Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Diposting pada

Dalam ajaran islam, sebelum melaksanakan ritual ibadah seperti shalat, disyaratkan harus suci dari hadats dan najis. Hal ini tidak terlepas dari ajaran islam yang mengajarkan seluruh umat islam untuk senantiasa menjaga kebersihan diri dari najis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas macam macam najis dan cara mensucikannya.

Pengertian Najis

Najis menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menjijikan. Sedangkan pengertian najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang haram di konsumsi secara mutlak. Dan yang dapat mencegah sah nya shalat ketika tidak ada kemurahan.

Baca juga: pengertian thaharah

Macam Macam Najis

Ulama ahli fiqh mengklasifikasikan najis menjadi tiga tingkatan. Yaitu;

  1. Najis Mukhafafah (ringan)
  2. Najis Mutawassitoh (pertengahan)
  3. Najis Mughallazah (berat).

Penjelasan Ringkas

1. Najis Mukhafafah

Najis mukhafafah adalah najis yang kelas nya ringan, tentu cara membersihkan atau mensucikan nya juga tergolong sangat mudah.

Yang termasuk kedalam najis mukhafafah adalah air kencing anak laki-laki yang belum menginjak usia dua tahun, serta belum mengonsumsi makanan atau minuman selain air susu ibu.

Cara mensucikan najis muhkafafah

  • Pastikan air kencing tsb sudah kering.
  • Setelah itu percikan air pada tempat atau benda yang terkena najis tsb.

2. Najis Muthawasitah

Najis mutassitoh adalah najis pertengahan. Yang termasuk kedalam najis muthawasitoh adalah:

  1. Setiap benda cair yang memabukan.
  2. Air kencing selain laki-laki yang belum menginjak dua tahun, serta belum mengkonsumsi makanan atau minuman selain ASI.
  3. Air madzi:  Cairan bening, lengket yang keluar saat pria terangsang secara seksual.
  4. Air wadi: Cairan warna putih keruh dan kental. Biasanya cairan ini akan keluar ketika seseorang membawa beban berat atau setelah menahan kencing.
  5. Kotoran manusia.
  6. Kotoran hewan. Baik hewan yang dapat di makan atau tidak.
  7. Air luka yang telah berubah bau nya.
  8. Nanah: Cairan kental berwarna putih kekuningan, terkadang berwarna hijau atau coklat dan berbau tak sedap.
  9. Empedu.
  10. Muntahan.
  11. Kunyahan hewan yang keluar dari perut.
  12. Air susu hewan yang dagingnya tidak dapat di konsumsi.

Hukum hewan yang mati tanpa melalui proses penyembalihan secara syariat.

  • Semua hewan yang mati tanpa disembelih secara syariat hukumnya najis, kecuali belalang, ikan dan manusia.
  • Hewan yang halal dimakan hukumnya suci jika disembelih secara syariat.
  • Binatang yang tidak halal dikonsumsi hukumnya najis meskipun disembelih (mis: kucing).

Hukum bulu binatang

  • Bulu binatang yang halal dimakan, ketika terlepas dari badannya hukum nya suci (mis:bulu ayam).
  • Bulu binatang yang tidak halal dimakan, ketika terlepas dari badannya hukumnya najis (mis:bulu kucing dll).
  • Sedangkan bulu yang tidak terlepas dari badan hukumnya sesuai dengan hewannya.

Hukum anggota tubuh yang terlepas

Hukum anggota tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup hukumnya seperti bangkainya. Jika bangkainya suci, maka hukum anggota badan tersebut suci (contoh; bagian tubuh belalang). Jika bangkainya najis, maka anggota badannya juga najis (contoh; bagian tubuh ayam).

Hukum Darah

Semua jenis darah hukumnya najis kecuali darah dibawah ini.

  1. Hati.
  2. Minyak Miski.
  3. Limpah.
  4. Darah yang berada dalam bangkai ikan dan belalang.
  5. Darah bangkai yang diterkam binatang pemburu.
  6. Darah pada bangkai yang mati karena anak panah.
  7. Sperma dan air susu yang keluar berwarna darah.
  8. Janin binatang yang disembelih sesuai syariat.

Hukum Sperma

Ada tiga pendapat didalam menyikapi hukum sperma.

  1. Menurut Imam Nawawi dan merupakan qaul mu’tamad: Semua sperma hewan hukumnya suci kecuali sperma anjing dan babi atau keturunan keduanya.
  2. Imam Rafi’i: Sperma anak adam hukum nya suci, sedangkan sperma yang lain hukumnya najis.
  3. Sperma anak adam dan hewan yang halal dikonsumsi hukumnya suci. Sedangkan sperma hewan yang haram dikonsumsi dagingya hukumnya najis.

Hukum Telur

Telur hukumnya suci jika keluar dari binatang suci meskipun dagingnya tidak halal dimakan (telur katak, tokek, buaya dll).
Jika ada hewan yang mengeluarkan telur, maka hukum telur tersebut mutanajis, tidak najis dan cukup disucikan dengan cara dibasuh.

Hukum Air Susu
Air susu binatang yang halal dimakan dagingnya hukumnya suci, sedangkan air susu binatang yang tidak halal dikonsumsi hukumnya najis (mis:susu kucing). kecuali air susu anak adam, meskipun tidak halal dimakan namun hukum air susu nya suci.

Hukum Arak
1. Arak dan Nabidz keduanya adalah minuman yang memabukkan dan hukumnya najis.

Perbedaan diantara keduanya adalah dari bahan pembuatannya. Arak terbuat dari perasan anggur, sedangkan nabidz tidak terbuat dari perasaan anggur.

Pembagian arak ditinjau dari sisi wajib dibuang (musnahkan) dan tidaknya.

  • Arak yang tidak muliakan, yaitu arak yang dibuat oleh seorang muslim dengan tujuan untuk dibuat arak. Maka arak tersebut wajib di buang dan tidak ada kewajiban untuk menggantinya.
  • Arak yang dimuliakan, yaitu arak yang dibuat non muslim secara mutlak atau yang dibuat orang muslin untuk dijadikan cuka atau tanpa tujuan apapun, maka haram membuangnya dan wajib menggantinya.

Perbedaan barang memabukkan yang cair dan padat

  • Jika cair, maka haram dikonsumsi, dihukumi najis serta mencegah sah nya shalat.
  • Jika padat (ganja, kecubung, narkoba) hukumnya haram dikonsumsi, suci dan tidak mencegah sah nya shalat.
Cara Mensucikan Najis Mutawasitah

Apabila sifat najis (bau, rasa, warna) masih bisa di tangkap oleh panca indra maka najis tersebut termasuk najis mutawasitoh ‘ainiah. Cara mensucikannya membasuh benda yang terkena najis sampai sifat nya benar-benar hilang.

Sedangkan apabila sifat najis tidak bisa di tangkap oleh panca indra maka najis tersebut disebut nahis mutwasitoh hukmiyah. Cara paling mudah mensucikannya adalah cukup mengalirkan air pada bagian benda yang terkena najis.

Tambahan
Ketika najis bisa hilang dengan sekali basuhan, maka sudah cukup. Namun sunnah untuk ditambah hingga tiga kali basuhan.

Ketika najis tidak bisa hilang dengan satu kali basuhan, maka wajib menambah basuhan kedua dan ketiga.

Jika dengan tiga basuhan disertai dengan menggunakan sabun, najis tersebut tidak bisa hilang, maka ini termasuk najis yang sulit dihilangkan. Perincian hukumnya bisa dilihat dibawah ini.

a. Jika yang tersisa/tidak bisa hilang hanya warna atau bau nya saja, maka hukum tempat yang terkena najis tersebut dihukumi suci.

b. Jika yang tersisa adalah warna dan bau nya, atau hanya rasanya saja, maka wajib membasuh menggunakan sabun hingga sifat najis tersebut benar-benar hilang.

3. Najis Mughallazah

Najis ini termasuk najis paling berat dari macam macam najis, tentu cara mensucikan najis ini lebih sulit dari najis mukhafafah dan mutawasitoh. Yang termasuk kedalam najis mughallazah adalah najis anjing dan babi dan binatang yang dilahirkan dari keduanya (perkawinan silang). Atau keturunan silang anjing/babi dan hewan suci. seperti hasil perkawinan anjing dan kambing.

Cara Mensucikan Najis Mughallazah

Membasuh sebanyak tujuh kali dan salahsatu basuhannya di campur debu/tanah/lumpur atau air keruh.

Tahapannya sebagai berikut;
a. Basuhlah najis menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
b. Pastikan juga basuhan pertama ini dapat menghilangkan sifat najis. Apabila tidak, maka basuhan tersebut harus di ulangi sampai sifat najis benar-benar hilang. Setelah itu, lap sampai bersih, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua dst.

Status Air Bekas Membasuh Najis

Air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis disebut dengan air ghusallah dan hukum nya seperti air musta’mal, yaitu suci namun tidak mensucikan dengan beberapa syarat.

  1. Air tersebut sudah terpisah dari tempat yang disucikan.
  2. Sifat air tidak mengalami perubahan.
  3. Kadar air kurang dari dua kullah. Jika air lebih dari dua kullah serta tidak ada perubahan, maka air tersebut hukumnya suci dan mensucikan (bukan air musta’mal).
  4. Volume air tidak bertambah dengan menghitung yang terserap oleh tempat yang dibasuh.
  5. Tempat yang dibasuh suci. sehingga air ghusalah tidak dihukumi suci kecuali tempat yang dibasuh menjadi suci.

Demikian artikel singkat tentang macam macam najis dan cara mensucikannya. Semoga bermafaat.
Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *