Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar, Magrib dan Isya

Diposting pada

Niat sholat jamak takhir – Banyak rukhshah atau kemurahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslimin dalam pelaksanaan shalat fardhu lima waktu. Dispensasi tersebut di antaranya adalah menjamak shalat dan meringkas sholat (qashar). Bahkan bisa dengan dua cara sekaligus, jamak dan qashar shalat.

Pengertian shalat jamak takhir

Sholat jamak adalah mengerjakan dua sholat fardhu dalam satu waktu. Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut dengan Jamak Taqdim dan jika dikerjakan pada waktu shalat yang kedua disebut Jamak Takhir.

Untuk mengetahui niat dan tata cara sholat jamak taqdim, silahkan baca pada artikel >> niat sholat jamak taqdim.

Sebab-sebab diperbolehkan melakukan sholat jamak ada tiga :

  1. Bepergian, baik jamak takdim atau jamak takhir.
  2. Sebab hujan, hanya diperbolehkan jamak takdim.
  3. Sebab sakit, baik jamak takdim atau jamak takhir.

 

Syarat jamak takhir

Setidaknya ada dua syarat yang harus terpenuhi apabila anda bermaksud melaksanakan jamak takhir.

  1. Niat jamak takhir
  2. Masih berstatus musafir

 

Penjelasan Ringkas

Niat, niat jamak takhir harus diucapkan pada saat waktu shalat yang pertama. Yaitu waktu cukup untuk melaksanakan sholat pertama.

Sebagai contoh: Apabila anda bermaksud menjamak takhir dzuhur & ashar, maka pada saat waktu dzhur tiba, anda berniat menjamak sholat dzuhur & ashar.

Niat nya: “saya bermaksud mengerjakan shalat dzuhur pada waktu ashar.”

Ketika waktu ashar tiba, dan status anda masih musafir, anda tinggal melaksanakan sholat sebagai mana shalat biasanya, baik itu dalam rukun sholat atau syaratnya. Boleh melaksanakan sholat ashar dulu, baru sholat dzuhur. Atau sebaliknya. Boleh di qosor ataupun tidak.

 

Niat sholat jamak takhir tanpa qosor

niat shalat jamak takhir dzuhur dan ashar, margrib dan isya

Lafal niat shalat dzuhur dan ashar dengan jamak takhir:

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardhu dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.

Lafal niatnya shalat maghrib dan isya’ dengan jamak takhir:

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat dijamak bersama isya’ dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.

 

Niat sholat jamak takhir dengan qosor

Ashar dan Dzuhur

أصلي فرض العصر ركعتين قصرا مجموعا إليه الظهر أداء لله تعالى

Artinya: “Aku menyengaja sholat fardhu ashar dua rakaat qasar dan dihimpunkan kepadanya dzuhur tunai karena Allah Taala”.

أصلي فرض الظهر ركعتين قصرا مجموعا إلي العصر أداء لله تعالى

Artinya: “Aku menyengaja sholat fardhu zuhur dua rakaat qosor dan dihimpunkan kepada ashar tunai karena Allah Taala”.

Isya dan Maghrib

أصلي فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا إليه المغرب أداء لله تعالى

Artinya: “Aku menyengaja sholat fardhu isya dua rakaat qashar dan dihimpunkan kepadanya maghrib tunai karena Allah Taala”.

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا إلي العشاء أداء لله تعالى

Artinya: “Aku menyengaja sholat fardhu maghrib 3 rakaat dihimpunkan kepada isya tunai karena Allah Taala”.

2. Udzur masih wujud hingga selesai melaksanakan shalat kedua.

Syarat jamak takhir kedua adalah masih berstatus musafir hingga selesai melaksanakan sholat kedua. Artinya, jika mukim di pertengahan shalat kedua atau sebelumnya, maka shalat kedua statusnya ada’.

Sedangkan shalat pertama adalah qodho, namun tidak berdosa dan tidak maksiat.

 

Permasalahan terkait jamak takhir

Ketika masuk waktu shalat pertama dan belum melaksanakannya, kemudian bepergian sebelum habisnya waktu, maka diperbolehkan melakukan jamak takhir dengan syarat niat jamak setelah melewati batas desa. Tidak wajib baginya melaksanakan sholat pertama pada waktunya.

Saat waktu sholat pertama berstatus musafir dan niat jamak takhir, kemudian sebelum masuknya waktu shalat kedua ia mukim, maka wajib untuk melaksanakan shalat pertama pada waktunya.

Perbedaan antara Jamak takdim dan jamak takhir

1. Niat, Waktu niat jamak taqdim adalah ditengah shalat pertama. Sedangkan waktu niat jamak takhir adalah mulai masuknya waktu shalat pertama hingga sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat pertama.

2. Udzur, untuk jamak taqdim, udzur wujud hingga sempurna takbir shalat kedua. Untuk jamak takhir udzur selalu wujud hingga selesai melaksanakan shalat kedua.

3. Terus-menerus, Jamak takdim harus terus menerus di antara dua shalat yang dijamak. Sedangkan untuk jamak takhir tidak harus terus-menerus diantara kedua shalat, hanya sunnah saja.

4. Tertib, Jamak taqdim wajib tertib. Sedangkan jamak takhir tidak wajib tertib, hanya sunnah saja.

 

Jamak takhir sebab sakit

Bagi orang sakit tidak diperbolehkan melakukan jamak takdim dan jamak takhir menurut pendapat yang kuat di dalam madzhab Syafi’i. Namun imam Nawawi dan yang lainnya memilih memperbolehkannya.

Batasan sakit yang memperbolehkan jamak.

Yaitu sakit yang bisa menimbulkan kesulitan yang berarti jika harus melaksanakan setiap shalat pada waktunya.

Sebagaimana ulama berkata: “Diperbolehkan jamak jika mengalami sakit yang memperbolehkan sholat duduk.”

Permasalahan-permasalahan tentang shalat jamak.

Manakah yang lebih utama melakukan jamak atau tidak?

Jawaban : Yang lebih utama adalah tidak melakukan jamak karena menghindari perselisihan ulama yang tidak memperbolehkan jamak seperti Imam Abu Hanifah, kecuali dalam empat keadaan yang hukum melakukan jamak lebih utama daripada tidak yaitu:

Saat haji di hari Arafah dengan melakukan jamak takdim Dzuhur dan Ashar dan di Muzdalifah dengan melakukan jamak takhir Maghrib dan Isya.

Bagi orang yang masih meragukan tentang dalil diperbolehkan Jama.

Bagi orang yang di hatinya tersimpan rasa tidak suka melakukan jamak.

Jika ia merupakan tokoh dan melaksanakan jamaah di depan banyak orang.

Jika menjadi musafir, yang lebih utama Apakah melakukan jamak takdim atau jamak takhir?

Jawaban: Perincian dalam hal ini:

Jika di waktu yang pertama melakukan perjalanan dan berhenti di waktu yang kedua, ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah jamak takhir.

Jika berhenti di waktu yang awal dan berjalan di waktu kedua maka terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ibnu Hajar yang lebih utama adalah jamak takdim, karena segera terbebas dari gangguan. sedangkan menurut Imam Romli, yang lebih utama adalah jamak takhir, karena waktu sholat kedua juga merupakan waktu bagi sholat yang pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *