Hukum Nikah Beda Agama bagi Wanita Muslimah Menurut Syekh Ali Jumah

Diposting pada

Pro kontra larangan pernikahan beda agama bagi wanita muslimah atau yang sekarang akrab dengan singkatan NBA terus bergulir, terutama di berbagai platform sosmed. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hukum nikah beda agama bagi muslimah?

Hukum Nikah Beda Agama bagi Wanita Muslimah

Bagi para Ahussuunnah wal Jamaah termasuk warga Nahdliyyin, hukum nikah beda agama bagi wanita muslimah sebenarnya sudah maklum. Karena larangannya sangat jelas berdasarkan ayat suci Al-Qur’an, Hadist nabi dan ijma’ para ulama.

Baca juga: 5 rukun nikah

Ulama lintas generasi, lintas negara, dan lintas mazhab juga menyepakati larangan nikah beda agama bagi wanita muslimah.

Ulama berkaliber internasional Prof. Mufti Republik Mesir dari tahun 2003 hingga 2013 dimintai fatwa: “Apakah boleh bagi seorang wanita muslim untuk menikah dengan pria ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) ? Kemudian dengan tegas beliau menjawab:

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

Artinya, “Tidak halal bagi seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim secara mutlak, maka pernikahan itu batal dan hubungan antara dua pasangan adalah hubungan zina yang terlarang oleh syariat.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah, 12 Februari 2012, oleh Mufti Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad.)

Dalam penjelasannya, Syekh Ali Jumah menegaskan bahwa ulama telah menyepakati larangan wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, baik pria non muslim dari ahli kitab seperti yahudi dan nasrani, dari musyrik atau dari atheis yang tidak beragama sama sekali.

Konsensus para ulama didasarkan pada ketegasan firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Artinya, “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Selain itu, menurut Mufti yang juga sangat produktif menulis ratusan buku itu, ada dua dalil lain yang menguatkan ijma’ tentang larangan nikah beda agama bagi wanita muslimah:

Pertama, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita non muslim dari ahli kitab, tetapi laki-laki non muslim dari ahli kitab tidak boleh menikahi wanita muslimah.

Bahwa pernikahan beda agama diharamkan bagi wanita muslimah adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yaitu hadits yang menceritakan bahwa Nabi tidak mengembalikan Umm Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith yang hijrah ke Madinah, meskipun keluarganya telah mengikutinya. karena mantan suaminya masih enggan iman. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:

Umm Kulthum Umm Kulthum binti Uqbah bin Abu Mu’aith adalah salah satu orang yang keluar dari Mekah kepada Nabi di Madinah pada waktu itu setelah Perjanjian Hudaibiyah. Dia masih sangat muda — yang lari dari suaminya Amru bin Al-‘As yang masih kufur—. Kemudian keluarganya menyusul dan meminta Nabi untuk mengembalikannya kepada mereka. Namun Nabi kemudian tidak mengembalikannya kepada mereka…” (HR. Al-Bukhari).

Nah, keengganan Nabi untuk menolak permintaan mengembalikan Ummu Kultsum ke Mekkah karena dia sudah tidak halal lagi menjadi istri mantan suaminya yang masih kufur. (Al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Ma’âlimut Tanzl, [Dâr Thaibah], juz VIII, halaman 97).

Kedua, bahwa dalam Al-Qur’an Allah telah memerintahkan umat Islam untuk menahan atau mencegah wanita yang bermigrasi ke negara Islam sementara suaminya masih enggan untuk iman kembali ke negara suaminya.

Umat ​​Islam tidak boleh membiarkan dia kembali ke sana selama suaminya masih menolak untuk beriman karena seorang wanita muslimah tidak halal menjadi istri dari laki-laki non muslim.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang dimaksud oleh Syekh Ali Jumah adalah sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).

Dengan argumentasi ini, Syekh Ali Jum’ah kemudian menjawab permintaan fatwa 2012 dengan tegas: “Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.”

Jika hal itu terjadi, maka perkawinan itu batal dan hubungan antara seorang wanita dan seorang pria melakukan perzinahan, yang dilarang oleh hukum Islam.” (Hal Yajûzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Dârul Iftâ-il Mishriyyah).

Meski syech ali jumah sangat progresif dengan berbagai pendapat di luar mainstream, ilmuwan kelas dunia ini tetap konsisten dalam ijma’ dan tidak berani menentangnya.

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/nikah-beda-agama-bagi-wanita-muslimah-perspektif-syekh-ali-jumah-e41Yx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *