Hukum Suami Memukul Istri dalam Islam

Diposting pada

Seiring dengan viralnya ceramah yang menyarankan dukungan untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), banyak orang bertanya tentang bagaimana hukum suami memukul istri dalam islam? Apa benar islam memperbolehkannya?

Hukum Suami Memukul Istri dalam Islam

Al-Qur’an sebagai wahyu illahi menjelaskan, suami adalah pemimpin dan penanggung jawab utama kehidupan keluarga. Suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istri, begitu juga sebaliknya.

Nah dalam konteks seperti ini, ketika istri tidak memenuhinya, maka Al-quran memberi wewenang kepada suami untuk mendidik istri agar kembali mentaati atau memenuhi hak-haknya.

Caranya adalah dengan melakukan tiga tindakan berurutan, yaitu

  1. menasihatinya dengan baik,
  2. jika tidak berhasil, maka diamkan (tidak tidur bersama)
  3. langkah terakhir dengan memukulnya.

Allah s.w.t menjelaskan dalam Al-Qur’an surat An-nisa ayat 34.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Artinya, Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Surat An-Nisa’ ayat 34).

Pada diksi “wadhribuhunna” atau “memukul mereka” ini lah banyak orang yang menyalahartikan bahwa al-Qur’an membolehkan suami memukul istri, yang kemudian menjadikannya sebagai pembenaran atas kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: 5 rukun nikah

Ketentuan Suami Boleh Memukul Istri

Ada ketentuan rinci yang harus dipahami dengan baik dalam hal ini, agar kesalahpahaman tentang ayat tersebut tidak terulang, yang meliputi:

Pertama, tujuan utama mendidik istri untuk kembali menaati atau memenuhi hak suaminya.

Oleh karena itu, selama dapat dilakukan tindakan yang paling ringan, tidak diperbolehkan untuk mengambil tindakan yang lebih berat.

Dalam hal ini, Imam Fakhurddin Ar-Razi menegaskan bahwa yang harus suami lakukan adalah tindakan yang paling ringan. “fat takhfîf mura’â fî hâdzal bab ‘alâ ablaghil wujûh”.

(Sulaiman bin Umar al-Bujairami, at-Tajrd linaf’il ‘Abîd, [Turki, al-Makatabah al-Islamiyyah], juz III, halaman 422) dan (Fakhruddin Ar-Razi, Mafâtîhul Ghaib, [Beirut, Dârul Kutub ‘ Ilmiyyah: 1421/2000], juz X halaman 73).

Kedua, jika terpaksa maka boleh memukul, Itu pun hanya pukulan yang sangat ringan, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan sejenisnya. Bukan pukulan kriminal seperti tusukan, menyebabkan cacat permanen, mengeluarkan darah atau mematahkan tulang, menyebabkan memar, atau sangat menyakitkan.

Demikian juga tidak boleh memukul wajah, bagian tubuh yang berbahaya, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul salah satu bagian tubuh secara berulang-ulang.
(Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân, [Muassasatur Risâlah: 1420/2000], juz VIII, halaman 314) dan (Mausû’ah al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Wizaratul Auqâf: 1427], juz XL, halaman, 298-299).

Ringkasnya, Al-quran hanya memperbolehkan memukul dengan pukulan ringan seperti dengan sikat gigi dalam rangka mendidik.

Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya pasal 6 yang menyatakan: “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Ketiga, tidak didahului dengan permusuhan atau konflik antara suami dan istri. jika sebelumnya telah terjadi perselisihan, maka suami tidak boleh memukuli istrinya meskipun dalam rangka mendidiknya. Jika istri masih durhaka atau tidak menunaikan kewajibannya, maka jalan satu-satunya adalah melaporkannya kepada hakim, bukan main hakim sendiri.”
(Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Hâsyiyah I’ânatut Thalibîn, [Beirtut: Dârul Fikr], juz IV, hal 83).

Keempat, jika istri hanya terhalang oleh pukulan yang berbahaya, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik itu pukulan ringan atau bahkan pukulan yang berbahaya dengan alasan apapun. (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj dicetak dengan Hawasyîs Syirwani, [Beirut, Dârul Fikr], juz VII, halaman 455).

Dengan mengetahui rincian dan ketentuan-ketentuan tersebut, seharusnya tidak ada lagi kesalahpahaman tentang kebolehan suami untuk memukul istrinya dalam ruang lingkup kehidupan keluarga.

Memang, dalam menjalankan bahtera rumah tangga akan merasakan senang dan sedih. Terkadang mereka akur, terkadang mereka berdebat dan bertukar pendapat. Namun, apapun kondisinya, tidak ada alasan untuk membenarkan suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/bisa-suami-memukul-istri-dalam-islam-begini-pencepatan-8BeZZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *