Ikhtilaf Dalam Kitab Madzhab Syafi’i

Diposting pada

Ikhtilaf Dalam Kitab Madzhab Syafi’i – Untuk mengamalkan isi kitab para pengarang sebagai rujukan dalam bermadzhab haruslah melalui kriteria dan urutan yang ditetapkan oleb Fuqoha.

Sebab tidak jarang pendapat seorang pengarang yang dicantumkan pada sebuah kitab berbeda dengan pendapat kitab lain. Misalnya pendapat Ibnu Hajar yang terdapat dalam kitab Tuhfah terkadang berbeda dengan pendapat beliau sendiri yang terdapat dalam kitab Fathul Jawad atau lainnya.

Terlebih lagi perbedaan pendapat yang terjadi antara pengarang kitab, hal itu bukan fenomena baru dikalangan Fuqoha.

Sebab sering kali pengarang atau Muallif kitab tersebut menampilkan Tarjih (penyaringan kuat lemahnya pendapat) sesuai dengan alur pemikiran masing-masing.

Oleh karena itu sering kita jumpai istilah Al-Ashoh versi Ar Rofi’i atau versi An-Nawawi dan Mu’tamad versi Ibnu Hajar serta versi Ar-Romli.

Ikhtilaf Dalam Kitab Madzhab Syafi’i

Berikut kami sebutkan kriteria dan urutan pemakaian literatur Madzhab menurut penelitian Ulama.

Menurut penelitian Al-Kurdi yang dalam kitab Al Fawaid Al Madaniyah.

Khilaf antar kitab An-nawawi

Apabila terjadi khilaf antara kitab-kitab karya An-Nawawi, maka dahulukanlah (dianggap mu’tamad) kitab ini:

  1. Kitab Tahqiq
  2. Kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab.
  3. Kitab At-Tanqih.
  4. Kitab Roudhatut Tholibin.
  5. Kitab Minhajut Tholibin
  6. Kitab yang berisikan fatwa-fatwa beliau seperti: Al-Masail Al-Mantsuroh.
  7. Kitab Syarah Muslim.
  8. Kitab Tashhihut Tanbih.
  9. Kitab Nulkatut Tanbih.

Catatan :

Pendapat Imam An-Nawawi dan Ar-Rofi’i yang dianggap keliru oleh ulama mutaakhirin sama sekali tidak dapat dianggap suatu pegangan meskipun hal itu sangat jarang terjadi.

Bila terjadi khilaf antara An-Nawawi dan Ar-Rofi’i maka yang harus mengutamakan pendapat An-Nawawi.

Khilaf antar kitab Ibnu Hajar

Bila terjadi khilaf antara kitab-kitabnya Ibnu Hajar maka harus mengutamakan :

  • Kitab Tuhfatul Muhtaj syarah Minhaj.
  • Kitab Fathul Jawad.
  • Kitab Al Imdad
  • Kitab Syarah Al-Ubab
  • Kitab yang berisikan fatwa beliau seperti Fatawa Al-Kubro dan Fatawa Haditsiyah.

Bila terjadi khilaf antara keterangan yang terdapat pada kitab Tuhfatul Muhtaj (karya Ibnu Hajar) dengan kitab Nihayatul Muhtaj (karya Ar-Romli), maka:

a). Menurut kesepakatan ulama Mesir yang dianggap mu’tamad adalah Nihayatul Muhtaj (karya : Ar-Romli). Karena kitab ini pernah dibacakan dihadapan empat ratus ulama lebih, setelah mereka mengkaji secara seksama. Kemudian menyatakan shohih tanpa meragukan sedikitpun terhadap keabsahan kitab ini. (Tarsyeh Al Mustafidin hal. 5).

b). menurut ulama Hadra Maut, Syam, Kurdi, Daghistan serta mayoritas ulama Yaman dan Hijaz yang mu’tamad adalah Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar. Karena kitab ini sangat konsisten terhadap nash-nash As-Asyaf’i dan pengarang nya memiliki idrok al-qowi (kapasitas intelektual yang memadai) dan sangat teliti serta kritis terhadap permasalahan, lagi pula para ulama ahli tahqiq telah mengkaji dan menelaah kitab ini.

Bila terjadi khilaf antara Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj dengan kitab-kitab yang lain maka yang bisa dibuat pegangan (didahulukan) adalah pendapat yang terdapat pada dua kitab tersebut.

Khilaf antar kitab syarah dan Hasyiyah

Bila terjadi khilaf antara kitab Syarah ataupun kitab-kitab Hasyiyah (catatan pinggir yang mengupas Syarah), sedangkan masalah yang diperselisihkan tidak terdapat pada kitab Tuhfah dan Nihayah, maka harus mendahulukan:

  1. Komentar Syailkhul Islam Zakariya Al Anshori.
  2. Komentar Khotib As As-Syirbini.
  3. Hasyiyah Az Zayadi.
  4. Hasyiyah Ibnu Qasim Al-Ubadi.
  5. Komentar Umairoh .
  6. Hasyiyah Ali Syibromillisi.
  7. Hasyiyah Az-Zayadi Al-Halabi.
  8. Hasyiyah As-Syaubari.
  9. Hasyiyah Al-Inani.

Hal itu selama pendapat tersebut tidak keluar dari Nash ataupun Kaidah Madzhab.

Baca juga: 30 kitab fiqih madzhab syafi’i

Bila terjadi khilaf antara pendapat yang tercantum pada Bab Masalah dan pendapat yang tercantum pada selain Bab Masalah, maka peganglah pendapat yang tercantum pada Bab Masalah.

Bila terjadi khilaf antara fatwa ulama dengan kitab karangannya, maka peganglah pendapat kitab karangannya (fawaidul Makkiyah hal 3).

Catatan :

Gugatan para Syarih, baik berupa Al-Bahtsu (pembahasan), Al-Isykal (kemusykilan), Al-Mafhum (pemahaman), An-Nadzor (tinjauan) dan Al0Istihsan (mengganggap maslahat) sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hukum yang terkandung dalam Nash yang shorih (keterangan yang tegas dari para Ulama).

Kitab-kitab karya Syaikhul Islam Zakaria Al Anshori yang bisa dijadikan pijakan untuk Ifta’ (fatwa) adalah Syarah Al-Bahjah As-Shoghir, kemudian Manhajut Thullab. Karena isi dari kedua kitab tersebut tidak meyimpang dari dua kitab standar yaitu Tuhfah dan Nihayah. Kecuali satu permasalahan yang lemah, yaitu boleh bagi seorang istri melakukan Fasakh nikah karena kepergian sang suami yang sudah tidak bisa dilacak lagi kabar beritanya (Itsnidul Ainain hal 5).

Demikian Ikhtilaf Dalam Kitab Madzhab Syafi’i. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *