  8. Mengumandangkan adzan hanya karena Allah s.w.t
  9. Mengumandangkan ditempat yang tinggi (menara)
  10. Adzan dekat mesjid
  11. Tidak menjawab salam apabila ada yang mengucapkan salam
  12. Tidak berjalan pada saat adzan.

 

Hal Yang Dimakruhkan Saat Adzan

  1. Terlalu memanjangkan bacaan Adzan
  2. Berbicara di tengah-tengah adzan tanpa ada kemaslahatan
  3. Tidak menjawab adzan
  4. Mengumandangkan adzan dalam posisi duduk atau mengendarai kendaraan. kecuali bagi musafir
  5. Keluar dari masjid setelah adzan, kecuali ada hajat.
  6. Tidak menghadap kiblat
  7. Muadzin termasuk orang yang fasik atau masih kecil.
  8. Adzan dalam keadaan junub atau hadats. Kecuali hadats yang terjadi ketika tengah-tengah adzan.

Demikian artikel dari kami mengenai pengertian adzan dan iqamah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *