Kamus Fiqih Paling Lengkap

Diposting pada

Untuk memudahkan memahami isi dan beberapa istilah yang terdapat kitab fiqih, kami menulis kamus fiqih terlengkap dari mulai bab bersuci sampai dengan bab perbudakan.

Kamus Fiqih Bab Bersuci

Thaharoh الطهارة bersuci adalah menghilangkan hadats atau najis atau perbuatan yang semakna keduanya, seperti tayammum. Atau perbuatan yang bentuknya sama dengan keduanya, seperti mandi sunnah atau tajdidul wudhu (memperbarui wudhu).

Maul Muthlaq ماء المطلق (air mutlak) adalah Air yang tidak terikat dengan nama atau dengan goyyid tertentu yang selalu mengikat.

Al-mustagna ‘Anhu المستغنى عنه adalah benda-benda yang bisa terhindar dari air, seperti dedaunan yang tumbuh di sekitar kolam.

Al-jiryah الجريان adalah tekanan arus air di antara dua tepi sungai yang dapat diketahui dengan melihat besar kecilnya gelombang.

Tagoyyur Hissi التغير الحس adalah perubahan sifat-sifat air yang dapat dilihat/ditangkap panca Indra.

Tagoyyur Taqdiri التغير التقديرى adalah perubahan pada air yang tidak bisa ditangkap oleh panca indra, di karenakan benda yang mencampun sama sifatnya dengan air seperti air mawar yang sudah hilang aromanya bercampur dengan air.

Mukhalit المخالط adalah benda yang larut dalam air (tidak bisa dipisahkan).

Mujawwir المجور adalah benda yang tidak larut dalam air (bisa dipisahkan/dibedakan dari air).

Mai’ المائع adalah benda cair, yakni jika diambil segera pulih kembali seperti minyak.

Jamid الجامد adalah benda padat, yakni jika diambil tidak lekas pulih kembali seperti mentega.

Mau Tsalji ماء الثلج adalah air yang turun dari langit dalam keadaan cair kemudian setelah sampai ke bumi menjadi beku karena pengaruh cuaca yang sangat dingin.

Maul Barodi الماء البرد adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku kemudian setelah jatuh ke bumi menjadi cair.

Mau Syafan الماء الشفان adalah air yang turun bintik-bintik bersamaan dengan hembusan angin yang tidak begitu kencang.

Kamus Fiqih Bab Wudhu

Wudhu adalah nama bagi perbuatan tertentu yang terdiri dari rukun, syarat, kesunahan dan hal-hal yang dimakruhkan.

Wadhu adalah air yang disediakan untuk wudhu seperti air sungai dll.

Muhdits adalah orang berhadats. Ketika dimutlakkan, maka yang maksudnya adalah orang yang berhadats kecil.

Ashla’ adalah orang yang ubun ubunnya tidak ditumbuhi rambut (botak).

Maudi’u Shol’i موضع الصلع adalah tempat antara dua Naz’ah adalah ubun-ubun yang tidak ditumbuhi rambut, ini bukan termasuk wajah.

Naj’atun النزعة adalah tempat sekitar ubun-ubun yang tidak ditumbuhi rambut. Naz’ah bukan wajah.

‘Idar العذار adalah rambut yang tumbuh diatas tulang yang membujur kearah telingga (ab-ati yw) Idzar termasuk wajah

‘Arid العارض adalah rambut yang membentang mula: Idzar sampai jenggot

‘Anfaqoh العنفقة adalah rambut yang tumbuh, dibawah bibir (rawis jawa)

Katsifah الكثيفة adalah rambut yang tebal sekira kulitnya tidak tampak ketika sedang bercakap-cakap.

Khofifah الخفيفة adalah rambut tipis, sekira kulitnya bisa dilihat ketika sedang bercakapcakap

Tayamun التيامن adalah mendahulukan anggota yang kanan, hukumnya sunnah.

Tansyif التنشيف adalah mengusap anggota yang terkena air wudhu dengan kain, hukumnya makruh.

Muwaalah موالة adalah mengerjakan rukun yang lain sebelum anggota yang telah dibasuh kering dalam keadaan cuaca suhu badan, waktu dan tempat yang sedang (tidak tertalu panas atau dingin). Muwalah hukumnya sunnah kecuali bagi Daimul hadas (orang yang terus-menerus berhadats).

Mustahaq adalah kesunahan yang harus didahulukan dari kesunahan yang lain. Jika diakhirkan tidak mendapat pahala, seperti mendahulukan membasuh telapak tangan dari berkumur.

Mustahab adalah kesunahan yang tidak harus didahulukan dari yang lain, kebalikannya Mustahaq.

Mahalu Tahdzif محل التحذيف adalah tempat tumbuhnya rambut tipis, terbentang mulai permulaan Idzar sampai Naz’ah, disebut Mahal tahdzil, karena biasanya perempuan dan para bangsawan mencukurnya supaya wajahnya kelihatan lebih lebar.

Syak adalah kebimbangan yang didasarkan bukti.

Ghurrah الغرة adalah pada asalnya warna putih pada dahi kuda, kemudian diartikan untuk muka yang wajib dibasuh ketika wudhu, karena muka orang yang berwudhu diakhirat kelak akan bersinar putih berkilau. Baca juga: rukun wudhu

Itholatul Ghurrah اطالة الغرة adalah (memanjangkan ghurroh) berarti ‘ menambah basuhan pada muka melebihi kewajiban yang ada. Hukumnya sunnah.

Tahjil التحجيل menurut bahasa warna putih dikaki kuda, kemudian diartikan bagian tanan atau kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu.

Itholatu Tahjil اطالة التحجيل adalah menambah basuhan pada kaki dan tangan, melebihi kewajiban yang ada Dan hukumnya sunnah”.

Was-was الوسوس adalah kebimbangan untuk mengikuti khotir (kata hati) tanpa dasar atau bukti.

Khuff الخف adalah alas kaki yang menutupi telapak sampai mata kaki baik terbuat dan kulit, bulu kain, kayu dan lain-lain. Untuk yang terbuat dari bahan selain kulit dinamakan jaurob.

Jaurob الجورب adalah alas kaki yang terbuat dari bahan kulit “Jaurob” bisa dikategorikan “Khuf‘ dengan syarat tebal, bisa mencegah masuknya air, bisa dipakai tanpa tali. bdak tips bagian telapak kaki.

Jurmuq الجزموق Menurut bahasa “Khuf” menurut istilah fighi adalah “khuf” atau alas kaki yang menyerupai “khuf yang dirangkap.

Labud اللبود adalah alas kaki yang terbuat dan bahan bulu atau rambut yang dilekatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *