Heboh, beredar foto yang tampak memperlihatkan pernikahan beda agama. Dalam foto tersebut, seorang wanita muslimah bercadar terlihat menikah dengan seorang pria non muslim.
Sesaat kemudian, kicauan netizen antara yang mendukung dan menolaknya terus bertambah.
Terlepas dari kehebohan netizen, bagaimana hukum wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim? Jika ilegal, apa alasannya? Berikut kami uraikan penjelasannya.
Hukum Wanita Muslim Menikah Dengan Non Muslim
Sudah menjadi rahasia umum kalangan mayoritas umat Islam, bahwa haram hukumnya bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim.
Dalilnya lengkap, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun ijma’ para ulama lintas mazhab, sebagaimana akan kami uraikan.
Dalil Al-Qur’an
Dalil yang pertama adalah Al-quran surat Al-Baqarah ayat 221.
Artinya, “Janganlah kamu menikahi orang-orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba yang beriman itu adalah lebih baik dari orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Merujuk pada penjelasan ulama, makna ayat ini adalah larangan bagi wali perempuan muslim untuk menikahkan dengan laki-laki non-muslim. Baik dari golongan manapun baik non-muslim yang menyembah berhala, yahudi, ahli Taurat, Kristen, dan lain-lain.
Dalam konteks ini Imam as-Syafi’i menegaskan: ‘Tidak halal bagi seorang laki-laki yang masih berstatus kufur menikahi seorang wanita muslimah, dan seorang budak perempuan muslim selamanya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang kafir dari kelompok lain.’
(Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân, [Beirut, Muassasatur Risâlah], juz IV, halaman 370 ), dan (Muhammad bin Idris as-Shafi’i, al-Umm, [ Beirut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], Juz V, halaman 157).
Dalil Al-quran kedua adalah surat Al-Mumtahanah ayat 10.
Artinya; hai orang beriman, maka ujilah (iman mereka) Allah lebih mengetahui tentang iman mereka; maka jika kamu mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir tidak halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita-wanita yang hijrah ke tempat-tempat Islam (Madinah) pada masa lampau, diuji keimanannya. bila telah diuji maka tidak boleh mengembalikannya kepada orang-orang kafir di tempat asalnya.
Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn”, artinya wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan orang kafir tidak dibolehkan menikahi wanita muslimah.
Dengan tafsir seperti ini, Imam Al-Bukhari juga mendukung pendapat Imam Atha yang menyatakan, wanita non muslim yang masuk Islam, diikuti oleh suaminya selama masa iddah, kemudian suaminya masih belum halal baginya kecuali dengan nikah dan mahar baru.
Dalil Sunnah
Dalil yang kedua adalah sunnah fi’liyyah atau perbuatan Nabi yang memisahkan setiap muslimah yang masuk Islam sedangkan suaminya tetap enggan masuk Islam. Salah satunya adalah hadits berikut.
Bahkan Nabi pernah menceraikan putrinya, Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam. Kemudian setelah suaminya masuk Islam, dia hanya menikah lagi dengan mahar dan pernikahan baru, sebagaimana diriwayatkan:
“Diriwayatkan dari Amru bin Shu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah mengembalikan putrinya sendiri, Zainab ra, kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi) ).
Meskipun hadits ini telah dikritik dari sisi mata rantai, faktanya para ulama mengamalkannya adalah hadits ini – bukan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra yang menunjukkan bahwa Zainab dikembalikan kepadanya tanpa akad nikah baru dan cukup baginya pernikahan sebelumnya -. Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas, al-Auza’i, as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, sebagaimana ditegaskan oleh Imam at-Tirmidzi sendiri.
Selain itu, dalam Islam, tidak ada satu pun ulama yang membolehkan seorang wanita tetap menjadi istri seorang pria musyrik setelah masa iddah berakhir, ketika orang musyrik masuk Islam lebih lambat dari istrinya. (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunanut Tirmidzi, [Beirut, Dâr Ihyâ-it Turatsil ‘Arabi], bab III, halaman 447), dan (Al-Asqalani, Fathul Bâri, bab XI, halaman 423).
Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama melarang wanita muslim menikah dengan pria non-muslim sebagaimana dikutip para ulama lintas mazhab, dari generasi salaf dan khalaf.
Mereka juga menganggapnya sebagai hukum qath’i atau pasti tanpa perbedaan pendapat di kalangan ilmuwan Islam holar.
Dari madzhab Hanafi, al-‘Aini mengutipnya dalam kitab Umdatul Qâri Syarah Shahîhil Bukhâri (II/83).
Madzhab Maliki, Imam Al-Qurtubi mengutipnya dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân (III/72), dan Imam Ibnu Juzzai al-Gharnathi mengutipnya dalam kitabnya al-Qawâninûl Fiqhiyyah fî Talkhîshi Madzhabil Mâlikiyyah ( saya/131). Dari madzhab Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i sendiri secara langsung menyatakan:
Artinya, “Tidaklah beda ulama menurut pengetahuanku tentang masalah wanita yang berzina. Islam juga tidak halal bagi orang musyrik, penyembah berhala, dan ahli kitab-Yahudi dan Nasrani-.” (As-Syafi’i, al-Umm, Juz V, halaman 148).
Selain itu, Ibnu al-Mudzir yang mengutipnya dalam kitab al-Isyrâf ‘alâ Madzâhibil ‘Ulama (V/253). Imam al-Mawardi mengutipnya dalam kitab al-Hâwil Kabir (IX/255). Ibnu Shalah mengutipnya dalam al-Fatâwa (II/660).
Dari mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah mengutipnya dalam kitab al-Mughni (X/32); Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ul Fatawa (XXX/36); dan Ibnu Muflih dalam al-Mubdi ‘fî Syarhil Muqni’ (VI/139). Dari madzhab Zahiriyah, Imam Ibnu Hazm mengutipnya dalam kitab al-Muhalla.
Dia berkata: Artinya, “Tidak halal sama sekali bagi wanita muslim untuk menikahi non-Muslim… Dalilnya adalah Allah berfirman.
Dan janganlah kamu mengatakan, ‘orang-orang musyrik sampai mereka beriman’ [Al-Baqarah ayat 221].” (Ibn Hazm, al-Muhalla, [Dârul Fikr], juz IX, halaman 449).
Sedangkan ulama kontemporer Syekh Muhammad Abu Zahrah yang mengutip kesepakatan tentang larangan wanita muslimah menjadi istri laki-laki non muslim sebagai berikut:
Artinya, “Pendapat yang disepakati para ulama adalah haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim dari kitab. Dasar ijma’ ini adalah firman Allah dalam Surah Mumtahanah ayat 10: “Hai orang-orang yang beriman, ketika hendak berhijrah kepada kamu wanita-wanita yang beriman, maka kamu harus menguji (iman) mereka.
Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki kafir; dan jika seorang wanita muslimah menjadi istrinya dan masuk Islam tanpa bersamanya, maka statusnya sebagai istri berakhir di sini, tidak halal bagi suaminya yang masih kafir dan suaminya tidak halal baginya.” (Muhammad Abu Zahrah, Zuhratut Tafâsîr, juz II, halaman 722)
Uraian lebih lengkap dapat dibaca dalam fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyah nomor 15.719 tanggal 18 November 2020 tentang Madzâhibil Fuqahâ fî Zawâjil Muslimah min Ghairil Muslim, atau Mazhab Ulama Fiqh Tentang Pernikahan Wanita Muslimah Dengan Pria Non-Muslim, oleh mufti Syekh Prof Dr Syauqi Ibrahim Alam.
Kesimpulan Hukum Wanita Muslim Menikah Dengan Non Muslim
Berdasarkan uraian dan data literatur, dapat kita simpulkan bahwa hukum wanita Muslim menikahi pria non-Muslim hukumnya haram, baik non muslim, ahli Taurat yaitu yahudi dan nasrani, non muslim yang bukan ahli kitab, atau non muslim yang tidak beragama sama sekali. Ulama Sunnah dan Ijma lintas madzhab, lintas negara ntri, dan lintas waktu.
Hukum larangan wanita muslimah menikah dengan pria non muslim dengan segala variannya mencapai tingkatan ma’lûman minad dan bid dharûrah, atau hukum agama yang dikenal luas oleh masyarakat muslim.
Jika hal ini dilakukan, maka akad nikah batal menurut hukum Islam, sehingga status hubungan antara kedua pasangan yang melakukannya juga merupakan hubungan zina yang diharamkan. Wallahu a’lam.
Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/ Wanita-muslimah-nikah-beda-agama-dalam-kajian-fiqih-ikbmd