Hukum Qunut Shubuh Menurut Ulama

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa membaca doa qunut pada waktu shubuh bukanlah sunnah. Bahkan hukumnya haram, karena Rasulullah saw. tidak melaksanakannya. Bagaimana sebenarnya hukum qunut shubuh? Benarkah Nabi tidak melakukannya?

Hukum qunut shubuh menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal mereka berpendapat bahwa shalat shubuh tanpa qunut karena Nabi tidak melakukannya.

Keterangan ini terdapat dalam kitab Ibanah al-Ahkam, juz 1, halaman 431 di bawah ini:

Hukum Membaca Qunut Ketika Shalat Shubuh

Dari Said bin Tariq al-Asyja’i ra, ia berkata; Saya pernah bertanya kepada ayah saya. Wahai ayah! Sesungguhnya kamu shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, Ali. Apakah mereka semua qunut saat shalat Shubuh?. Ayahku menjawab: bahwa qunut adalah perkara yang baru datang (HR. Khamsah kecuali Abu Dawud).

Dari hadits itu, keluar hukum berupa larangan qunut pada waktu sholat shubuh, sebagaimana dipegang oleh Abu Hanifah dan Imam Ahmad. (Ibanah al-Ahkam, bab 1, hal. 431).

Hukum qunut shubuh menurut ulama syafi’iyah

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut saat sholat shubuh termasuk sunnah ab’ad (jika meninggalkan nya, sunnah sujud sahwi). Seperti perkataan Imam Nawawi:

Hukum Membaca Qunut Ketika Shalat Shubuh

Dalam mazhab kami (mazhab Syafi’i) sunnah membaca qunut saat waktu shalat shubuh, baik ada musibah (bencana, cobaan, azab dan sebagainya) atau tidak. Antaranya adalah sebagian besar ulama salaf dan sesudahnya. Antaranya adalah Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman, Ali, Ibnu Abbas dan al-Barra’ bin Azib ra. (al-Majmu’, juz 1, hal. 504).

Dalil yang dapat dijadikan rujukan adalah hadits Nabi SAW:

Hukum Membaca Qunut Ketika Shalat Shubuh

Dari Anas bin Malik ra. Dia berkata; Rasulullah saw. selalu membaca qunut ketika shalat sampai dia meninggal. (Musnad Ahmad bin Hanbal, hadits nomor: 12196).

Imam as-Sathi mengomentari larangan qunut, ia mengatakan: Dasar hadits yang kemudian mengatakan bahwa qunut adalah kasus baru tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang qunut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh:

Hukum Membaca Qunut Ketika Shalat Shubuh

Argumentasi atau dalil yang menjelaskan adanya (terjadinya) suatu kasus, didahului oleh argumen yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak ada. Karena adanya penjelasan dari suatu proposisi, hal itu menunjukkan bahwa ada lebih banyak pemberitahuan (ilmu) dari argumen itu. (Sharah Nadzam Jam’ul Jawami’, juz 2, hal. 475)

Dengan demikian membaca qunut dalam shalat shubuh merupakan hal yang sunnah dan tidak bertentangan dengan syariat.

Tinggalkan komentar