Niat Sholat Qosor Dzuhur Ashar dan Isya

Diposting pada

Niat Sholat qosor – Islam sebagai agama yang mengatur beribadah kepada sang Khaliq dan tata cara bermasyarakat dengan sesama umat manusia. Islam tidak pernah membebani umat di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan sholat pun Islam memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani.

Dispensasi atau keringanan dalam ilmu fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah sholat qosor.

Pengertian sholat qosor

Sholat qosor adalah meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat yang tertentu.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah Annisa ayat 101.

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah Mengapa kamu meng-qosor shalat mu.”

 

Tata cara niat sholat qosor

Niat adalah rukun sholat yang pertama, nah untuk tata cara niat sholat qosor, sama seperti niat dalam shalat biasa, yaitu niat bersamaan dengan takbiratul ihram dalam hati.

Niat sholat qosor dzuhur ashar dan isya

Niat sholat qosor dzuhur

أُصَلِى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقبِلَ القِبْلَةِ قَصْرًا لله تعالى

Ushalli fardhad dzuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la.

Artinya: “Aku niat shalat dzuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qosor karena Allah.”

Niat sholat qosor ashar

أُصَلِى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقبِلَ القِبْلَةِ قَصْرًا لله تعالى

Ushalli fardhad asri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la.

Artinya: “Aku niat shalat ashar dua rakaat menghadap qiblat keadaan qosor karena Allah.”

Niat sholat qosor isya

أُصَلِى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقبِلَ القِبْلَةِ قَصْرًا لله تعالى

Ushalli fardhad isyai rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la.

Artinya: “Aku niat shalat isya dua rakaat menghadap qiblat keadaan qosor karena Allah.”

Baca juga: niat sholat jamak takdim & niat sholat jamak takhir

 

Syarat sholat qosor

Jika anda bermaksud ingin mengqosor shalat, harap perhatikan 11 syarat qosor sholat ini.

Pertama, shalat yang boleh di qosor hanya shalat dzuhur, ashar dan isya.

Kedua, menuju tempat yang jelas meskipun hanya arahnya. Berarti tidak boleh qosor bagi orang yang tidak punya tempat tujuan pasti.

Ketiga, hukum perjalanannya mubah, bukan maksiat. Sedangkan untuk perjalanan makruh boleh meng-qosor shalat. Sementara perjalanan maksiat, tidak boleh meng-qosor sholat.

Keempat, memiliki tujuan perjalanan baik, seperti dagang. Berbeda jika tidak ada tujuan baik, seperti jalan-jalan untuk melihat suatu negara atau hanya untuk hiburan saja tanpa niat baik.

Kelima, perjalanannya mencapai 2 marhalah. Maksudnya perjalanan jauh yang menempuh jarak 16 farsakh. 1 Farsakh = 3 mil. 1 mil = 4000 jangka, 2 Marhalah = kurang lebih 82 kilometer, kira-kira perjalanan sehari semalam dengan menggunakan kendaraan yang ada muatannya dengan mempertimbangkan masa istirahat dan berhenti.

Keenam, telah melewati batas daerah (jika daerahnya memiliki batas). jika tidak, maka dengan meninggalkan keramaian.

Ketujuh, tahu akan kebolehan melakukan qosor menurut syariat. Maka tidak sah jika meng-qosor hanya mengikuti orang lain.

Kedelapan, selama pelaksanaan shalat masih dalam keadaan bepergian. Sehingga kalau di tengah-tengah shalat statusnya menjadi mukim, atau melakukan niat mukim, maka wajib menyempurnakan shalat.

Kesembilan, niat sholat qosor saat Takbiratul Ihram. Jika lupa tidak niat sholat qosor saat Takbiratul Ihram, maka wajib menyempurnakan shalat (sholat empat rakaat).

Kesepuluh, selama pelaksanaan sholat qosor harus menghindari hal-hal yang bisa menghilangkan niat qosor. Seperti niat menyempurnakan shalat, ragu-ragu dalam niat qosor, atau niat mukim di tengah shalat. Dalam keadaan seperti ini, maka wajib menyempurnakan shalat dan tidak boleh meng-qosor.

Kesebelas, selama shalat tidak bermakmum kepada orang yang melakukan shalat secara sempurna. Maksudnya orang yang qosor tidak boleh bermakmum pada orang yang tidak meng-qosor shalat pada sebagian dari salatnya, meskipun Tasyahud akhir atau salam saja.

 

Perjalanan Maksiat

Seseorang yang bermaksiat ditinjau dari diperbolehkan melaksanakan qosor solat ada tiga:

Maksiat sebab bepergian, yaitu motif bepergian yang adalah maksiat.

Hukumnya: tidak diperbolehkan melaksanakan qosor kecuali bertaubat dan sisa jarak perjalanan lebih dari dua marhalah.

Maksiat saat bepergian, yaitu motif perjalanan adalah mubah, namun di tengah perjalanan ia melakukan maksiat.

Hukumnya diperbolehkan melaksanakan sholat qosor

Maksiat sebab perjalanan di tengah perjalanan, yaitu motif perjalanan pertama adalah mubah, namun di tengah perjalanan niatnya di ubah menjadi maksiat.

Hukumnya tidak diperbolehkan melaksanakan sholat qosor kecuali bertaubat, baik sisa jarak perjalanannya masih lebih dari dua marhalah atau kurang.

 

Permasalahan tentang sholat Qosor

Manakah yang lebih utama antara mengqosor shalat atau melaksanakan shalat secara sempurna?

Jawab: Meng-qosor shalat lebih utama dalam empat keadaan:

  1. Ketika perjalanan mencapai 3 marhalah atau kurang lebih 123 kilometer. Karena menghindari perselisihan ulama yang mewajibkannya, seperti Imam Abu Hanifah.
  2. Merasa kurang suka untuk melakukan qosor
  3. Jika masih meragukan adanya dalil yang memperbolehkan qosor.
  4. Jika dia merupakan panutan banyak orang.

Sedangkan dalam keadaan selain diatas, lebih baik adalah melaksanakan shalat secara sempurna.

Jika makmum ragu-ragu terhadap niatnya Imam pada shalat berjamaah. Apakah Imam niat qosor atau tidak, bolehkah makmum niat sholat qosor?

Jawab: bagi makmum boleh menggantungkan niat, jika ia tahu bahwa imamnya adalah musafir yaitu dengan mengucapkan aku niat qosor jika Imam qosor dan aku niat tidak qosor jika imam tidak meng-qosor sholat.

Sedangkan jika masih ragu-ragu, apakah Imam adalah musafir atau bukan maka tidak diperbolehkan bagi makmum menggantungkan niat. oleh karena itu, wajib baginya melakukan shalat secara sempurna.

Apa yang dapat memutuskan status musafir?

Jawab: perjalanan menjadi putus dalam dua keadaan sehingga tidak boleh untuk memutuskan pasar setelah itu.

Niat kembali ke daerahnya dan sisa perjalanannya kurang dari dua marhalah. Ini berlaku bagi orang yang tidak ikut orang lain.

Niat mukim di sebuah daerah selama 4 hari atau lebih, tanpa menghitung hari saat datang dan pergi dari daerah tersebut.

Jika menempati suatu daerah untuk suatu kepentingan yang dimungkinkan selesai dalam waktu kurang dari 4 hari, Namun ternyata tidak sesuai perkiraan, maka boleh untuk melakukan qashar shalat selama 18 hari.

Hukum mengqosor sholat qadha

Boleh meng-qosor shalat yang tertinggal saat bepergian dan mengqadha nya saat bepergian juga. Jika meninggalkan sholat saat mukim, maka tidak boleh mengqodho nya di perjalanan dengan cara qashar. Begitu juga sholat yang ditinggalkan saat di perjalanan, tidak boleh meng-qadha dengan cara qosor.

Jika ada dua jalan menuju ke tempat tujuannya (jauh dan dekat), kemudian ia lewat jalan yang jauh, Apakah boleh meng-qosor shalat?

Jawaban: Jika melewati jalan yang jauh karena ada tujuan yang sah, seperti jalan yang lebih mudah atau aman, maka boleh untuk mengqasar shalat.

Jika awalnya shalat nya niat qosor, kemudian pada saat shalat ingin melaksanakan secara sempurna (tidak di qosor), maka maka boleh mengubah niat tsb dengan melaksanakan shalat secara sempurna, meskipun tanpa hajat.

Ketika istri bepergian dengan suaminya dan tidak mengetahui tujuan suaminya, baginya tidak di perbolehkan qosor sholat sebelum melewati dua marhalah, kecuali ia tahu bahwa perjalanan nya yang akan mencapai 2 marhalah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *