Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Diposting pada

Islam menganjurkan lamaran atau khitbah sebagai langkah awal menuju ikatan pernikahan. Tujuan dari lamaran itu sendiri adalah untuk lebih mengetahui dan memperkenalkan antara calon istri dan suami.

Dengan adanya lamaran, calon suami bisa mengenal dan mengetahui lebih dalam tentang watak, perilaku, sifat, dan kecenderungan calon istrinya, begitu juga sebaliknya.

Lamaran juga merupakan tahapan pertama sebelum terjalin ikatan suami istri dalam sebuah rumah tangga.

Umumnya mempelai pria melakukan lamaran ini untuk menyampaikan keinginan dan keikhlasan untuk menikahi mempelai wanita, meskipun pada dasarnya lamaran boleh dilakukan oleh mempelai wanita.

Harapannya, agar kedua pasangan dapat melanjutkan ke jenjang pernikahan dengan lebih percaya diri dan sempurna hati dan perasaan.

Apabila calon mempelai pria merasa cocok terhadap pasangan tersebut, maka melanjutkan ke jenjang pernikahan merupakan langkah yang paling tepat. Namun, jika merasa tidak ada kecocokan atau karena alasan lain, maka pernikahan ia boleh saja membatalkan pernikahan meskipun setelah terjadinya lamaran.

Membahas hukum batal nikah dalam Islam merupakan pembahasan yang menarik. Maka dari itu, beberapa ulama membahas bagaimana hukum membatalkan pernikahan setelah lamaran.

Hukum Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran

Dalam buku al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 9, hal. 19, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa lamaran tidaklah sama dengan pernikahan. Keduanya merupakan dua komponen yang berbeda, sehingga memiliki ketentuan yang berbeda.

Dalam kitabnya Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebutkan:

Artinya, “Melihat bahwa khitbah bukanlah akad nikah, dan khitbah itu hanya janji untuk nikah. maka, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita boleh berubah pikiran dari lamarannya (janji nikah, red)”.

Lamaran dengan segala ketentuannya tidak dapat dianggap sebagai akad nikah, sebelum terjadi akad (perkawinan) antara keduanya, masing-masing tidak memiliki tanggungan beban bagi keduanya.

Namun, Syekh Wahbah az-Zuhaili melanjutkan dalam kitab nya, Beliau berpesan untuk tidak membatalkan pernikahan setelah lamaran. Hal itu karena sebagai bentuk etika, menjaga kehormatan keluarga, wanita dan tidak mengingkari janjinya kecuali dalam keadaan darurat.

Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar hlm. 317 menjelaskan tentang janji:

Bahwa para ulama Syafi’iyah sepakat, sunnah menepati janji, asalkan bukan janji yang hukumnya haram, tentunya jika tidak menepatinya akan berakibat pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaan.

Baca juga: rukun nikah

Menggunakan Alasan yang Benar

Jika ikatan pernikahan tidak bisa terjalin, hendaklah calon mempelai pria menyampaikan pembatalan tersebut dengan alasan yang tepat dan tidak dibuat-buat.

Syekh Wahbah az-Zuhaili memberikan cara yang benar, yaitu:

Artinya, “Lebih baik memutuskan (pembatalan rencana pernikahan) pada wanita yang dilamarnya dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, bukan karena mengikuti hawa nafsu, atau tanpa alasan yang dapat diterima akal. Dengan demikian, orang yang melamar tidak menyimpang dari tujuan mengajukan apa yang diinginkannya, karena dengan mengingkari janjinya, dia dianggap mengingkari janjinya”.

Kesimpulannya, jika sudah jelas alasan yang dapat diterima akal dan dibenarkan dalam Islam, segera membatalkan lamaran itu lebih baik, agar pihak wanita tidak mengharapkannya juga.

Namun, jika alasannya tidak benar, hanya mengikuti hawa nafsu, atau bahkan hanya alasan yang dibuat-buat, membatalkan lamaran sebenarnya tidak baik.

Tak hanya itu, janji yang telah terucap, tetapi tidak terpenuhi akan dipertanyakan oleh Allah di akhirat nanti.

Allah s.w.t berfirman dalam surat Al-Isra ayat 34.

Artinya, “Dan penuhi janji itu karena janji itu pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.”

Oleh karena itu, apapun alasannya, jika tidak ada halangan untuk melanjutkan, lebih baik tidak membatalkan janji dalam lamaran. Mengingat akibat yang akan menimpa dirinya berupa hilangnya kepercayaan orang lain dan tanggung jawab dihadapan Allah.

Meminta Pengembalian Barang Yang Diberikan

Dalam banyak tradisi masyarakat Indonesia terdapat kebiasaan saat melamar, keluarga pria mendatangi keluarga wanita dengan membawa berbagai macam bentuk barang. seperti uang, pakaian, dan bahkan ada yang memberikan barang-barang.

Dari kebiasaan ini akan timbul masalah yaitu tentang meminta pengembalian barang yang telah ia berikan sebelumnya kepada pihak wanita, disertai dengan batalnya rencana pernikahan.

Apabila terjadi perselisihan misalnya, dan berakhir dengan salah satu pihak memilih untuk tidak menepati janji. Maka boleh laki-laki mengambil kembali barang yang telah ia berikan, baik barang itu masih ada, hilang, atau telah rusak. Hanya saja, kalau rusak baru bisa minta nominalnya.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, hal. 19 berkata:

Artinya, “Jika (barang yang diberikan) hilang atau rusak, maka dia boleh meminta harga nominal, jika barang yang diberikan itu mutaqawam (barang yang dihitung dengan harga nominal), dan mintalah barang yang sejenis sebagai gantinya jika yang diberikan adalah mitsli (barang yang dihitung dengan menimbang atau ditaksir, seperti beras, dan lain-lain).

(Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2010: juz 9, hal. 19).

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/membatalkan-pernikahan-usai-lamaran-ini-stipulation-YSGG5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *