Kapan Sebaiknya Makmum Membaca Al-Fatihah

Diposting pada

Membaca Surah Al-Fatihah secara utuh dalam setiap shalat hukumnya wajib baik bagi imam maupun makmum karena merupakan salah satu rukun sholat.

Namun bagi makmum masbuq, tidak menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat pertama masih dapat dibenarkan. Yaitu ketika ia tidak memiliki cukup waktu untuk membaca nya karena imam telah rukuk.

Sehingga ia harus segera menyesuaikan diri dengan gerakan imam. Dalam hal ini, tanggung jawab makmum ada pada imam.

 

Kapan Sebaiknya Makmum Membaca Al-Fatihah

Mengenai pertanyaan kapan sebaiknya seorang makmum membaca al-Fatihah, jawabannya dapat kita temukan dalam kitab Bidayatul Hidayah, karya Imam al-Ghazali, sebagai berikut:

و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام

Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘amin’ (segera selesai membaca surat al-Fatihah), maka hendaknya makmum melakukan hal yang sama dengan imam bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya.

Imam harus diam sejenak atau beberapa saat setelah membaca surat al-Fatihah. Hal ini agar selain dia bisa mengatur nafasnya kembali, juga agar makmum membaca al-Fatihah dengan suara yang jernih saat imam diam.

Cara ini memungkinkan makmum untuk sepenuhnya mendengarkan bacaan imam, dan makmum tidak boleh membaca surah kecuali dia tidak dapat mendengar suara imam.”

Dari kutipan di atas dapat kita pahami bahwa seorang imam bersama-sama dengan makmum harus mengucapkan “amin” dengan lantang.

Oleh karena nya, sebaiknya imam diam sejenak untuk memberi kesempatan kepada jemaah menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum harus membaca Al-fatihah dengan suara yang jelas (tidak terinternalisasi) tetapi tidak sampai mengganggu orang lain di sebelah kiri dan kanannya.

Setelah para makmum selesai membaca al-Fatihah, biarkan imam membacakan surat itu dengan suara keras agar mereka dapat mendengarnya.

Jadi ketika imam mulai membaca surat itu, seharusnya makmum sudah selesai membaca Al-Fatihah.

Jika belum selesai maka makmum wajib menyelesaikannya karena membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang mempengaruhi sah dan tidaknya sholat.

Selanjutnya, hal yang harus makmum lakukan setelah membaca al-Fatihah adalah mendengarkan imam membacakan surat.

Apabila makmum tidak bisa mendengarkan suara imam, maka ia boleh membaca surat.

Baca juga: 10 syarat membaca Al-fatihah dalam sholat

Makmum Harus Mendengarkan Bacaan Imam

Lebih baik makmum mendengarkan bacaan imam, khususnya al-Fatihah dan surah. Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Al-A’raf : 204).

Maka selain mendengarkan bacaan imam, hendaknya makmum juga berusaha memahami maknanya.

Dalam hal sangat penting untuk mengantisipasi apabila imam lupa atau melakukan kesalahan dalam bacaannya. Sehingga makmum dapat membantu mengingatkan atau perbaiki cara membaca yang seharusnya. Dengan demikian terjalin kerjasama yang baik dalam shalat antara imam dan makmum.

Itulah petunjuk yang di ungkapkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah.

Namun, dalam praktiknya terkadang imam tidak memberikan waktu yang cukup kepada makmum sebelum rukuk.

Jarak antara “amin” dan pembacaan surat terkadang sangat pendek.

Akibatnya, terkadang jemaah masih membaca al-Fatihah dan imam sudah mulai membaca surat.

Apalagi pada bulan Ramadhan. Dimana sunnah bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah.

Terkadang ada seorang imam yang sangat cepat baik geraknya maupun bacaannya dalam shalat.

Hal ini tidak mempengaruhi keabsahan shalat berjamaah, tetapi tidak baik dari sisis adab berjamaah.

Maka pembahasan topik ini dalam perspektif tasawuf. Sehingga Imam al-Ghazali merasa sangat berhati-hati dalam hal ini yang juga memberikan petunjuk bagaimana idealnya shalat berjamaah dilakukan dengan kualitas tinggi.

Kesimpulan

Kesimpulannya, makmum tidak boleh mengiringi atau bahkan mendahului imam dalam membaca al-Fatihah. Akan tetapi makmum harus membaca Al-Fatihah antara “amin” dan pembacaan surat oleh imam.

Tentunya hal ini berlaku untuk shalat-shalat tertentu. Yaitu ketika imam membaca surat al-Fatihah dengan lantang seperti pada waktu Maghrib, Isya’, Subuh, Jum’at, Idul Fitri, shalat Idul Adha, shalat tarawih, dan shalat sunnah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *